Skip to content
02/08/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • JPU Kejagung Tak Bergeming: Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim Tetap Utuh Meski Pleidoi Penuh Retorika

JPU Kejagung Tak Bergeming: Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim Tetap Utuh Meski Pleidoi Penuh Retorika

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 minutes read
JPU Kejagung Tak Bergeming
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung tetap mempertahankan tuntutan pidana 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Pada sidang pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, JPU Roy Riady menegaskan bahwa nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan baik oleh tim advokat maupun langsung oleh Nadiem tidak mampu meruntuhkan dakwaan maupun fakta-fakta hukum yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.

“Menyatakan penuntut umum tetap pada surat tuntutan atau requisitor yang dibacakan pada persidangan tanggal 13 Mei 2026 dalam perkara a quo untuk seluruhnya,” ujar JPU.

Selain pidana badan 18 tahun, JPU juga mempertahankan tuntutan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pembayaran uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Majelis hakim dimohon untuk menolak seluruh nota pembelaan terdakwa.

Menurut jaksa, meski pleidoi disusun dengan retorika yang memukau, kutipan filsuf, serta bahasa puitis, substansinya tidak menyentuh inti pembuktian perkara. Jaksa menilai pembelaan justru berupaya memutarbalikkan fakta melalui penafsiran ulang dan pemenggalan-pemenggalan (atomisasi) setiap perbuatan terdakwa, sehingga mengabaikan rangkaian kejadian secara utuh.

Nadiem Makarim menjadi terdakwa dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022. Ia didakwa bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, sementara satu terdakwa masih berstatus buron.

Baca juga : Pemerintah Siap Perkuat Efisiensi Anggaran 2027: Prioritas Belanja Produktif dan Perlindungan Sosial yang Lebih Tepat Sasaran

Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Rinciannya mencakup kerugian Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta kerugian senilai 44,05 juta dolar AS (setara Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Jaksa menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai ratusan juta dolar AS. Hal ini turut dikaitkan dengan lonjakan kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, termasuk perolehan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang masih berlanjut dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa.

Pewarta : Yogi Hilmawan

Tagline : #KorupsiChromebook, #NadiemMakarim, #Kejagung, #KasusDigitalisasiPendidikan, #Tuntutan18Tahun, #KorupsiKemendikbud, #RoyRiady, #PengadilanTipikor,

KPK Peringatkan Publik
Buser Berita TNI/Polri/KPK KPK

KPK Peringatkan Publik: Jangan Percaya Janji Penyelesaian Perkara Korupsi di Luar Jalur Hukum

Jurnalis RI News Portal
30/07/2026 0
KPK Dalami Aliran Dana Valas Senilai
Buser Berita TNI/Polri/KPK KPK

KPK Dalami Aliran Dana Valas Senilai 46.500 Dolar Singapura dalam Dugaan Gratifikasi Pejabat Daerah ke Pejabat Kementerian

Jurnalis RI News Portal
29/07/2026 0
KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus Diduga Suap Anggota DPR RI Anwar Sadad
Buser Berita TNI/Polri/KPK KPK

KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus Diduga Suap Anggota DPR RI Anwar Sadad

Jurnalis RI News Portal
28/07/2026 0
KPK Perluas Penyelidikan Suap Rejang Lebong ke Pejabat Pemkot Bengkulu, Temukan Rp4 Miliar
Buser Berita TNI/Polri/KPK KPK

KPK Perluas Penyelidikan Suap Rejang Lebong ke Pejabat Pemkot Bengkulu, Temukan Rp4 Miliar

Jurnalis RI News Portal
26/07/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #KasusDigitalisasiPendidikan #kejagung #KorupsiChromebook #KorupsiKemendikbud #NadiemMakarim #PengadilanTipikor #RoyRiady #Tuntutan18Tahun

Post navigation

Previous: Pemerintah Siap Perkuat Efisiensi Anggaran 2027: Prioritas Belanja Produktif dan Perlindungan Sosial yang Lebih Tepat Sasaran
Next: Jawa Timur Perkuat Fondasi Akuntabilitas: Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

Related Stories

Modus Razia Palsu

Modus Razia Palsu: Dua Pemuda Sragen Rampas Sepeda Motor dengan Intimidasi di Tengah MalamRI

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Polresta Solo Gagalkan Aksi Vandalisme Alumni di Pintu Belakang SMK Manahan, 22 Remaja Diamankan

Polresta Solo Gagalkan Aksi Vandalisme Alumni di Pintu Belakang SMK Manahan, 22 Remaja Diamankan

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Pria Mabuk Mengamuk di Gerbang Kampus UNS Solo Diamankan Polisi Dini Hari

Pria Mabuk Mengamuk di Gerbang Kampus UNS Solo Diamankan Polisi Dini Hari

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
iklan
iklan
iklan
Iklan
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pasien 62 Tahun Korban Kebakaran Aspol Panularan Solo Dinyatakan Pulih dan Dipulangkan
  • Modus Razia Palsu: Dua Pemuda Sragen Rampas Sepeda Motor dengan Intimidasi di Tengah MalamRI
  • Polresta Solo Gagalkan Aksi Vandalisme Alumni di Pintu Belakang SMK Manahan, 22 Remaja Diamankan
  • Pria Mabuk Mengamuk di Gerbang Kampus UNS Solo Diamankan Polisi Dini Hari
  • Api Merata dari Dasar Tumpukan: Kebakaran Melanda Sisi Timur TPA Troketon Pedan, Petugas dan Relawan Berjibaku Total
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.