Skip to content
11/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • JPU Kejagung Tak Bergeming: Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim Tetap Utuh Meski Pleidoi Penuh Retorika

JPU Kejagung Tak Bergeming: Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim Tetap Utuh Meski Pleidoi Penuh Retorika

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 bulan ago 2 minutes read
JPU Kejagung Tak Bergeming
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung tetap mempertahankan tuntutan pidana 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Pada sidang pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, JPU Roy Riady menegaskan bahwa nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan baik oleh tim advokat maupun langsung oleh Nadiem tidak mampu meruntuhkan dakwaan maupun fakta-fakta hukum yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.

“Menyatakan penuntut umum tetap pada surat tuntutan atau requisitor yang dibacakan pada persidangan tanggal 13 Mei 2026 dalam perkara a quo untuk seluruhnya,” ujar JPU.

Selain pidana badan 18 tahun, JPU juga mempertahankan tuntutan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pembayaran uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Majelis hakim dimohon untuk menolak seluruh nota pembelaan terdakwa.

Menurut jaksa, meski pleidoi disusun dengan retorika yang memukau, kutipan filsuf, serta bahasa puitis, substansinya tidak menyentuh inti pembuktian perkara. Jaksa menilai pembelaan justru berupaya memutarbalikkan fakta melalui penafsiran ulang dan pemenggalan-pemenggalan (atomisasi) setiap perbuatan terdakwa, sehingga mengabaikan rangkaian kejadian secara utuh.

Nadiem Makarim menjadi terdakwa dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022. Ia didakwa bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, sementara satu terdakwa masih berstatus buron.

Baca juga : Pemerintah Siap Perkuat Efisiensi Anggaran 2027: Prioritas Belanja Produktif dan Perlindungan Sosial yang Lebih Tepat Sasaran

Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Rinciannya mencakup kerugian Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta kerugian senilai 44,05 juta dolar AS (setara Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Jaksa menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai ratusan juta dolar AS. Hal ini turut dikaitkan dengan lonjakan kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, termasuk perolehan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang masih berlanjut dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa.

Pewarta : Yogi Hilmawan

Tagline : #KorupsiChromebook, #NadiemMakarim, #Kejagung, #KasusDigitalisasiPendidikan, #Tuntutan18Tahun, #KorupsiKemendikbud, #RoyRiady, #PengadilanTipikor,

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditangkap dalam OTT Pemerasan
Buser Berita TNI/Polri/KPK KPK

KPK Intensifkan Pemberantasan Korupsi Kepala Daerah: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditangkap dalam OTT Pemerasan

Jurnalis RI News Portal
10/07/2026 0
KPK Perluas Jaringan Penyidikan Suap Bupati Kuantan Singingi
Buser Berita TNI/Polri/KPK KPK

KPK Perluas Jaringan Penyidikan Suap Bupati Kuantan Singingi: Dari Sopir hingga Keluarga Dimintai Keterangan

Jurnalis RI News Portal
09/07/2026 0
Tiga Korporasi TaniHub Digugat Korupsi Dana Investasi Rp364 Miliar di Pengadilan Tipikor
Buser Berita TNI/Polri/KPK KPK

Tiga Korporasi TaniHub Digugat Korupsi Dana Investasi Rp364 Miliar di Pengadilan Tipikor

Jurnalis RI News Portal
06/07/2026 0
Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Buser Berita TNI/Polri/KPK KPK

Skandal Suap Impor Barang Tiruan: Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Jurnalis RI News Portal
03/07/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #KasusDigitalisasiPendidikan #kejagung #KorupsiChromebook #KorupsiKemendikbud #NadiemMakarim #PengadilanTipikor #RoyRiady #Tuntutan18Tahun

Post navigation

Previous: Pemerintah Siap Perkuat Efisiensi Anggaran 2027: Prioritas Belanja Produktif dan Perlindungan Sosial yang Lebih Tepat Sasaran
Next: Jawa Timur Perkuat Fondasi Akuntabilitas: Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

Related Stories

Putusan soal Ijazah Jokowi Dibacakan 20 Juli

Drama Praperadilan Roy Suryo Memanas: Putusan soal Ijazah Jokowi Dibacakan 20 Juli

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Brankas Sentul Berisi Rp476 Miliar

Brankas Sentul Berisi Rp476 Miliar: Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara soal Rumah Pribadi dan Pemilik Uang-Emas

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Polsek Eromoko Turun Tangan Bantu Korban Kebakaran

Polsek Eromoko Turun Tangan Bantu Korban Kebakaran, Wujud Nyata Kepedulian di Tengah Musibah

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  2. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  3. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda
  5. Wisnu mengenai Ning Nuri: Srikandi PKB Ngawi yang Siap Merajut Kekuatan untuk Pemilu 2029

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Gibran Dorong Percepatan Prosiwangi: Tol Strategis yang Menyatukan Ekonomi Jawa Timur hingga Bali
  • Gibran Rakabuming Raka: Komitmen Nyata Wapres untuk Kesejahteraan Nelayan Muncar
  • Indonesia Perjuangkan Royalti Kreator Lebih Adil di Era Digital Lewat WIPO
  • Prabowo Tekankan Aparat Negara sebagai Pelayan Rakyat: “Bintangmu dari Rakyat, Jangan Khianati Amanah”
  • Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Dilarikan ke RS Usai Merasa Tak Enak Badan di Balai Kota
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.