Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Putusan PN Jakpus: Dimensi Hukum Perdata dan Pembuktian Kerugian dalam Sengketa Korporasi Besar

Putusan PN Jakpus: Dimensi Hukum Perdata dan Pembuktian Kerugian dalam Sengketa Korporasi Besar

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Dimensi Hukum Perdata dan Pembuktian Kerugian dalam Sengketa Korporasi Besar
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan sebagian gugatan perdata Jusuf Hamka terhadap Harry Tanoesoedibjo menandai babak penting dalam praktik penegakan hukum perdata di Indonesia, khususnya terkait konstruksi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam relasi bisnis korporasi. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tergugat, termasuk PT MNC Asia Holding Tbk, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian signifikan bagi penggugat.

Majelis hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta, disertai bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan. Selain itu, kerugian immateriil senilai Rp50 miliar turut dikabulkan, memperkuat pengakuan yuridis terhadap dampak non-ekonomis dalam sengketa bisnis. Putusan tersebut juga mengikat pihak turut tergugat untuk tunduk, serta membebankan biaya perkara kepada para tergugat secara tanggung renteng.

Dari perspektif akademik, putusan ini mencerminkan penerapan prinsip tanggung jawab perdata berbasis kesalahan (fault liability) yang dikombinasikan dengan pembuktian kausalitas antara tindakan tergugat dan kerugian yang dialami penggugat. Penetapan bunga sejak tahun 2002 menjadi indikator bahwa majelis hakim mempertimbangkan dimensi waktu sebagai faktor penting dalam mengukur nilai kerugian aktual dan potensial, sekaligus memberikan efek korektif terhadap nilai uang.

Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana konsep PMH dalam Pasal 1365 KUHPerdata terus berkembang dalam praktik peradilan modern, tidak hanya terbatas pada pelanggaran norma hukum tertulis, tetapi juga mencakup pelanggaran terhadap asas kepatutan dan itikad baik dalam transaksi bisnis. Dengan demikian, putusan ini berkontribusi pada penguatan standar akuntabilitas korporasi di Indonesia.

Secara sosiologis, respons emosional Jusuf Hamka yang mengekspresikan rasa syukur pascaputusan menunjukkan bahwa sengketa ini tidak semata-mata berkaitan dengan nilai ekonomi, melainkan juga menyangkut legitimasi moral dan reputasi. Pernyataan tersebut dapat dibaca sebagai refleksi dari upaya pemulihan nama baik yang selama ini menjadi bagian dari narasi publik dalam perkara ini.

Di sisi lain, sistem peradilan memberikan ruang bagi pihak tergugat untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggat waktu 14 hari. Mekanisme ini menegaskan prinsip due process of law yang menjamin hak para pihak untuk memperoleh pemeriksaan ulang atas putusan tingkat pertama.

Baca juga : Geopolitik Memanas, Rupiah Tertekan: Antara Safe Haven Dolar dan Batas Respons Kebijakan Domestik

Lebih jauh, perkara ini dapat menjadi preseden penting dalam sengketa bisnis bernilai besar, khususnya terkait keberanian pengadilan dalam menetapkan nilai kerugian immateriil yang substansial. Dalam kerangka hukum ekonomi, putusan ini berpotensi memperkuat kepercayaan terhadap sistem peradilan sebagai arena penyelesaian sengketa yang kredibel dan berkeadilan.

Dengan demikian, putusan ini tidak hanya relevan dalam konteks hubungan antara individu dan korporasi, tetapi juga dalam membentuk lanskap hukum bisnis nasional yang lebih responsif terhadap kompleksitas transaksi dan konflik modern.

Pewarta : Albertus Parikesit

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Geopolitik Memanas, Rupiah Tertekan: Antara Safe Haven Dolar dan Batas Respons Kebijakan Domestik
Next: Jejak Gelap Ekspor Fiktif: Ribuan Kendaraan Ilegal Mengalir ke Timor Leste, Negara Hadapi Ancaman Kejahatan Ekonomi Terorganisir

Related Stories

Berantas Sindikat Internasional

Berantas Sindikat Internasional: Tim Gabungan Amankan 7,8 Kg Hasis dari WNA Rusia di Pedesaan Bangli

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Pantai Sundak Bangkit

Pantai Sundak Bangkit: Kodim dan Pemkab Gunungkidul Luncurkan Gerakan Indonesia Asri di Hari Lingkungan Sedunia

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Debut Heroik Veda Ega Pratama di Sirkuit Balaton: Finis 16 Besar Meski Dibayangi Penalti
  • Wonogiri Siap Sambut Era Wajib Halal: Sinergi Pemerintah Daerah Perkuat Ekosistem UMKM
  • Desa Pesu Desak Renovasi Jembatan Balong: Warisan Kolonial yang Kian Mengancam Keselamatan dan Mobilitas Warga
  • Kenangan Manis di Tengah Aturan Ketat: Wisuda SMP Negeri Tetap Digelar Tanpa Beban Orang Tua
  • Jonatan Christie Gagal Raih Mahkota Indonesia Open 2026: Dominasi Victor Lai yang Tak Terduga
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.