RI News. Jakarta – Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019–2022, Agung Firman Sampurna, hadir sebagai saksi ahli meringankan (a de charge) dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu.
Agung Firman mengakui mengenal Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) saat ia menjabat pimpinan BPK. Namun, ia menegaskan hubungan tersebut bersifat formal dan tidak bersifat pribadi. “Tapi, saya tidak mengenal beliau secara pribadi,” ujar Agung Firman dalam keterangannya di persidangan.
Kini, Agung Firman aktif sebagai pengajar di Program Pasca-Sarjana Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia. Kehadirannya sebagai ahli diharapkan memberikan perspektif keahlian dalam tata kelola keuangan negara dan pengadaan barang/jasa pemerintah terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Kasus yang menjerat Nadiem sebagai terdakwa ini berpusat pada dugaan penyimpangan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan CDM selama tiga tahun anggaran (2020–2022). Jaksa mendakwa pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan pemerintah yang transparan serta akuntabel.
Dakwaan menyebutkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun, terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, serta kerugian senilai 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat signifikan.
Nadiem didakwa bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya—Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih—serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron. Jaksa juga mendalilkan Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB dikaitkan dengan investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dalam dakwaan turut disinggung peningkatan kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, khususnya perolehan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kehadiran Agung Firman sebagai ahli meringankan menarik perhatian karena latar belakangnya sebagai mantan pimpinan lembaga audit tertinggi negara. Keterangannya diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme pengawasan dan potensi celah dalam pengadaan besar-besaran program digitalisasi pendidikan di masa pandemi, ketika kebutuhan infrastruktur pembelajaran jarak jauh mendesak.
Persidangan ini menjadi sorotan publik karena menyentuh salah satu program unggulan era Nadiem sebagai menteri, yakni percepatan transformasi digital pendidikan nasional. Di balik tuduhan korupsi yang masif, kasus ini juga memunculkan pertanyaan lebih luas tentang tata kelola anggaran negara dalam proyek strategis berskala triliunan rupiah serta akuntabilitas penyelenggara negara.
Proses hukum masih berlangsung, dan keterangan ahli seperti yang disampaikan Agung Firman akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai unsur-unsur perbuatan pidana yang didakwakan.
Pewarta : Yogi Hilmawan


