Skip to content
18/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • World
  • Iran Gugat AS di Mahkamah Arbitrase Den Haag: Tuduhan Agresi dan Pelanggaran Hukum Internasional

Iran Gugat AS di Mahkamah Arbitrase Den Haag: Tuduhan Agresi dan Pelanggaran Hukum Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 minutes read
Iran Gugat AS di Mahkamah Arbitrase Den Haag
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Den Haag – Iran resmi mengajukan gugatan terhadap Amerika Serikat ke Mahkamah Arbitrase di Den Haag, Belanda. Langkah hukum ini menandai eskalasi baru dalam ketegangan bilateral yang telah berlangsung lama, dengan Teheran menuduh Washington melakukan agresi militer, pemberlakuan sanksi ekonomi yang melanggar hukum, serta ancaman penggunaan kekuatan.

Menurut laporan Kantor Berita Mizan pada Selasa (12/5/2026), gugatan yang diajukan pada Februari hingga Maret 2026 itu mencakup tuduhan pelanggaran kewajiban internasional AS selama operasi militer Juni 2025 terhadap fasilitas nuklir Iran. Iran menuntut agar pengadilan memerintahkan AS menghentikan segala bentuk campur tangan langsung maupun tidak langsung dalam urusan dalam negeri Iran, serta memberikan kompensasi penuh atas kerusakan yang ditimbulkan.

Gugatan ini didasarkan pada Perjanjian Aljazair 1981 yang membentuk Pengadilan Klaim Iran-Amerika Serikat. Perjanjian tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa dan menegaskan prinsip non-intervensi. Bagi Teheran, tindakan AS selama ini dinilai telah melanggar semangat perjanjian tersebut.

Ketegangan memuncak pada 28 Februari 2026 ketika Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan terhadap wilayah Iran. Iran membalas dengan menargetkan wilayah Israel dan fasilitas militer AS di Timur Tengah. Awalnya, Washington dan Tel Aviv menyatakan serangan itu sebagai upaya mencegah ancaman program nuklir Iran. Namun, keduanya kemudian menyatakan secara terbuka bahwa tujuan utama adalah mendorong perubahan kekuasaan di Teheran.

Konflik sempat mereda setelah kedua pihak mengumumkan gencatan senjata pada 7 April 2026, yang diikuti pembicaraan di Islamabad. Sayangnya, dialog tersebut berakhir tanpa kesepakatan. Sejak itu, AS memberlakukan blokade terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran, yang semakin memperburuk situasi ekonomi Teheran.

Sementara itu, para mediator internasional masih berupaya mengatur putaran negosiasi baru untuk meredakan ketegangan. Di tengah upaya tersebut, Presiden AS Donald Trump pada 4 Mei lalu menegaskan bahwa tujuan utama Washington tetap mencegah Iran memperoleh senjata nuklir.

Baca juga : Jaringan Sabu Antar Kota Terbongkar, Tiga Residivis Diamankan Polda Jawa Tengah

Pengajuan gugatan ke Mahkamah Arbitrase Den Haag ini menjadi langkah strategis Iran untuk membawa isu tersebut ke ranah hukum internasional. Dengan mengandalkan mekanisme yang sudah disepakati sejak 1981, Teheran berharap dapat memperoleh legitimasi global sekaligus tekanan diplomatik terhadap AS.

Para pengamat hubungan internasional menilai gugatan ini berpotensi menjadi preseden penting mengenai batas-batas penggunaan kekuatan militer dan sanksi ekonomi dalam sistem internasional kontemporer. Namun, proses arbitrase semacam ini biasanya memakan waktu panjang dan bergantung pada kesediaan pihak-pihak terkait untuk mematuhi putusan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak AS belum memberikan respons resmi terhadap gugatan tersebut. Situasi di Timur Tengah tetap tegang, dengan para pemimpin dunia terus memantau perkembangan yang dapat memengaruhi stabilitas regional dan pasar energi global.

Analisis lebih lanjut mengenai dampak hukum jangka panjang gugatan ini akan sangat bergantung pada respons komunitas internasional dan dinamika negosiasi yang sedang berlangsung.

Pewarta : Setiawan Wibisono

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Jaringan Sabu Antar Kota Terbongkar, Tiga Residivis Diamankan Polda Jawa Tengah
Next: Doktrin Kepatuhan yang Mematikan: Dugaan Pencabulan Massal di Pesantren Ndolo Kusumo Pati Menggugat Integritas Pendidikan Keagamaan

Related Stories

Indonesia Kawal UNESCO80 Roadmap Lewat Transparansi dan Penguatan Kantor Lapangan

Indonesia Kawal UNESCO80 Roadmap Lewat Transparansi dan Penguatan Kantor Lapangan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Dari Benteng Tanpa Tentara ke Penjara Raksasa

Dari Benteng Tanpa Tentara ke Penjara Raksasa: Kosta Rika Berkiblat pada Model Keamanan El Salvador

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
Jembatan Sungai Yalu Baru Akhirnya Beroperasi

Jembatan Sungai Yalu Baru Akhirnya Beroperasi: Cermin Tarik-Ulur Pengaruh Beijing dan Moskow atas Pyongyang

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Dua Papan, Satu Lahan: Klaim SHM dan Tanah Adat Berhadapan di Sitataring
  • Tersangka BBM Subsidi di Bali: Solar Ditimbun di Tabanan, Pertalite Dijual hingga Dua Kali Lipat
  • Slamet Tutup Pengabdian di Desa Kotesan: Titip Harapan agar Penerus Bawa Desa Lebih Maju
  • KPK Bongkar Ruang Pimpinan BNPB: Penggeledahan Menyasar Kedeputian hingga Unit Pengadaan dalam Kasus Dana Siap Pakai
  • Gibran Dorong Santri Jadi Pencipta Teknologi, Bukan Sekadar Pengguna AI
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by