Skip to content
20/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen UIN Walisongo: Polisi dan Kampus Buka Ruang Pelaporan Korban

Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen UIN Walisongo: Polisi dan Kampus Buka Ruang Pelaporan Korban

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 minutes read
Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen UIN Walisongo
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Semarang – Kasus dugaan kekerasan seksual non-fisik yang melibatkan seorang dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang terus mendapat perhatian serius dari kepolisian dan pihak kampus. Meski proses hukum bersifat delik aduan, aparat penegak hukum mendorong korban untuk segera melapor guna memastikan perlindungan dan penanganan yang tepat.

Kasat Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, menyatakan kepolisian membuka ruang seluas-luasnya bagi korban yang ingin melanjutkan ke proses hukum.

“Apabila korban berkenan melanjutkan ke proses hukum, kami siap menerima laporan secara langsung di Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang. Kami pastikan prosesnya dilakukan dengan mengedepankan perlindungan identitas, pendampingan, serta penanganan yang profesional,” ujar Kompol Ni Made Srinitri, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, kasus ini masuk dalam kategori delik aduan sesuai Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kepolisian telah mendatangi pihak kampus untuk berkoordinasi, menggali informasi awal, sekaligus memastikan korban memperoleh akses perlindungan dan pendampingan yang memadai. Selain itu, pihak kepolisian juga menyiapkan akses pendampingan psikologis melalui koordinasi dengan UPTD PPA bagi korban yang mengalami trauma.

Sementara itu, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo Semarang telah menerima laporan terkait dugaan pelecehan tersebut sejak 5 Mei 2026. Ketua PSGA, Kurnia Muhajarah, mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan investigasi dan menyampaikan hasil sementara kepada pimpinan universitas.

“Kami sudah berproses. Hasil investigasi sementara menunjukkan dugaan tersebut telah terbukti, namun kami belum bisa menyampaikannya secara terbuka karena proses investigasi masih berjalan,” jelas Kurnia.

Hingga saat ini, pihak PSGA belum melakukan klarifikasi langsung terhadap terduga pelaku. Proses pengumpulan data dan bukti masih menjadi prioritas. Kurnia juga menyebut bahwa terduga pelaku sempat tidak terlihat di lingkungan kampus, namun hal tersebut masih menjadi bagian dari materi investigasi yang belum dapat diungkap ke publik.

Menariknya, meski telah ada laporan awal, hingga kini belum ada korban yang secara resmi melapor ke PSGA. “Ini proses delik aduan, jadi harus ada laporan dari korban, teman korban, atau saksi. Kami sedang mengumpulkan bukti,” tambahnya.

Kurnia menegaskan bahwa jika terbukti, kasus kekerasan seksual termasuk dalam kategori pelanggaran berat sesuai Kode Etik Dosen. “Di kode etik dosen sudah ada klasifikasi kekerasan ringan, sedang, dan berat. Kekerasan seksual termasuk yang paling tinggi,” katanya.

Baca juga : Giant Sea Wall: Benteng Terakhir Pantura Hadapi Ancaman Laut yang Mengganas

Pemanggilan terhadap terduga pelaku sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan kampus dan komite etik, bukan ranah PSGA atau Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). PSGA hanya bertugas menyusun hasil investigasi untuk selanjutnya diputuskan oleh pimpinan.

Kasus ini menyoroti pentingnya sinergi antara institusi pendidikan tinggi dengan aparat penegak hukum dalam menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus. Perlindungan korban, kerahasiaan identitas, serta pemulihan trauma menjadi fokus utama yang terus digalakkan agar korban merasa aman untuk melapor.

Pihak UIN Walisongo Semarang dan kepolisian sama-sama berharap agar kasus ini dapat ditangani secara transparan, adil, dan berpihak pada korban demi menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bermartabat.

Pewarta : Sriyanto

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Giant Sea Wall: Benteng Terakhir Pantura Hadapi Ancaman Laut yang Mengganas
Next: Meriahnya Final Voli Kapolres Melawi Cup: PMG B Taklukkan Bhayangkara B dengan Skor Telak 3-0

Related Stories

Ulat di Ompreng MBG SMKN Bulukerto Wonogiri Sempat Viral

Ulat di Ompreng MBG SMKN Bulukerto Wonogiri Sempat Viral, Sekolah Tegaskan Menu Lain Aman

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Dari Lahan 3000 Meter Persegi hingga Masjid Rp10 Miliar

Dari Lahan 3.000 Meter Persegi hingga Masjid Rp10 Miliar: Sulsel Perkuat Ekosistem Haji dan Dorong UMKM Raih Peluang Triliunan Rupiah

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Enam Pemuda Diamankan Usai Tawuran Petasan di Manggarai

Enam Pemuda Diamankan Usai Tawuran Petasan di Manggarai, Polisi Gandeng Tokoh Warga Perkuat Pengawasan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Ulat di Ompreng MBG SMKN Bulukerto Wonogiri Sempat Viral, Sekolah Tegaskan Menu Lain Aman
  • Kapolri dan Panglima TNI Rapatkan Barisan Hadapi Kejahatan Lintas Batas hingga Ancaman Siber
  • Jejak Dana di Balik Akun Pialang: KPK Panggil Petinggi Perusahaan Berjangka dalam Kasus Gratifikasi Setjen MPR
  • Kesejahteraan di Garis Depan: Mendagri Tito Tegaskan Warga Perbatasan sebagai Benteng Nasionalisme
  • Dari Tanggul hingga Mangrove: Pantura Jawa Dilindungi dengan Dua Pendekatan Sekaligus
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by