Skip to content
18/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Doktrin Kepatuhan yang Mematikan: Dugaan Pencabulan Massal di Pesantren Ndolo Kusumo Pati Menggugat Integritas Pendidikan Keagamaan

Doktrin Kepatuhan yang Mematikan: Dugaan Pencabulan Massal di Pesantren Ndolo Kusumo Pati Menggugat Integritas Pendidikan Keagamaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 minutes read
Doktrin Kepatuhan yang Mematikan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Pati, Jawa Tengah – Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, kembali menyoroti kerapuhan sistem pengawasan internal lembaga pendidikan keagamaan. Tersangka berinisial AS alias Ashari (52), yang diduga menjabat sebagai pengasuh pesantren, dituding memanfaatkan otoritas spiritual untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap puluhan santriwati. Meski beredar klaim korban mencapai 30 hingga 50 orang, Kepolisian setempat hingga kini menyatakan belum menerima laporan resmi yang dapat mendukung angka tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HUTAHAEAN AND PARTNERS Semarang merespons cepat dengan membuka posko pengaduan khusus. Korban atau keluarga yang ingin melapor dijamin kerahasiaan identitasnya. “Korban tidak perlu takut. Kami akan lindungi identitas dan hak-hak mereka sepenuhnya,” tegas pihak LBH melalui pernyataan resmi. Mereka menyediakan saluran pengaduan via WhatsApp dinomor : 082294285740 dan 083108788739.

Dari perspektif hukum, perbuatan yang diduga dilakukan AS berpotensi melanggar beberapa ketentuan pidana berat. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D dan 76E, mengatur larangan keras terhadap kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp300 juta. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 294 dan 295 tentang perbuatan cabul, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat diterapkan, terutama jika melibatkan relasi kuasa dan pemerasan psikologis.

MICHAEL VELANDO S.H.,M.H, menilai kasus ini klasik pemanfaatan relasi kuasa. “Tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh pesantren dengan doktrin kepatuhan mutlak santri terhadap kiai. Hal ini menciptakan tekanan psikologis yang sangat kuat, sehingga korban sulit melawan atau melapor,” ujarnya. Menurut Velando, pendekatan semacam ini dapat dikategorikan sebagai grooming dan abuse of authority, yang memperberat tuntutan hukum.

Secara sosial, kasus ini menunjukkan bagaimana doktrin kepatuhan dalam komunitas pesantren—yang seharusnya membangun akhlak mulia—bisa berbalik menjadi alat penekan. Dalam lingkungan pesantren yang tertutup, hubungan vertikal antara santri dan pengasuh sering kali bersifat absolut. Ketakutan akan stigma sosial, dianggap “membangkang” terhadap kyai, hingga risiko pengucilan dari komunitas menjadi penghalang utama korban untuk bersuara.

Dari sisi psikologi, korban dugaan pencabulan berulang biasanya mengalami trauma kompleks (complex PTSD). Gejala yang muncul dapat berupa depresi berat, gangguan kecemasan, hilangnya kepercayaan diri, bahkan dissosiasi. Doktrin yang menekankan kepatuhan tanpa reserve menciptakan cognitive dissonance: antara rasa hormat yang diajarkan dan pengalaman kekerasan yang dialami. Kondisi ini sering membuat korban membungkam diri bertahun-tahun karena rasa malu, rasa bersalah yang dipaksakan (victim-blaming internalized), dan ketakutan akan dampak bagi keluarga serta nama baik pesantren.

Baca juga : Iran Gugat AS di Mahkamah Arbitrase Den Haag: Tuduhan Agresi dan Pelanggaran Hukum Internasional

“Keberanian korban atau kerabat untuk membuka kasus ini sangat menentukan,” tambah Velando. Tanpa kesaksian langsung, sulit membongkar seberapa sistemik dugaan pelanggaran ini. Jika dibiarkan, kasus serupa berpotensi merusak citra pondok pesantren secara nasional, padahal sebagian besar lembaga keagamaan menjalankan fungsi pendidikan dan sosial yang baik.

Pembukaan posko pengaduan oleh LBH HUTAHAEAN AND PARTNERS menjadi langkah konkret untuk memutus rantai keheningan. Para ahli hukum dan psikolog mendesak agar penanganan kasus tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pemulihan korban melalui pendampingan psikososial jangka panjang. Diperlukan juga audit independen terhadap mekanisme pengawasan internal pesantren agar doktrin keagamaan tidak disalahgunakan sebagai tameng kekuasaan.

Kasus Ndolo Kusumo menjadi pengingat mendalam bahwa integritas pendidikan keagamaan harus diukur bukan hanya dari hafalan kitab suci, melainkan juga dari perlindungan nyata terhadap jiwa dan raga santri. Keberanian melapor hari ini akan menentukan apakah generasi santri mendatang dapat belajar dalam lingkungan yang benar-benar aman dan bermartabat.

Pewarta : Setiawan Wibisono

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Iran Gugat AS di Mahkamah Arbitrase Den Haag: Tuduhan Agresi dan Pelanggaran Hukum Internasional
Next: KPK Ungkap Aktivitas Tersangka Bupati Pekalongan Lewat Kesaksian Ajudan: Potret Lengkap Dugaan Korupsi Pengadaan

Related Stories

Klaim SHM dan Tanah Adat Berhadapan di Sitataring

Dua Papan, Satu Lahan: Klaim SHM dan Tanah Adat Berhadapan di Sitataring

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Tersangka BBM Subsidi di Bali

Tersangka BBM Subsidi di Bali: Solar Ditimbun di Tabanan, Pertalite Dijual hingga Dua Kali Lipat

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Slamet Tutup Pengabdian di Desa Kotesan

Slamet Tutup Pengabdian di Desa Kotesan: Titip Harapan agar Penerus Bawa Desa Lebih Maju

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Dua Papan, Satu Lahan: Klaim SHM dan Tanah Adat Berhadapan di Sitataring
  • Tersangka BBM Subsidi di Bali: Solar Ditimbun di Tabanan, Pertalite Dijual hingga Dua Kali Lipat
  • Slamet Tutup Pengabdian di Desa Kotesan: Titip Harapan agar Penerus Bawa Desa Lebih Maju
  • KPK Bongkar Ruang Pimpinan BNPB: Penggeledahan Menyasar Kedeputian hingga Unit Pengadaan dalam Kasus Dana Siap Pakai
  • Gibran Dorong Santri Jadi Pencipta Teknologi, Bukan Sekadar Pengguna AI
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by