RI News. Jakarta – Keputusan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 28 August 2026 menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, baik yang diajukan pada Kamis 27 Agustus 2026 (perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL) maupun yang dilanjutkan sore harinya (perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL). Putusan ini menyatakan bahwa upaya paksa penetapan status tersangka dan penahanan Febrie serta pihak swasta Nurman Herin atas dugaan tindak pidana pencucian uang tidak dapat dibatalkan.

Hakim menegaskan bahwa praperadilan hanya memeriksa kesesuaian prosedur yuridis dan faktual penyidikan, bukan kebenaran materi pembuktian. Penggeledahan dan penyitaan kediaman Febrie oleh Polda Metro Jaya dan Korps Tipikor Polri telah dilakukan sesuai surat perintah yang sah, sementara penetapan tersangka oleh Kejagung Tim 9 dilaksanakan setelah penyelidikan dan gelar perkara yang sudah dimulai jauh sebelumnya. Tindak pidana asal dalam kasus TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan ini mempertegas kedaulatan proses peradilan yang menjamin keadilan formal bagi tersangka sekaligus melindungi integritas penyidikan negara. Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus yang kini berstatus tersangka bersama Nurman Herin, tetap dapat mengajukan upaya hukum lebih lanjut di tingkat selanjutnya, meski putusan ini menjadi langkah penting untuk menyelesaikan kasus yang ditangani Kejagung Tim 9.
Pewarta : Yogi Hilmawan
Tagline: #PraperadilanFebrieDitolak, #HukumJaksaSah, #KeadilanFormal, #KasusTPPULanjut, #ProsesYudisialTerjaga,

