Skip to content
27/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Vonis Ringan di Tengah Skandal Raksasa: Komisaris Utama Sritex Divonis 14 Tahun Penjara atas Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun

Vonis Ringan di Tengah Skandal Raksasa: Komisaris Utama Sritex Divonis 14 Tahun Penjara atas Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Vonis Ringan di Tengah Skandal Raksasa
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Semarang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto dengan hukuman 14 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang pada Rabu, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 16 tahun penjara.

Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 90 hari kurungan. Majelis hakim menyatakan Iwan Setiawan Lukminto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menjelaskan bahwa terdakwa terbukti mengajukan fasilitas kredit ke tiga bank daerah dengan menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018, dan 2019 yang telah direkayasa. Pinjaman tersebut diklaim untuk membayar tagihan pemasok PT Sritex. Namun, faktanya, perusahaan justru membuat sendiri invois penagihan yang digunakan sebagai dasar pencairan kredit.

“Kredit yang sudah cair ke rekening pemasok kemudian ditarik kembali ke rekening PT Sritex dengan nama akun Toko Wijaya. Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan, invois yang digunakan untuk pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex,” ujar hakim.

Hakim juga menyatakan Iwan Setiawan Lukminto bersama Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Direktur Keuangan Alan Moran Saverino merekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dana hasil pencairan kredit yang masuk kembali ke kas perusahaan kemudian bercampur dengan pendapatan sah dan digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi dan perusahaan, termasuk pembelian tanah, sawah, bangunan, properti, serta pelunasan utang.

Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindakan terstruktur yang memanfaatkan nama besar Sritex, sehingga sulit dideteksi. Penempatan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai modal di bank pemerintah daerah menjadikan kerugian tersebut sebagai kerugian keuangan negara.

“Terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kerugian negara yang terjadi cukup besar,” kata hakim dalam pertimbangan yang juga menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca juga : Jumhur Hidayat: PSEL Palembang Jadi Terobosan Strategis Atasi Krisis Sampah Sumsel

Selain pidana pokok, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar. Jika tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama enam

Hingga berita ini ditulis, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang selama ini dikenal sebagai ikon industri nasional. Vonis ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran kredit perbankan daerah agar tidak disalahgunakan untuk praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam skala triliunan rupiah.

Pewarta : Sriyanto

Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia
Buser Berita TNI/Polri/KPK Hukum

Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Jurnalis RI News Portal
07/06/2026 0
Empat Prajurit TNI Dituntut
Buser Berita TNI/Polri/KPK Hukum

Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS

Jurnalis RI News Portal
03/06/2026 0
Doktrin Kepatuhan yang Mematikan
Buser Berita TNI/Polri/KPK Hukum Jawa Tengah Regional

Doktrin Kepatuhan yang Mematikan: Dugaan Pencabulan Massal di Pesantren Ndolo Kusumo Pati Menggugat Integritas Pendidikan Keagamaan

Jurnalis RI News Portal
13/05/2026 0
Kejati Sulut Perkuat Bukti Korupsi Bupati Sitaro
Buser Berita TNI/Polri/KPK Hukum Sulawesi

Kejati Sulut Perkuat Bukti Korupsi Bupati Sitaro: Dana Bantuan Erupsi Ruang Mengendap Hampir Setahun

Jurnalis RI News Portal
12/05/2026 0
Vonis Korupsi Rp285 Triliun di Pertamina
Buser Berita TNI/Polri/KPK Hukum

Vonis Korupsi Rp285 Triliun di Pertamina: Hari Penentuan bagi Mantan Dirut Patra Niaga dan Jaringan Perdagangan Minyak

Jurnalis RI News Portal
12/05/2026 0
Agung Firman Sampurna Bela Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook
Buser Berita TNI/Polri/KPK Hukum

Agung Firman Sampurna Bela Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook: “Saya Hanya Mengenal Secara Jabatan”

Jurnalis RI News Portal
06/05/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Jumhur Hidayat: PSEL Palembang Jadi Terobosan Strategis Atasi Krisis Sampah Sumsel
Next: Agung Firman Sampurna Bela Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook: “Saya Hanya Mengenal Secara Jabatan”

Related Stories

Polisi Berbagi Sepatu dan Harapan untuk Generasi Muda Sukoharjo

Semangat Bhayangkara: Polisi Berbagi Sepatu dan Harapan untuk Generasi Muda Sukoharjo

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
Doa Lintas Agama di Borobudur Mapolda Jateng

Doa Lintas Agama di Borobudur Mapolda Jateng: Momentum Persatuan di Tengah Keberagaman untuk Hari Bhayangkara ke-80

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 jam ago 0
Gelora Voli Masyarakat Wonogiri

Gelora Voli Masyarakat Wonogiri: Dua Turnamen Seru Digelar Bersamaan, Ratusan Penonton Antusias

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  2. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  3. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda
  5. Wisnu mengenai Ning Nuri: Srikandi PKB Ngawi yang Siap Merajut Kekuatan untuk Pemilu 2029

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Penemuan Luar Biasa: StuG III Perang Dunia II Utuh Terkubur 80 Tahun di Pangkalan Militer Jerman
  • Semangat Bhayangkara: Polisi Berbagi Sepatu dan Harapan untuk Generasi Muda Sukoharjo
  • Doa Lintas Agama di Borobudur Mapolda Jateng: Momentum Persatuan di Tengah Keberagaman untuk Hari Bhayangkara ke-80
  • Rubio Yakinkan Negara Teluk: AS Tetap Solid Dukung Kawasan di Tengah Negosiasi Iran
  • Rusia Kerahkan Perisai Udara ke Moskow dan Kediaman Putin, Ukraina Terus Gempur Kilang Minyak Jauh di Dalam Rusia
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.