Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri: Permohonan Mahasiswa Dinilai Kabur dan Bertentangan

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri: Permohonan Mahasiswa Dinilai Kabur dan Bertentangan

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 minutes read
MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), khususnya terkait pengaturan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka di Aula Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, dengan Ketua MK Suhartoyo memimpin persidangan.

Permohonan tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Tri Prasetyo Putra Mumpuni melalui perkara nomor 77/PUU-XXIV/2026. Pemohon menyoroti Pasal 11 UU Polri yang dinilai tidak memberikan pengaturan yang jelas dan tegas mengenai jangka waktu jabatan Kapolri. Menurutnya, kekaburan norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian periodesasi kepemimpinan di institusi Polri, serta membuka celah bagi dominasi kekuasaan personal yang kurang akuntabel.

Dalam argumen hukumnya, pemohon mengaitkan Pasal 11 UU Polri dengan beberapa ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, antara lain Pasal 1 ayat (2) tentang kedaulatan rakyat, Pasal 28D ayat (1) tentang hak atas kepastian hukum, Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, serta Pasal 28G ayat (1) tentang perlindungan diri. Ia berharap MK dapat mendorong terciptanya sistem kepemimpinan Polri yang lebih transparan dan terstruktur, sehingga pergantian pimpinan tidak lagi rentan terhadap interpretasi ganda.

Namun, setelah mencermati secara mendalam argumentasi, uraian fakta, serta rumusan petitum yang diajukan, MK menyimpulkan bahwa permohonan tersebut bersifat kabur (obscuur). Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian mendasar antara alasan permohonan dengan petitum yang diajukan, khususnya pada angka (2). Jika petitum tersebut dikabulkan, justru akan menghapus seluruh norma Pasal 11, sehingga tidak ada lagi pengaturan mengenai syarat pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sama sekali.

“Dalam hal ini Mahkamah dapat memahami keinginan pemohon yang menghendaki adanya periodesasi dalam jabatan Kapolri. Namun, jika petitum angka 2 dikabulkan, hal itu justru akan membuat keseluruhan norma menjadi tidak berlaku,” ujar Saldi Isra dalam pertimbangan hukum yang dibacakan.

MK menegaskan bahwa permohonan tidak memenuhi syarat formal dan material untuk dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Tidak ditemukan uraian argumentasi yang jelas dan memadai mengenai pertentangan norma antara Pasal 11 UU Polri dengan pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian. Akibatnya, Mahkamah memutuskan permohonan tidak dapat diterima secara hukum.

Baca juga : Kompolnas Temukan Pendekatan Humanis Polda DIY dalam Menjaga Keseimbangan Keamanan dan Hak Masyarakat

Putusan ini mempertahankan ketentuan existing Pasal 11 UU Polri, di mana pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tetap berada dalam mekanisme yang diatur tanpa adanya perubahan signifikan terhadap masa jabatan. Jabatan Kapolri tetap dipandang sebagai jabatan karier profesional di tubuh Polri, bukan jabatan politik dengan periodesasi tetap seperti jabatan presiden atau anggota kabinet.

Penolakan ini menjadi catatan penting dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia. Meski keinginan untuk memperjelas masa jabatan Kapolri mencerminkan kepedulian publik terhadap tata kelola institusi negara yang lebih baik, MK menekankan bahwa setiap pengujian undang-undang harus didasarkan pada argumentasi hukum yang tegas, konsisten, dan tidak saling bertentangan.

Dengan demikian, status quo pengaturan masa jabatan Kapolri tetap berlaku hingga adanya perubahan legislasi melalui jalur yang tepat, baik melalui inisiatif DPR maupun pemerintah. Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan uji materi serupa di masa mendatang, agar lebih mempersiapkan petitum dan argumentasi yang lebih matang dan koheren.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kompolnas Temukan Pendekatan Humanis Polda DIY dalam Menjaga Keseimbangan Keamanan dan Hak Masyarakat
Next: Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar: Modus Suntik Gas Berisiko Tinggi Raup Rp2,7 Miliar di Jabodetabek

Related Stories

Respon Cepat Karhutla Melawi

Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Respon Darurat Karhutla

Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik

Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
  • Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by