RI News. Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung tetap mempertahankan tuntutan pidana 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Pada sidang pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, JPU Roy Riady menegaskan bahwa nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan baik oleh tim advokat maupun langsung oleh Nadiem tidak mampu meruntuhkan dakwaan maupun fakta-fakta hukum yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
“Menyatakan penuntut umum tetap pada surat tuntutan atau requisitor yang dibacakan pada persidangan tanggal 13 Mei 2026 dalam perkara a quo untuk seluruhnya,” ujar JPU.

Selain pidana badan 18 tahun, JPU juga mempertahankan tuntutan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pembayaran uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Majelis hakim dimohon untuk menolak seluruh nota pembelaan terdakwa.
Menurut jaksa, meski pleidoi disusun dengan retorika yang memukau, kutipan filsuf, serta bahasa puitis, substansinya tidak menyentuh inti pembuktian perkara. Jaksa menilai pembelaan justru berupaya memutarbalikkan fakta melalui penafsiran ulang dan pemenggalan-pemenggalan (atomisasi) setiap perbuatan terdakwa, sehingga mengabaikan rangkaian kejadian secara utuh.
Nadiem Makarim menjadi terdakwa dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022. Ia didakwa bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, sementara satu terdakwa masih berstatus buron.
Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Rinciannya mencakup kerugian Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta kerugian senilai 44,05 juta dolar AS (setara Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Jaksa menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai ratusan juta dolar AS. Hal ini turut dikaitkan dengan lonjakan kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, termasuk perolehan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang masih berlanjut dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa.
Pewarta : Yogi Hilmawan
Tagline : #KorupsiChromebook, #NadiemMakarim, #Kejagung, #KasusDigitalisasiPendidikan, #Tuntutan18Tahun, #KorupsiKemendikbud, #RoyRiady, #PengadilanTipikor,

