RI News. Sulawesi Utara, 16 September 2026 — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menetapkan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Penetapan ini berlandaskan pada terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti sah yang mengungkap bahwa tersangka melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal di atas lahan konsesi IUP PT Hakian Wellem Rumansi seluas kurang lebih 5 hektare yang diklaim sebagai milik pribadinya.

Secara metodologis dan formal-hukum, kontruksi pembuktian yang dibangun oleh tim penyidik tidak hanya bersandar pada kesaksian faktual, melainkan juga mengintegrasikan pendekatan multidisipliner. Berkas perkara ini diperkuat oleh keterangan dari 25 orang saksi, keterangan tersangka, serta verifikasi ilmiah dari ahli lingkungan dan tanah, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M. Agr. Berdasarkan audit berbasis kepakaran ekologi tersebut, aktivitas eksploitasi lahan yang tidak teregulasi ini terbukti menimbulkan dampak destruktif bagi ekosistem dengan nilai kerugian lingkungan terhitung mencapai Rp11.049.505.459.
Dalam kacamata kejahatan korporasi dan sumber daya alam, penindakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sektor pertambangan memuat aspek penyitaan aset strategis untuk mengamankan kerugian negara. Dari serangkaian penggeledahan di kediaman tersangka, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3.206.836.000 serta logam mulia emas berbobot 84 gram dan 5 gram. Selain itu, eksekusi penggeledahan di areal konsesi IUP PT Hakian Wellem Rumansi turut menyita satu unit mesin crusher (pemecah batu) yang diduga kuat dipergunakan secara aktif dalam operasional pertambangan tanpa izin tersebut.
Dari prespektif hukum acara pidana, penyidik memutuskan untuk memberlakukan penahanan kota terhadap tersangka. Kebijakan diskresi penahanan ini diambil atas pertimbangan kondisi kesehatan tersangka yang tidak memungkinkan untuk menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara. Kendati demikian, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmen penegakan hukum secara profesional dan komprehensif guna membongkar seluruh alur perkara korupsi pertambangan ini hingga tuntas sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Marco
Tagline: #KejatiSulut, #KorupsiPertambangan, #PTHWR, #ElisabetLaluyan, #MinahasaTenggara, #KerugianLingkungan, #PenegakanHukum,

