RI News. Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha menyatakan bahwa putusan Majelis Komisi terhadap 97 pelaku usaha pinjaman daring (fintech P2P lending) yang dijatuhi denda total Rp755 miliar mengandung beberapa kelemahan mendasar, baik dari sisi pertimbangan hukum maupun penanganan persidangan.
Kurnia Toha menyampaikan pandangannya ini di Jakarta, Jumat (1 Mei 2026). Menurutnya, majelis komisi terlalu tergesa dalam mengadopsi pendekatan larangan perjanjian antikompetitif sebagaimana diatur dalam Pasal 101 Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU), tanpa merujuk ketentuan tersebut secara utuh dan lengkap.
“Pasal 101 TFEU memang melarang kartel, penetapan harga, serta pembatasan persaingan. Namun, pasal tersebut juga secara eksplisit memberikan pengecualian apabila perbuatan tersebut justru menguntungkan konsumen dan persaingan antar pelaku usaha masih tetap berlangsung,” ujar Kurnia Toha, yang kini aktif sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dalam perkara register 05/KPPU-I/2025, Majelis Komisi menilai Kode Perilaku yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bentuk penetapan harga. Atas dasar itu, 97 terlapor dinyatakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kurnia menilai analisis tersebut tidak mempertimbangkan realitas di lapangan. Ia menegaskan bahwa penurunan tingkat bunga pinjaman yang diatur melalui kode perilaku AFPI justru memberikan manfaat langsung bagi konsumen berupa biaya pinjaman yang lebih terjangkau. Selain itu, persaingan antar pelaku usaha tetap hidup, terbukti dari maraknya iklan yang disebarkan berbagai platform untuk menarik nasabah baru.
“Jika konsumen diuntungkan dan persaingan masih berjalan, seharusnya para pelaku usaha ini dibebaskan dari tuduhan pelanggaran,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang memberikan ruang bagi perbuatan yang berkontribusi pada peningkatan standar hidup masyarakat. Menurut Kurnia, aspek manfaat bagi konsumen ini luput dari pemeriksaan mendalam oleh majelis komisi.
Baca juga : Soliditas Internal Jadi Kunci: AHY Tekankan Konsolidasi Menyeluruh Demi Rebut Hati Rakyat
Lebih lanjut, Kurnia Toha mempersoalkan pembuktian adanya kesepakatan antikompetitif. Ia menilai bahwa ketentuan besaran bunga yang ditetapkan AFPI pada dasarnya hanyalah code of conduct atau aturan perilaku industri yang dikeluarkan atas himbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPPU, menurutnya, gagal membuktikan adanya koordinasi langsung antar pelaku usaha untuk menyamakan harga, apalagi disertai mekanisme sanksi bagi yang tidak patuh atau imbalan bagi yang patuh.
“Harusnya dibuktikan secara konkret apakah ada enforcement mechanism di balik kode perilaku tersebut. Tanpa itu, sulit disebut sebagai perjanjian kartel,” katanya.
Kurnia juga menyoroti bahwa majelis komisi tidak mempertimbangkan kesaksian mantan pejabat OJK yang menyatakan adanya perintah—meski bersifat lisan—agar industri menurunkan suku bunga demi melindungi konsumen. Menurutnya, arahan regulator dari lembaga negara seharusnya mendapat bobot yang lebih serius dalam pertimbangan putusan.
“Pelaku usaha sebagai operator industri wajib menghormati keinginan regulator. Ke depan, memang lebih baik jika pelaku usaha meminta arahan tersebut dalam bentuk tertulis agar lebih kuat secara hukum,” sarannya.
Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 ini menjadi perhatian luas kalangan hukum persaingan usaha karena menyangkut keseimbangan antara penegakan aturan kompetisi dengan upaya perlindungan konsumen di sektor fintech yang tumbuh pesat. Kritik dari Kurnia Toha membuka ruang diskusi akademis lebih dalam mengenai penerapan Pasal 5 UU 5/1999 dalam konteks regulasi industri yang melibatkan asosiasi dan arahan otoritas pengawas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari KPPU atas kritik tersebut. Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelumnya telah menyatakan akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan dimaksud.
Pewarta : Yudha Purnama


