Skip to content
21/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Vonis Ringan di Tengah Skandal Raksasa: Komisaris Utama Sritex Divonis 14 Tahun Penjara atas Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun

Vonis Ringan di Tengah Skandal Raksasa: Komisaris Utama Sritex Divonis 14 Tahun Penjara atas Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Vonis Ringan di Tengah Skandal Raksasa
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Semarang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto dengan hukuman 14 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang pada Rabu, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 16 tahun penjara.

Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 90 hari kurungan. Majelis hakim menyatakan Iwan Setiawan Lukminto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menjelaskan bahwa terdakwa terbukti mengajukan fasilitas kredit ke tiga bank daerah dengan menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018, dan 2019 yang telah direkayasa. Pinjaman tersebut diklaim untuk membayar tagihan pemasok PT Sritex. Namun, faktanya, perusahaan justru membuat sendiri invois penagihan yang digunakan sebagai dasar pencairan kredit.

“Kredit yang sudah cair ke rekening pemasok kemudian ditarik kembali ke rekening PT Sritex dengan nama akun Toko Wijaya. Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan, invois yang digunakan untuk pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex,” ujar hakim.

Hakim juga menyatakan Iwan Setiawan Lukminto bersama Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Direktur Keuangan Alan Moran Saverino merekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dana hasil pencairan kredit yang masuk kembali ke kas perusahaan kemudian bercampur dengan pendapatan sah dan digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi dan perusahaan, termasuk pembelian tanah, sawah, bangunan, properti, serta pelunasan utang.

Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindakan terstruktur yang memanfaatkan nama besar Sritex, sehingga sulit dideteksi. Penempatan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai modal di bank pemerintah daerah menjadikan kerugian tersebut sebagai kerugian keuangan negara.

“Terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kerugian negara yang terjadi cukup besar,” kata hakim dalam pertimbangan yang juga menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca juga : Jumhur Hidayat: PSEL Palembang Jadi Terobosan Strategis Atasi Krisis Sampah Sumsel

Selain pidana pokok, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar. Jika tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama enam

Hingga berita ini ditulis, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang selama ini dikenal sebagai ikon industri nasional. Vonis ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran kredit perbankan daerah agar tidak disalahgunakan untuk praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam skala triliunan rupiah.

Pewarta : Sriyanto

Penegakan Hukum Kredibel Butuh Due Process Ketat
Buser Berita TNI/Polri/KPK Hukum

Yanuar Wijanarko: Penegakan Hukum Kredibel Butuh Due Process Ketat, Jangan Jebak Asumsi Relasi Kuasa

Jurnalis RI News Portal
08/10/2026 0
Kejari Tangerang Dengar Panggilan Polres Tangsel
Buser Berita TNI/Polri/KPK Hukum

Dugaan Peredaran Uang Palsu Pecahan 10.000 Dolar Singapura, Kejari Tangerang Tunggu Penyidikan Polres TangSel

Jurnalis RI News Portal
22/09/2026 0
Resonansi Transparansi Dana Desa
Hukum

Resonansi Transparansi Dana Desa: Uji Akuntabilitas Publik dan Implikasi Tata Kelola Pembangunan di Dolok Sordang

Jurnalis RI News Portal
18/09/2026 0
Dugaan Potongan Proyek 21 Persen Dinkes Tapsel Memanas
Hukum

Dugaan Potongan Proyek 21 Persen Dinkes Tapsel Memanas: Elemen Pemuda Desak Pengusutan Tuntas

Jurnalis RI News Portal
18/09/2026 0
Penataan Administrasi Desa
Hukum

Penataan Administrasi Desa: Pemkab Kediri Moratorium Rekrutmen Perangkat Desa Demi Kepastian Hukum PP 16/2026

Jurnalis RI News Portal
16/09/2026 0
Studi Analisis Hukum Lingkungan
Hukum

Studi Analisis Hukum Lingkungan: Penetapan Tersangka dan Kalkulasi Kerugian Ekologis dalam Kasus Pertambangan Tanpa Izin PT HWR

Jurnalis RI News Portal
16/09/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Jumhur Hidayat: PSEL Palembang Jadi Terobosan Strategis Atasi Krisis Sampah Sumsel
Next: Agung Firman Sampurna Bela Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook: “Saya Hanya Mengenal Secara Jabatan”

Related Stories

Kapolri dan Panglima TNI Rapatkan Barisan Hadapi Kejahatan Lintas Batas hingga Ancaman Siber

Kapolri dan Panglima TNI Rapatkan Barisan Hadapi Kejahatan Lintas Batas hingga Ancaman Siber

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
KPK Panggil Petinggi Perusahaan Berjangka dalam Kasus Gratifikasi Setjen MPR

Jejak Dana di Balik Akun Pialang: KPK Panggil Petinggi Perusahaan Berjangka dalam Kasus Gratifikasi Setjen MPR

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Wonogiri Kunci Rapat Keamanan Pilkades

Wonogiri Kunci Rapat Keamanan Pilkades: 150 Personel Siaga dalam Operasi Aman Desa 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Ulat di Ompreng MBG SMKN Bulukerto Wonogiri Sempat Viral, Sekolah Tegaskan Menu Lain Aman
  • Kapolri dan Panglima TNI Rapatkan Barisan Hadapi Kejahatan Lintas Batas hingga Ancaman Siber
  • Jejak Dana di Balik Akun Pialang: KPK Panggil Petinggi Perusahaan Berjangka dalam Kasus Gratifikasi Setjen MPR
  • Kesejahteraan di Garis Depan: Mendagri Tito Tegaskan Warga Perbatasan sebagai Benteng Nasionalisme
  • Dari Tanggul hingga Mangrove: Pantura Jawa Dilindungi dengan Dua Pendekatan Sekaligus
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by