Skip to content
22/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Jual Beli Gas Senilai Rp246 Miliar

Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Jual Beli Gas Senilai Rp246 Miliar

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 minutes read
Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Jual Beli Gas Senilai Rp246 Miliar
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026). Sidang ini menjadi babak baru dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas yang telah merugikan negara hingga 15 juta dolar AS atau setara Rp246 miliar.

Selain Hendi Prio Santoso, sidang yang sama juga mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo Tjokrosoebroto. Keduanya didakwa dalam perkara yang sama, dengan agenda utama pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi agenda sidang tersebut. “Kasus PGN dengan terdakwa Hendi Prio Santoso dkk, agenda pembacaan dakwaan,” ujarnya kepada wartawan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani, didampingi hakim anggota Sunoto dan Mardiantos.

Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen perencanaan resmi itu, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, kedua perusahaan menandatangani dokumen kerja sama setelah melalui beberapa tahapan internal.

Hanya seminggu kemudian, tepatnya 9 November 2017, PT PGN mengeluarkan uang muka sebesar 15 juta dolar AS. Pembayaran di muka ini menjadi salah satu pokok dugaan penyimpangan yang ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, KPK telah memproses dua tersangka lain dalam kasus yang sama. Mantan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya, dan mantan Komisaris PT IAE periode 2006-2023, Iswan Ibrahim, telah divonis masing-masing 6 tahun penjara dan 5 tahun penjara pada Januari 2026. Keduanya juga dijatuhi denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Iswan Ibrahim additionally diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 3,33 juta dolar AS subsider 3 tahun penjara, karena dinilai sebagai penerima manfaat aliran dana korupsi.

Baca juga : To Lam Pegang Kendali Ganda: Apakah Ini Akselerator atau Risiko bagi Ambisi Pertumbuhan 10% Vietnam?

Majelis hakim dalam perkara terdahulu menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS (Rp246 miliar dengan kurs Rp16.400 per dolar AS saat itu).

KPK kemudian memperluas penanganan kasus ini. Pada 1 Oktober 2025, Hendi Prio Santoso ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Selanjutnya, pada 21 Oktober 2025, Arso Sadewo Tjokrosoebroto menyusul ditetapkan tersangka dan ditahan.

Dalam perkembangan sidang sebelumnya sebagai saksi, Hendi Prio Santoso pernah mengakui menerima sejumlah uang dari Arso Sadewo, tetapi ia membantah bahwa dana tersebut merupakan suap terkait proyek gas. Ia mengklaim penerimaan itu sebagai bayaran jasa konsultansi.

Sidang perdana ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pimpinan tertinggi BUMN sektor energi strategis. Proses hukum lanjutan diharapkan dapat mengungkap motif dan alur dana secara utuh dalam kerja sama yang dinilai tidak sesuai perencanaan perusahaan tersebut.

Kasus ini turut menyoroti pentingnya pengawasan internal dan tata kelola perusahaan negara dalam transaksi komoditas energi nasional, agar potensi kerugian negara dapat dicegah sejak dini. Persidangan akan terus dipantau untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: To Lam Pegang Kendali Ganda: Apakah Ini Akselerator atau Risiko bagi Ambisi Pertumbuhan 10% Vietnam?
Next: Operasi Lintas Batas: Buronan Bandar Narkoba “The Doctor” Berhasil Diringkus di Penang dan Dipulangkan ke Indonesia

Related Stories

Kapolres Melawi Minta Maaf

Kapolres Melawi Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum Transparan atas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Dari Ladang Kerangan

Dari Ladang Kerangan, Polisi Ikut Menuai 2 Ton Jagung Hibrida untuk Menjaga Lumbung Pangan Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Polres Melawi Akui Oknum Anggotanya Aniaya Warga di Kafe

Polres Melawi Akui Oknum Anggotanya Aniaya Warga di Kafe, Pelaku Kini Ditahan di Rutan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran: Fondasi Kelembagaan HAM Menguat, Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan
  • Hujan Buatan Jadi Andalan: Pemerintah Siasati Defisit Air Bendungan Jawa di Tengah Kemarau Ekstrem
  • Kapolres Melawi Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum Transparan atas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota
  • Dari Ladang Kerangan, Polisi Ikut Menuai 2 Ton Jagung Hibrida untuk Menjaga Lumbung Pangan Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by