RI News. Jakarta – Di tengah derasnya arus informasi digital yang sering kali melampaui proses verifikasi, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan peran strategis jurnalis sebagai penjaga kebenaran. Pernyataan ini disampaikan dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 di Jakarta Pusat, Minggu.
Menurut Meutya, tantangan utama saat ini bukan lagi keterbatasan akses informasi, melainkan melimpahnya konten yang beredar tanpa filter memadai. “Ini era di mana informasi sangat cepat dan sangat banyak, serta banyak yang belum melalui verifikasi yang baik karena orang berkejar-kejaran dengan waktu,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kecepatan produksi berita tidak boleh mengorbankan akurasi. Jurnalis, kata Meutya, dituntut untuk tetap berpegang pada nilai-nilai jurnalistik yang berorientasi pada kepentingan publik luas. “Pada dasarnya kita membuat berita untuk manfaat banyak orang, bukan untuk mudarat orang banyak,” tegasnya.
Lebih jauh, Meutya menghubungkan tanggung jawab ini dengan landasan konstitusional. Penyampaian informasi yang benar, menurutnya, merupakan amanat Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah dan insan pers, kata dia, memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga kualitas informasi di ruang publik.

“Informasi adalah bagian dari hak asasi manusia. Namun, undang-undang tidak menyebut informasi yang tidak benar atau misinformasi. Yang dimaksud sebagai bagian dari HAM adalah informasi yang benar,” jelas Meutya.
Ia juga mengingatkan risiko praktik siaran langsung yang semakin marak, baik di media konvensional maupun kanal-kanal baru. “Kami menitipkan kepada pihak yang menyampaikan pernyataan secara cepat untuk tetap menjaga semangat menyampaikan hal-hal yang benar,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat menilai ledakan informasi justru memicu kesadaran baru di masyarakat. Alih-alih tenggelam dalam banjir konten, publik kini semakin selektif dalam mencari sumber informasi yang kredibel.
“Ketika terjadi ledakan informasi, itu memang suatu hal yang tidak bisa ditolak. Namun, kebutuhan masyarakat terhadap pers yang berkualitas saat ini semakin dirasakan,” kata Komarudin.
Baca juga : Suara Keras Jurnalis Perempuan Jambi: Di Balik Peringatan Hari Kebebasan Pers yang Semakin Suram
Ia mengamati adanya pergeseran perilaku konsumsi informasi. Masyarakat mulai menyeimbangkan hiburan ringan di media sosial dengan kebutuhan akan berita yang dapat dipertanggungjawabkan. “Ada kesadaran antara kebutuhan menikmati media sosial dan kesadaran mencari berita yang berkualitas yang kini semakin muncul,” tambahnya.
Komarudin mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan standar kualitas pers nasional. Menurutnya, kebebasan pers yang bertanggung jawab bukan hanya hak, melainkan kebutuhan mendesak masyarakat Indonesia di era digital saat ini.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun ini menjadi momentum refleksi bersama tentang bagaimana pers dapat tetap relevan dan dipercaya ketika teknologi terus mempercepat penyebaran informasi. Di tengah tantangan tersebut, komitmen menjaga akurasi dan etika jurnalistik menjadi pondasi utama bagi keberlanjutan demokrasi informasi di Indonesia.
Pewarta : Yogi Hilmawan



Selamat beraktivitas!