RI News. Tapanuli Selatan – Di tengah semangat peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei yang baru saja berlalu, realitas pahit masih membayangi profesi jurnalis di Indonesia. Bukan hanya ancaman fisik di lapangan, tetapi juga upaya sistematis yang berpotensi membungkam kebebasan pers kini kembali menjadi sorotan publik.
Kasus dugaan penghalangan kerja jurnalistik di Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, menjadi potret nyata kerentanan “buruh pers”. Peristiwa itu menimpa jurnalis Mahmud Nasution pada 12 Februari 2026 silam di sekitar area operasional PT Agrincourt Resources, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru.
Kuasa hukum korban, RHa Hasibuan dari Pusat Bantuan Hukum Tabagsel, menuturkan kronologi kejadian bermula pasca sidang pemeriksaan setempat dalam perkara perdata Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Psp. Sidang tersebut berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB antara warga Parsadaan Siregar Siagian melawan perusahaan tambang emas.

“Setelah sidang, kami berniat menggelar konferensi pers di luar areal operasional perusahaan agar tidak mengganggu aktivitas pertambangan. Tujuannya murni untuk memberikan informasi kepada publik,” ujar RHa Hasibuan, Sabtu (2/5/2026).
Alih-alih mendapat ruang, rombongan yang termasuk jurnalis tersebut justru dihalangi dan diusir oleh pihak keamanan perusahaan hingga ke pinggir jalan lintas yang padat lalu lintas. Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan para jurnalis.
RHa menegaskan tindakan tersebut patut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Pers terkait penghalangan kerja jurnalistik. Saat ini kasus telah ditangani Polres Tapanuli Selatan.
Namun, dalam proses penanganan, muncul kekhawatiran baru. Pihak berwenang meminta berbagai dokumen administratif perusahaan media seperti akta pendirian, Nomor Induk Berusaha (NIB), AD/ART, hingga verifikasi Dewan Pers. Hal ini dikhawatirkan menggeser substansi perkara dari penghalangan jurnalistik menjadi persoalan birokrasi semata.
Baca juga : Debu Proyek Sekolah Rakyat Mengancam Napas Warga Padangmatinggi
“Fokus utama harus tetap pada dugaan penghalangan kerja jurnalistik, bukan beralih ke hal-hal administratif yang tidak relevan dengan pokok peristiwa,” tegasnya.
Kasus di Batang Toru ini bukan sekadar insiden tunggal. Ia mencerminkan pola yang lebih luas di mana jurnalis kerap berada di posisi paling depan saat meliput isu-isu sensitif seperti konflik agraria dan lingkungan, namun perlindungan terhadap mereka masih minim.
Sebagai pilar demokrasi, jurnalis seharusnya mendapat jaminan keamanan dan kebebasan dalam menjalankan tugas. Namun pada kenyataannya, mereka juga merupakan kelas pekerja yang rentan menghadapi tekanan struktural, intimidasi, hingga risiko fisik.
Di momentum Hari Buruh, seruan perlindungan terhadap buruh pers kembali menggema. Kebebasan pers tidak akan bermakna jika para pelakunya hidup di bawah bayang-bayang ancaman dan intimidasi.
Tanpa perlindungan yang memadai, fungsi pers sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi publik berpotensi melemah. Kasus Mahmud Nasution di Tapanuli Selatan menjadi pengingat mendesak bahwa perlindungan jurnalis masih menjadi pekerjaan rumah bersama bagi semua pihak.
Pewarta: Indra Saputra



Jangan menyerah ttp di garis depan..