RI News. Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan sinyal kuat bahwa pemerintah akan melanjutkan kebijakan efisiensi dan refocusing anggaran pada tahun anggaran 2027. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas belanja negara agar lebih produktif, tepat sasaran, serta memberikan dampak ekonomi dan sosial yang lebih signifikan bagi masyarakat.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa, Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menyempurnakan pengelolaan keuangan negara. “Pemerintah terus berkomitmen meningkatkan kualitas belanja negara melalui upaya efisiensi dan refocusing agar alokasi anggaran semakin produktif, tepat sasaran, dan mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian dan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027, pemerintah membidik rasio belanja negara berada pada kisaran 13,62 persen hingga 14,80 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Target ini menjadi acuan utama dalam menyusun postur anggaran yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Dalam pengelolaan belanja, pemerintah akan terus mendorong efektivitas subsidi dan program perlindungan sosial (perlinsos). Fokus utama adalah melindungi daya beli masyarakat sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan. Purbaya menjelaskan bahwa bansos dan subsidi akan diarahkan secara bertahap agar lebih tepat sasaran, berkeadilan, serta berbasis data penerima manfaat langsung melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain itu, program perlinsos berbasis pemberdayaan terus diperkuat. Pemerintah juga mendorong sinergi antarprogram dari berbagai kementerian dan lembaga agar intervensi yang dilakukan menjadi lebih terpadu dan saling melengkapi, sehingga dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat semakin terasa.
Di tingkat pusat dan daerah, pemerintah menekankan pentingnya harmonisasi belanja. Penguatan sinergi ini diharapkan dapat membuat belanja daerah lebih optimal dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan mendukung program prioritas nasional. Beberapa program unggulan yang mendapat penekanan antara lain percepatan makan bergizi gratis, penguatan koperasi desa/kelurahan, sekolah rakyat, serta pemeriksaan kesehatan gratis.
Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) juga menjadi pilar penting. Melalui regulasi ini, pemerintah memberikan fleksibilitas pengelolaan APBD kepada daerah agar dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan aparatur sipil negara setempat, tanpa mengurangi akuntabilitas dan efisiensi.
Analis fiskal menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian. Dengan menjaga disiplin anggaran dan meningkatkan kualitas belanja, pemerintah diharapkan mampu menciptakan ruang fiskal yang lebih luas untuk investasi pembangunan jangka panjang.
Pewarta : Yuha Purnama
Tagline : #EfisiensiAnggaran2027, #KualitasBelanjaNegara, #PerlindunganSosialTepatSasaran, #KEMPPKF2027, #HarmonisasiPusatDaerah, #PembangunanInklusif,

