Skip to content
17/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • JPU Kejagung Tak Bergeming: Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim Tetap Utuh Meski Pleidoi Penuh Retorika

JPU Kejagung Tak Bergeming: Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim Tetap Utuh Meski Pleidoi Penuh Retorika

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 2 minutes read
JPU Kejagung Tak Bergeming
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung tetap mempertahankan tuntutan pidana 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Pada sidang pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, JPU Roy Riady menegaskan bahwa nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan baik oleh tim advokat maupun langsung oleh Nadiem tidak mampu meruntuhkan dakwaan maupun fakta-fakta hukum yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.

“Menyatakan penuntut umum tetap pada surat tuntutan atau requisitor yang dibacakan pada persidangan tanggal 13 Mei 2026 dalam perkara a quo untuk seluruhnya,” ujar JPU.

Selain pidana badan 18 tahun, JPU juga mempertahankan tuntutan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pembayaran uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Majelis hakim dimohon untuk menolak seluruh nota pembelaan terdakwa.

Menurut jaksa, meski pleidoi disusun dengan retorika yang memukau, kutipan filsuf, serta bahasa puitis, substansinya tidak menyentuh inti pembuktian perkara. Jaksa menilai pembelaan justru berupaya memutarbalikkan fakta melalui penafsiran ulang dan pemenggalan-pemenggalan (atomisasi) setiap perbuatan terdakwa, sehingga mengabaikan rangkaian kejadian secara utuh.

Nadiem Makarim menjadi terdakwa dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022. Ia didakwa bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, sementara satu terdakwa masih berstatus buron.

Baca juga : Pemerintah Siap Perkuat Efisiensi Anggaran 2027: Prioritas Belanja Produktif dan Perlindungan Sosial yang Lebih Tepat Sasaran

Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Rinciannya mencakup kerugian Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta kerugian senilai 44,05 juta dolar AS (setara Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Jaksa menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai ratusan juta dolar AS. Hal ini turut dikaitkan dengan lonjakan kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, termasuk perolehan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang masih berlanjut dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa.

Pewarta : Yogi Hilmawan

Tagline : #KorupsiChromebook, #NadiemMakarim, #Kejagung, #KasusDigitalisasiPendidikan, #Tuntutan18Tahun, #KorupsiKemendikbud, #RoyRiady, #PengadilanTipikor,

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait TPPU
Buser Berita TNI/Polri/KPK KPK

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait TPPU: Putusan Akhir bagi Proses Penyidikan Kejagung

Jurnalis RI News Portal
28/08/2026 0
Proyek Rejang Lebong dan Bengkulu di Dalami Bersama
Buser Berita TNI/Polri/KPK KPK

KPK Periksa Mantan Wali Kota Bengkulu, Taufik: Proyek Rejang Lebong dan Bengkulu di Dalami Bersama

Jurnalis RI News Portal
19/08/2026 0
Asgianto Panggil KPK Jadi Saksi Korupsi Muara Enim
Buser Berita TNI/Polri/KPK KPK

Asgianto Panggil KPK Jadi Saksi Korupsi Muara Enim: Dugaan Intervensi Audit BPK dan Citra Baru Bupati PALI

Jurnalis RI News Portal
18/08/2026 0
Pemeriksaan KPK terhadap Kepala BTP Surabaya
Buser Berita TNI/Polri/KPK KPK

Pemeriksaan KPK terhadap Kepala BTP Surabaya: Langkah Krusial dalam Mengungkap Jaringan Suap Proyek Rel Kereta Api

Jurnalis RI News Portal
14/08/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #KasusDigitalisasiPendidikan #kejagung #KorupsiChromebook #KorupsiKemendikbud #NadiemMakarim #PengadilanTipikor #RoyRiady #Tuntutan18Tahun

Post navigation

Previous: Pemerintah Siap Perkuat Efisiensi Anggaran 2027: Prioritas Belanja Produktif dan Perlindungan Sosial yang Lebih Tepat Sasaran
Next: Jawa Timur Perkuat Fondasi Akuntabilitas: Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

Related Stories

Polres Melawi Hadirkan Solusi Air Bersih bagi Warga Tanjung Tengang

Langkah Nyata Kemanusiaan: Polres Melawi Hadirkan Solusi Air Bersih bagi Warga Tanjung Tengang

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Mengurai Paradigma Mitigasi Karhutla

Mengurai Paradigma Mitigasi Karhutla: Sinergi Keamanan dan Pembentukan Modal Sosial “Masyarakat Peduli Api” di Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Rekonstruksi Pembinaan Atlet Panjat Tebing Indonesia Berbasis Karakter Kesatria dan Sportivitas

Menembus Dinding Batas: Rekonstruksi Pembinaan Atlet Panjat Tebing Indonesia Berbasis Karakter Kesatria dan Sportivitas

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Dilema Akuntabilitas Publik: Keterbukaan Informasi Pengelolaan TKD Tapsel TA 2026 Dipertanyakan
  • Langkah Nyata Kemanusiaan: Polres Melawi Hadirkan Solusi Air Bersih bagi Warga Tanjung Tengang
  • Penataan Administrasi Desa: Pemkab Kediri Moratorium Rekrutmen Perangkat Desa Demi Kepastian Hukum PP 16/2026
  • Mengurai Paradigma Mitigasi Karhutla: Sinergi Keamanan dan Pembentukan Modal Sosial “Masyarakat Peduli Api” di Melawi
  • Studi Analisis Hukum Lingkungan: Penetapan Tersangka dan Kalkulasi Kerugian Ekologis dalam Kasus Pertambangan Tanpa Izin PT HWR
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by