Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Vonis Ringan di Tengah Skandal Raksasa: Komisaris Utama Sritex Divonis 14 Tahun Penjara atas Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun

Vonis Ringan di Tengah Skandal Raksasa: Komisaris Utama Sritex Divonis 14 Tahun Penjara atas Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 minutes read
Vonis Ringan di Tengah Skandal Raksasa
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Semarang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto dengan hukuman 14 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang pada Rabu, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 16 tahun penjara.

Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 90 hari kurungan. Majelis hakim menyatakan Iwan Setiawan Lukminto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menjelaskan bahwa terdakwa terbukti mengajukan fasilitas kredit ke tiga bank daerah dengan menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018, dan 2019 yang telah direkayasa. Pinjaman tersebut diklaim untuk membayar tagihan pemasok PT Sritex. Namun, faktanya, perusahaan justru membuat sendiri invois penagihan yang digunakan sebagai dasar pencairan kredit.

“Kredit yang sudah cair ke rekening pemasok kemudian ditarik kembali ke rekening PT Sritex dengan nama akun Toko Wijaya. Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan, invois yang digunakan untuk pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex,” ujar hakim.

Hakim juga menyatakan Iwan Setiawan Lukminto bersama Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Direktur Keuangan Alan Moran Saverino merekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dana hasil pencairan kredit yang masuk kembali ke kas perusahaan kemudian bercampur dengan pendapatan sah dan digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi dan perusahaan, termasuk pembelian tanah, sawah, bangunan, properti, serta pelunasan utang.

Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindakan terstruktur yang memanfaatkan nama besar Sritex, sehingga sulit dideteksi. Penempatan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai modal di bank pemerintah daerah menjadikan kerugian tersebut sebagai kerugian keuangan negara.

“Terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kerugian negara yang terjadi cukup besar,” kata hakim dalam pertimbangan yang juga menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca juga : Jumhur Hidayat: PSEL Palembang Jadi Terobosan Strategis Atasi Krisis Sampah Sumsel

Selain pidana pokok, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar. Jika tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama enam

Hingga berita ini ditulis, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang selama ini dikenal sebagai ikon industri nasional. Vonis ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran kredit perbankan daerah agar tidak disalahgunakan untuk praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam skala triliunan rupiah.

Pewarta : Sriyanto

Patologi Birokrasi Kredit Mikro
Hukum

Patologi Birokrasi Kredit Mikro: Diseksi Modus Operational Misconduct dan Impunitas Sistemik Perbankan Negara

Jurnalis RI News Portal
04/09/2026 0
Simbolisme Seragam Lapangan dan Reorientasi Paradigma Penegakan Hukum Humanis pada Peringatan Harlah Kejaksaan RI ke-81
Hukum

Simbolisme Seragam Lapangan dan Reorientasi Paradigma Penegakan Hukum Humanis pada Peringatan Harlah Kejaksaan RI ke-81

Jurnalis RI News Portal
02/09/2026 0
Dinamika Informasi Digital dan Uji Praduga Tak Bersalah dalam Diskursus Legalitas Dugaan Pengeroyokan
Hukum

Dinamika Informasi Digital dan Uji Praduga Tak Bersalah dalam Diskursus Legalitas Dugaan Pengeroyokan

Jurnalis RI News Portal
31/08/2026 0
Koreksi Rentang Waktu Buron DPO Herlina Kawilarang
Hukum

Koreksi Rentang Waktu Buron DPO Herlina Kawilarang: Kejati Sulut Tegaskan Komitmen Transparansi Publik

Jurnalis RI News Portal
28/08/2026 0
Imperatif Kepastian Hukum dan Dinamika Humanis Eksekusi DPO
Hukum

Imperatif Kepastian Hukum dan Dinamika Humanis Eksekusi DPO: Studi Kasus Penangkapan Terpidana Herlina Lineke Kawilarang

Jurnalis RI News Portal
27/08/2026 0
Polemik Pengadaan Lahan PLTA Batang Toru
Hukum

Polemik Pengadaan Lahan PLTA Batang Toru: DPP IMPAS Desak Kementerian ESDM Uji Kepatuhan Hukum Pembayaran Ganti Rugi di Area Sengketa

Jurnalis RI News Portal
27/08/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Jumhur Hidayat: PSEL Palembang Jadi Terobosan Strategis Atasi Krisis Sampah Sumsel
Next: Agung Firman Sampurna Bela Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook: “Saya Hanya Mengenal Secara Jabatan”

Related Stories

Respon Cepat Karhutla Melawi

Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur

Jurnalis RI News Portal Posted on 47 menit ago 0
Respon Darurat Karhutla

Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik

Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
  • Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026
  • Harmonisasi Profetik dan Nilai Lokal: Menakar Dimensi Kebudayaan pada Perhelatan Grebeg Minggir
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by