Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Konfrontasi Fakta Hukum Berlanjut: Kejati Sulsel Periksa Ulang Mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Konfrontasi Fakta Hukum Berlanjut: Kejati Sulsel Periksa Ulang Mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 bulan ago 3 minutes read
Kejati Sulsel Periksa Ulang Mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali memeriksa mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, sebagai bagian dari pendalaman dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 dengan nilai proyek lebih dari Rp60 miliar. Pemeriksaan kali ini melibatkan konfirmasi silang fakta antara temuan penyidik dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soertami, membenarkan pemanggilan tersebut. “Setelah saya konfirmasi kepada penyidik, mereka membenarkan bahwa betul hari ini ada pemanggilan kepada mantan Pj inisial BB. Itu terkait untuk pendalaman pemeriksaan oleh tim BPKP,” ujar Soertami di Makassar, Kamis.

Menurut Soertami, pemeriksaan ini bertujuan mengkonfrontir fakta-fakta hukum yang ditemukan tim penyidik Pidana Khusus Kejati dengan versi BPKP. Proses ini juga mencakup penajaman terkait potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut. “Terkait masalah nilai, ini belum keluar. Tentu sebelum mengeluarkan nilai, BPKP harus selektif, harus hati-hati,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan sempat menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp57 miliar lebih dari total anggaran Rp60 miliar. Angka pasti kerugian masih didalami melalui proses konfrontir ini.

Bahtiar Baharuddin, yang menjalani pemeriksaan keduanya di kantor Kejati Sulsel, menyatakan menghargai proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan kasus ini muncul saat dirinya menjabat sebagai Penjabat Gubernur atas penugasan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri pada masa transisi pemerintahan.

“Kasus ini adalah kasus penyidikan pengadaan bibit nanas. Sebenarnya adalah kasus di bidang teknis. Kita menghargai, kemarin perkembangannya saya setelah dua bulan ditahan, baru kemarin dilakukan pemeriksaan,” kata BB.

Ia juga menyebut hasil konfrontir sebelumnya dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Pelaksana, pendamping, serta penyedia barang telah “clear” dan tidak ada hubungan langsung dengannya.

Di sisi lain, penasihat hukum Bahtiar Baharuddin, Irwan Muin, menyoroti aspek normatif pertanggungjawaban dalam pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, pihak yang biasanya dimintai pertanggungjawaban adalah Kepala Dinas selaku pengguna anggaran, PPK/PPTK, rekanan, pengawas, dan konsultan.

Baca juga : ASEAN di Persimpangan Geopolitik: Sugiono Tekankan Ketangguhan sebagai Fondasi Ketahanan Kawasan

“Kita masih mengevaluasi dan mendalami bukti apa keterkaitan beliau sebagai Pj Gubernur saat itu dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ini. Karena kalau mau ditarik sampai ke jabatan gubernur, menurut saya tidak berada dalam wilayah kewenangan gubernur terkait dengan pelaksanaannya,” tegas Muin.

Hingga saat ini, kasus ini telah menetapkan enam tersangka, termasuk Bahtiar Baharuddin (BB), RM (Dirut PT AAM), R (Dirut PTJAP), HS (Pendamping Pj Gubernur), RRS (ASN Takalar), dan UN (ASN/PPK). Lima tersangka ditahan di Lapas Makassar, sementara BB ditahan di Lapas Maros.

Pemeriksaan lanjutan ini menjadi sorotan karena menunjukkan keseriusan Kejati Sulsel dalam mengusut dugaan korupsi di sektor pertanian yang melibatkan anggaran besar pada masa transisi kepemimpinan daerah. Proses konfrontir dengan BPKP diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai besaran kerugian negara dan tingkat keterlibatan masing-masing pihak sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Pewarta : Raden Karim

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: ASEAN di Persimpangan Geopolitik: Sugiono Tekankan Ketangguhan sebagai Fondasi Ketahanan Kawasan
Next: Surat dari Balik Jeruji: Chyntia Kalangit Mempertanyakan Keadilan di Balik Tuduhan Korupsi Pasca Bencana Ruang

Related Stories

Wonogiri Siap Sambut Era Wajib Halal- Sinergi Pemerintah Daerah Perkuat Ekosistem UMKM

Wonogiri Siap Sambut Era Wajib Halal: Sinergi Pemerintah Daerah Perkuat Ekosistem UMKM

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Desa Pesu Desak Renovasi Jembatan Balong

Desa Pesu Desak Renovasi Jembatan Balong: Warisan Kolonial yang Kian Mengancam Keselamatan dan Mobilitas Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Kenangan Manis di Tengah Aturan Ketat

Kenangan Manis di Tengah Aturan Ketat: Wisuda SMP Negeri Tetap Digelar Tanpa Beban Orang Tua

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Debut Heroik Veda Ega Pratama di Sirkuit Balaton: Finis 16 Besar Meski Dibayangi Penalti
  • Wonogiri Siap Sambut Era Wajib Halal: Sinergi Pemerintah Daerah Perkuat Ekosistem UMKM
  • Desa Pesu Desak Renovasi Jembatan Balong: Warisan Kolonial yang Kian Mengancam Keselamatan dan Mobilitas Warga
  • Kenangan Manis di Tengah Aturan Ketat: Wisuda SMP Negeri Tetap Digelar Tanpa Beban Orang Tua
  • Jonatan Christie Gagal Raih Mahkota Indonesia Open 2026: Dominasi Victor Lai yang Tak Terduga
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.