RI News. Den Haag – Iran resmi mengajukan gugatan terhadap Amerika Serikat ke Mahkamah Arbitrase di Den Haag, Belanda. Langkah hukum ini menandai eskalasi baru dalam ketegangan bilateral yang telah berlangsung lama, dengan Teheran menuduh Washington melakukan agresi militer, pemberlakuan sanksi ekonomi yang melanggar hukum, serta ancaman penggunaan kekuatan.
Menurut laporan Kantor Berita Mizan pada Selasa (12/5/2026), gugatan yang diajukan pada Februari hingga Maret 2026 itu mencakup tuduhan pelanggaran kewajiban internasional AS selama operasi militer Juni 2025 terhadap fasilitas nuklir Iran. Iran menuntut agar pengadilan memerintahkan AS menghentikan segala bentuk campur tangan langsung maupun tidak langsung dalam urusan dalam negeri Iran, serta memberikan kompensasi penuh atas kerusakan yang ditimbulkan.
Gugatan ini didasarkan pada Perjanjian Aljazair 1981 yang membentuk Pengadilan Klaim Iran-Amerika Serikat. Perjanjian tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa dan menegaskan prinsip non-intervensi. Bagi Teheran, tindakan AS selama ini dinilai telah melanggar semangat perjanjian tersebut.

Ketegangan memuncak pada 28 Februari 2026 ketika Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan terhadap wilayah Iran. Iran membalas dengan menargetkan wilayah Israel dan fasilitas militer AS di Timur Tengah. Awalnya, Washington dan Tel Aviv menyatakan serangan itu sebagai upaya mencegah ancaman program nuklir Iran. Namun, keduanya kemudian menyatakan secara terbuka bahwa tujuan utama adalah mendorong perubahan kekuasaan di Teheran.
Konflik sempat mereda setelah kedua pihak mengumumkan gencatan senjata pada 7 April 2026, yang diikuti pembicaraan di Islamabad. Sayangnya, dialog tersebut berakhir tanpa kesepakatan. Sejak itu, AS memberlakukan blokade terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran, yang semakin memperburuk situasi ekonomi Teheran.
Sementara itu, para mediator internasional masih berupaya mengatur putaran negosiasi baru untuk meredakan ketegangan. Di tengah upaya tersebut, Presiden AS Donald Trump pada 4 Mei lalu menegaskan bahwa tujuan utama Washington tetap mencegah Iran memperoleh senjata nuklir.
Baca juga : Jaringan Sabu Antar Kota Terbongkar, Tiga Residivis Diamankan Polda Jawa Tengah
Pengajuan gugatan ke Mahkamah Arbitrase Den Haag ini menjadi langkah strategis Iran untuk membawa isu tersebut ke ranah hukum internasional. Dengan mengandalkan mekanisme yang sudah disepakati sejak 1981, Teheran berharap dapat memperoleh legitimasi global sekaligus tekanan diplomatik terhadap AS.
Para pengamat hubungan internasional menilai gugatan ini berpotensi menjadi preseden penting mengenai batas-batas penggunaan kekuatan militer dan sanksi ekonomi dalam sistem internasional kontemporer. Namun, proses arbitrase semacam ini biasanya memakan waktu panjang dan bergantung pada kesediaan pihak-pihak terkait untuk mematuhi putusan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak AS belum memberikan respons resmi terhadap gugatan tersebut. Situasi di Timur Tengah tetap tegang, dengan para pemimpin dunia terus memantau perkembangan yang dapat memengaruhi stabilitas regional dan pasar energi global.
Analisis lebih lanjut mengenai dampak hukum jangka panjang gugatan ini akan sangat bergantung pada respons komunitas internasional dan dinamika negosiasi yang sedang berlangsung.
Pewarta : Setiawan Wibisono

