RI News. Semarang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto dengan hukuman 14 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang pada Rabu, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 16 tahun penjara.
Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 90 hari kurungan. Majelis hakim menyatakan Iwan Setiawan Lukminto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pertimbangan putusannya, hakim menjelaskan bahwa terdakwa terbukti mengajukan fasilitas kredit ke tiga bank daerah dengan menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018, dan 2019 yang telah direkayasa. Pinjaman tersebut diklaim untuk membayar tagihan pemasok PT Sritex. Namun, faktanya, perusahaan justru membuat sendiri invois penagihan yang digunakan sebagai dasar pencairan kredit.

“Kredit yang sudah cair ke rekening pemasok kemudian ditarik kembali ke rekening PT Sritex dengan nama akun Toko Wijaya. Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan, invois yang digunakan untuk pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex,” ujar hakim.
Hakim juga menyatakan Iwan Setiawan Lukminto bersama Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Direktur Keuangan Alan Moran Saverino merekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dana hasil pencairan kredit yang masuk kembali ke kas perusahaan kemudian bercampur dengan pendapatan sah dan digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi dan perusahaan, termasuk pembelian tanah, sawah, bangunan, properti, serta pelunasan utang.
Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindakan terstruktur yang memanfaatkan nama besar Sritex, sehingga sulit dideteksi. Penempatan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai modal di bank pemerintah daerah menjadikan kerugian tersebut sebagai kerugian keuangan negara.
“Terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kerugian negara yang terjadi cukup besar,” kata hakim dalam pertimbangan yang juga menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baca juga : Jumhur Hidayat: PSEL Palembang Jadi Terobosan Strategis Atasi Krisis Sampah Sumsel
Selain pidana pokok, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar. Jika tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama enam
Hingga berita ini ditulis, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang selama ini dikenal sebagai ikon industri nasional. Vonis ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran kredit perbankan daerah agar tidak disalahgunakan untuk praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam skala triliunan rupiah.
Pewarta : Sriyanto


