RI News. Bekasi – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh hak jaminan sosial bagi korban kecelakaan maut antara Commuter Line Cikarang dan Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Bekasi, 27 April lalu, terpenuhi sepenuhnya. Proses ini terus dikawal agar tidak ada hambatan birokrasi yang menyulitkan keluarga yang ditinggalkan.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” tegas Menaker Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Hingga Senin (4/5), dari 16 korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut, sebanyak sembilan ahli waris telah menerima manfaat perlindungan jaminan sosial. Total nilai manfaat yang telah disalurkan mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) Rp42 juta, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp2,02 miliar. Selain itu, pemerintah juga menyediakan beasiswa pendidikan bagi enam anak korban dengan nilai maksimal Rp458,5 juta, ditambah Jaminan Pensiun (JP) yang dibayarkan secara berkala.

Menaker Yassierli menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial bukan hanya berlaku bagi pekerja aktif, melainkan juga menjadi jaring pengaman bagi keluarga yang ditinggalkan. “Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” ujarnya.
Dari sembilan ahli waris yang telah menerima santunan, delapan berasal dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di berbagai kantor cabang di wilayah DKI Jakarta, yaitu Gambir, Salemba, Kebon Sirih, Ceger, Mangga Dua, serta Grha Jamsostek. Satu peserta lainnya tercatat di Kantor Cabang Tangerang Selatan, Banten.
Penyaluran santunan dilakukan secara bertahap untuk memastikan akurasi dan kelengkapan data. Pada 29 April 2026, santunan disalurkan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna. Keesokan harinya, giliran ahli waris Adelia Rifani menerima transfer. Selanjutnya, pada 4 Mei 2026, santunan diberikan kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.
Baca juga : Gotong Royong Semangat Baja: Satgas TMMD dan Warga Jurug Kejar Target Rabat Beton 600 Meter
Sementara itu, proses pembayaran bagi tiga korban lainnya—Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi—masih menunggu penyelesaian kelengkapan administrasi dan konfirmasi ahli waris. Khusus untuk Ida Nuraida, pemerintah masih melakukan verifikasi lanjutan guna menentukan klasifikasi manfaat yang paling tepat, apakah melalui skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM).
Langkah cepat pemerintah dalam penanganan klaim pasca-kecelakaan ini mencerminkan upaya sistemik untuk memperkuat peran jaminan sosial sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat pekerja di tengah risiko pekerjaan sehari-hari, khususnya di sektor transportasi publik yang padat. Dengan pengawalan langsung dari tingkat menteri, diharapkan proses serupa di masa mendatang dapat berjalan lebih efisien dan berpihak pada keluarga korban.
Pewarta : Vie



Jaya selalu media RI news