RI News. Pati, Jawa Tengah – Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, kembali menyoroti kerapuhan sistem pengawasan internal lembaga pendidikan keagamaan. Tersangka berinisial AS alias Ashari (52), yang diduga menjabat sebagai pengasuh pesantren, dituding memanfaatkan otoritas spiritual untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap puluhan santriwati. Meski beredar klaim korban mencapai 30 hingga 50 orang, Kepolisian setempat hingga kini menyatakan belum menerima laporan resmi yang dapat mendukung angka tersebut.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HUTAHAEAN AND PARTNERS Semarang merespons cepat dengan membuka posko pengaduan khusus. Korban atau keluarga yang ingin melapor dijamin kerahasiaan identitasnya. “Korban tidak perlu takut. Kami akan lindungi identitas dan hak-hak mereka sepenuhnya,” tegas pihak LBH melalui pernyataan resmi. Mereka menyediakan saluran pengaduan via WhatsApp dinomor : 082294285740 dan 083108788739.
Dari perspektif hukum, perbuatan yang diduga dilakukan AS berpotensi melanggar beberapa ketentuan pidana berat. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D dan 76E, mengatur larangan keras terhadap kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp300 juta. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 294 dan 295 tentang perbuatan cabul, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat diterapkan, terutama jika melibatkan relasi kuasa dan pemerasan psikologis.

MICHAEL VELANDO S.H.,M.H, menilai kasus ini klasik pemanfaatan relasi kuasa. “Tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh pesantren dengan doktrin kepatuhan mutlak santri terhadap kiai. Hal ini menciptakan tekanan psikologis yang sangat kuat, sehingga korban sulit melawan atau melapor,” ujarnya. Menurut Velando, pendekatan semacam ini dapat dikategorikan sebagai grooming dan abuse of authority, yang memperberat tuntutan hukum.
Secara sosial, kasus ini menunjukkan bagaimana doktrin kepatuhan dalam komunitas pesantren—yang seharusnya membangun akhlak mulia—bisa berbalik menjadi alat penekan. Dalam lingkungan pesantren yang tertutup, hubungan vertikal antara santri dan pengasuh sering kali bersifat absolut. Ketakutan akan stigma sosial, dianggap “membangkang” terhadap kyai, hingga risiko pengucilan dari komunitas menjadi penghalang utama korban untuk bersuara.
Dari sisi psikologi, korban dugaan pencabulan berulang biasanya mengalami trauma kompleks (complex PTSD). Gejala yang muncul dapat berupa depresi berat, gangguan kecemasan, hilangnya kepercayaan diri, bahkan dissosiasi. Doktrin yang menekankan kepatuhan tanpa reserve menciptakan cognitive dissonance: antara rasa hormat yang diajarkan dan pengalaman kekerasan yang dialami. Kondisi ini sering membuat korban membungkam diri bertahun-tahun karena rasa malu, rasa bersalah yang dipaksakan (victim-blaming internalized), dan ketakutan akan dampak bagi keluarga serta nama baik pesantren.
Baca juga : Iran Gugat AS di Mahkamah Arbitrase Den Haag: Tuduhan Agresi dan Pelanggaran Hukum Internasional
“Keberanian korban atau kerabat untuk membuka kasus ini sangat menentukan,” tambah Velando. Tanpa kesaksian langsung, sulit membongkar seberapa sistemik dugaan pelanggaran ini. Jika dibiarkan, kasus serupa berpotensi merusak citra pondok pesantren secara nasional, padahal sebagian besar lembaga keagamaan menjalankan fungsi pendidikan dan sosial yang baik.
Pembukaan posko pengaduan oleh LBH HUTAHAEAN AND PARTNERS menjadi langkah konkret untuk memutus rantai keheningan. Para ahli hukum dan psikolog mendesak agar penanganan kasus tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pemulihan korban melalui pendampingan psikososial jangka panjang. Diperlukan juga audit independen terhadap mekanisme pengawasan internal pesantren agar doktrin keagamaan tidak disalahgunakan sebagai tameng kekuasaan.
Kasus Ndolo Kusumo menjadi pengingat mendalam bahwa integritas pendidikan keagamaan harus diukur bukan hanya dari hafalan kitab suci, melainkan juga dari perlindungan nyata terhadap jiwa dan raga santri. Keberanian melapor hari ini akan menentukan apakah generasi santri mendatang dapat belajar dalam lingkungan yang benar-benar aman dan bermartabat.
Pewarta : Setiawan Wibisono

