RI News. Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali memeriksa mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, sebagai bagian dari pendalaman dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 dengan nilai proyek lebih dari Rp60 miliar. Pemeriksaan kali ini melibatkan konfirmasi silang fakta antara temuan penyidik dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soertami, membenarkan pemanggilan tersebut. “Setelah saya konfirmasi kepada penyidik, mereka membenarkan bahwa betul hari ini ada pemanggilan kepada mantan Pj inisial BB. Itu terkait untuk pendalaman pemeriksaan oleh tim BPKP,” ujar Soertami di Makassar, Kamis.
Menurut Soertami, pemeriksaan ini bertujuan mengkonfrontir fakta-fakta hukum yang ditemukan tim penyidik Pidana Khusus Kejati dengan versi BPKP. Proses ini juga mencakup penajaman terkait potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut. “Terkait masalah nilai, ini belum keluar. Tentu sebelum mengeluarkan nilai, BPKP harus selektif, harus hati-hati,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan sempat menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp57 miliar lebih dari total anggaran Rp60 miliar. Angka pasti kerugian masih didalami melalui proses konfrontir ini.
Bahtiar Baharuddin, yang menjalani pemeriksaan keduanya di kantor Kejati Sulsel, menyatakan menghargai proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan kasus ini muncul saat dirinya menjabat sebagai Penjabat Gubernur atas penugasan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri pada masa transisi pemerintahan.
“Kasus ini adalah kasus penyidikan pengadaan bibit nanas. Sebenarnya adalah kasus di bidang teknis. Kita menghargai, kemarin perkembangannya saya setelah dua bulan ditahan, baru kemarin dilakukan pemeriksaan,” kata BB.
Ia juga menyebut hasil konfrontir sebelumnya dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Pelaksana, pendamping, serta penyedia barang telah “clear” dan tidak ada hubungan langsung dengannya.
Di sisi lain, penasihat hukum Bahtiar Baharuddin, Irwan Muin, menyoroti aspek normatif pertanggungjawaban dalam pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, pihak yang biasanya dimintai pertanggungjawaban adalah Kepala Dinas selaku pengguna anggaran, PPK/PPTK, rekanan, pengawas, dan konsultan.
Baca juga : ASEAN di Persimpangan Geopolitik: Sugiono Tekankan Ketangguhan sebagai Fondasi Ketahanan Kawasan
“Kita masih mengevaluasi dan mendalami bukti apa keterkaitan beliau sebagai Pj Gubernur saat itu dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ini. Karena kalau mau ditarik sampai ke jabatan gubernur, menurut saya tidak berada dalam wilayah kewenangan gubernur terkait dengan pelaksanaannya,” tegas Muin.
Hingga saat ini, kasus ini telah menetapkan enam tersangka, termasuk Bahtiar Baharuddin (BB), RM (Dirut PT AAM), R (Dirut PTJAP), HS (Pendamping Pj Gubernur), RRS (ASN Takalar), dan UN (ASN/PPK). Lima tersangka ditahan di Lapas Makassar, sementara BB ditahan di Lapas Maros.
Pemeriksaan lanjutan ini menjadi sorotan karena menunjukkan keseriusan Kejati Sulsel dalam mengusut dugaan korupsi di sektor pertanian yang melibatkan anggaran besar pada masa transisi kepemimpinan daerah. Proses konfrontir dengan BPKP diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai besaran kerugian negara dan tingkat keterlibatan masing-masing pihak sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Pewarta : Raden Karim


