Skip to content
24/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Jual Beli Gas Senilai Rp246 Miliar

Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Jual Beli Gas Senilai Rp246 Miliar

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Jual Beli Gas Senilai Rp246 Miliar
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026). Sidang ini menjadi babak baru dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas yang telah merugikan negara hingga 15 juta dolar AS atau setara Rp246 miliar.

Selain Hendi Prio Santoso, sidang yang sama juga mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo Tjokrosoebroto. Keduanya didakwa dalam perkara yang sama, dengan agenda utama pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi agenda sidang tersebut. “Kasus PGN dengan terdakwa Hendi Prio Santoso dkk, agenda pembacaan dakwaan,” ujarnya kepada wartawan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani, didampingi hakim anggota Sunoto dan Mardiantos.

Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen perencanaan resmi itu, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, kedua perusahaan menandatangani dokumen kerja sama setelah melalui beberapa tahapan internal.

Hanya seminggu kemudian, tepatnya 9 November 2017, PT PGN mengeluarkan uang muka sebesar 15 juta dolar AS. Pembayaran di muka ini menjadi salah satu pokok dugaan penyimpangan yang ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, KPK telah memproses dua tersangka lain dalam kasus yang sama. Mantan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya, dan mantan Komisaris PT IAE periode 2006-2023, Iswan Ibrahim, telah divonis masing-masing 6 tahun penjara dan 5 tahun penjara pada Januari 2026. Keduanya juga dijatuhi denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Iswan Ibrahim additionally diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 3,33 juta dolar AS subsider 3 tahun penjara, karena dinilai sebagai penerima manfaat aliran dana korupsi.

Baca juga : To Lam Pegang Kendali Ganda: Apakah Ini Akselerator atau Risiko bagi Ambisi Pertumbuhan 10% Vietnam?

Majelis hakim dalam perkara terdahulu menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS (Rp246 miliar dengan kurs Rp16.400 per dolar AS saat itu).

KPK kemudian memperluas penanganan kasus ini. Pada 1 Oktober 2025, Hendi Prio Santoso ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Selanjutnya, pada 21 Oktober 2025, Arso Sadewo Tjokrosoebroto menyusul ditetapkan tersangka dan ditahan.

Dalam perkembangan sidang sebelumnya sebagai saksi, Hendi Prio Santoso pernah mengakui menerima sejumlah uang dari Arso Sadewo, tetapi ia membantah bahwa dana tersebut merupakan suap terkait proyek gas. Ia mengklaim penerimaan itu sebagai bayaran jasa konsultansi.

Sidang perdana ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pimpinan tertinggi BUMN sektor energi strategis. Proses hukum lanjutan diharapkan dapat mengungkap motif dan alur dana secara utuh dalam kerja sama yang dinilai tidak sesuai perencanaan perusahaan tersebut.

Kasus ini turut menyoroti pentingnya pengawasan internal dan tata kelola perusahaan negara dalam transaksi komoditas energi nasional, agar potensi kerugian negara dapat dicegah sejak dini. Persidangan akan terus dipantau untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: To Lam Pegang Kendali Ganda: Apakah Ini Akselerator atau Risiko bagi Ambisi Pertumbuhan 10% Vietnam?
Next: Operasi Lintas Batas: Buronan Bandar Narkoba “The Doctor” Berhasil Diringkus di Penang dan Dipulangkan ke Indonesia

Related Stories

Pamungkas Dorong Penggunaan AI untuk Ketahanan Pangan di Tengah Ancaman Siber yang Semakin Kompleks

Danrem 072/Pamungkas Dorong Penggunaan AI untuk Ketahanan Pangan di Tengah Ancaman Siber yang Semakin Kompleks

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Dari Gerobak Es Tebu ke Jeruji Besi

Dari Gerobak Es Tebu ke Jeruji Besi: Pengangguran RH Diamankan karena Diduga Jadi Pengedar Sabu di Angkola Muara Tais

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Polda Jateng Ungkap Sindikat Pig Butchering Lintas Negara di Solo

Polda Jateng Ungkap Sindikat Pig Butchering Lintas Negara di Solo, Kerugian Rp41 Miliar

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Dimarco, Bek Sayap yang Mengubah Permainan: Pemain Terbaik Serie A 2025/2026
  • PLN Sumbar Pastikan Semua Gardu Induk Menyala, Pemulihan Listrik Masih Berlanjut hingga 100 Persen
  • Generasi Muda LDII Semarang Raih Medali di O2SN 2026, Bukti Pembinaan Prestasi Berbasis Nilai
  • Danrem 072/Pamungkas Dorong Penggunaan AI untuk Ketahanan Pangan di Tengah Ancaman Siber yang Semakin Kompleks
  • Dari Gerobak Es Tebu ke Jeruji Besi: Pengangguran RH Diamankan karena Diduga Jadi Pengedar Sabu di Angkola Muara Tais
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.