RI News. Tapanuli, 16 September 2026— Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Tahun Anggaran 2026 kini menjadi sorotan utama elemen masyarakat kritis. Hingga pertengahan September ini, surat klarifikasi resmi yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (DPC WIB) Kabupaten Tapsel belum mendapatkan respons formal dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Tapsel.
Surat bernomor administratif tertanggal 27 Agustus 2026 tersebut secara khusus meminta penjelasan substantif terkait mekanisme pengalokasian dan realisasi anggaran TKD Tapsel TA 2026. Urgensi klarifikasi ini mengemuka seiring ditemukannya alokasi anggaran kebutuhan tambahan TKD untuk Tapsel sebesar Rp256.109.116, yang menurut catatan data publik telah dikucurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri pada 21 Juni 2026.
Namun, dalam ranah tata kelola tata pamong (good governance), respons organisasi perangkat daerah terkait dinilai belum mencerminkan semangat keterbukaan publik yang responsif. Alih-alih menerima berkas tanggapan tertulis yang memuat penjelas analitis, pihak DPC WIB hanya memperoleh konfirmasi informal melalui saluran komunikasi pesan singkat WhatsApp pada Selasa (15/9/2026). Staf BPKPAD Tapsel menginformasikan bahwa Kepala BPKPAD, M. Frananda, S.E., M.M., sedang bersiap untuk melakukan agenda perjalanan dinas ke luar kota, sehingga tanggapan resmi belum dapat diterbitkan.

Secara prosedural, surat permohonan informasi tersebut dilaporkan telah ditindaklanjuti secara internal melalui mekanisme disposisi oleh Kepala BPKPAD kepada Plt. Sekretaris BPKPAD Tapsel. Kendati demikian, lambatnya tindak lanjut administratif dengan alasan penyesuaian tugas pejabat pelaksana tugas (Plt) yang baru menjabat menimbulkan pertanyaan akademis mengenai efektivitas serta keandalan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi publik di BPKPAD Tapsel.
Koordinator Wilayah Perkumpulan WIB Tabagsel, Rahmad Parlindungan Nasution, menegaskan bahwa langkah diplomasi publik yang ditempuh lembaga kontrol sosial ini berlandaskan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Upaya konfirmasi ini murni ditujukan sebagai fungsi partisipasi masyarakat dalam memagari integritas tata kelola keuangan daerah.
Dalam keterangannya kepada awak media di Padangsidimpuan, Rabu (16/9/2026), Rahmad menyatakan bahwa keterbukaan informasi yang cepat dan tepat dari dinas terkait sangat krusial untuk mencegah disinformasi serta menjamin hak publik atas berita yang berimbang. Menurutnya, tata kelola keuangan daerah—khususnya yang bersumber dari dana transfer pusat—merupakan ranah publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan demi kemaslahatan masyarakat Tapanuli Selatan.
Secara teoritis dalam studi administrasi publik, penundaan jawaban atas permohonan informasi publik dapat menciptakan krisis kepercayaan (trust deficit) antara pemerintah daerah dan masyarakat. Semakin lama klarifikasi substantif tertunda, semakin besar ruang spekulasi yang berkembang di tengah publik. Oleh karena itu, komitmen BPKPAD Tapsel dalam menyajikan data realisasi dan argumentasi hukum/teknis pengelolaan anggaran amat dinantikan.
Baca juga: Langkah Nyata Kemanusiaan: Polres Melawi Hadirkan Solusi Air Bersih bagi Warga Tanjung Tengang
Hingga naskah berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi langsung kepada Kepala BPKPAD Tapsel, M. Frananda, S.E., M.M., masih terus diupayakan. Pihak redaksi senantiasa menyediakan ruang proporsional bagi BPKPAD Tapsel untuk menyampaikan hak jawab, penjelasan teknis, maupun data pendukung secara komprehensif demi memenuhi kaidah keberimbangan informasi.
Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #TransparansiAnggaran, #TKDTapsel2026, #AkuntabilitasPublik, #BPKPADTapsel, #KeterbukaanInformasi, #WIBTabagsel, #TapanuliSelatan, #TataKelolaKeuangan, #RINews,

