Skip to content
26/08/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Jaringan Sabu Antar Kota Terbongkar, Tiga Residivis Diamankan Polda Jawa Tengah

Jaringan Sabu Antar Kota Terbongkar, Tiga Residivis Diamankan Polda Jawa Tengah

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 minutes read
Jaringan Sabu Antar Kota Terbongkar
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Semarang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menghubungkan beberapa wilayah di Jawa Tengah. Total barang bukti yang diamankan mencapai 124,15 gram bruto, dengan tiga orang tersangka yang semuanya merupakan residivis kasus narkotika.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ATA (32) asal Kartasura, Kabupaten Sukoharjo; RA (31) warga Laweyan, Kota Surakarta; serta ADS (29) juga berasal dari Kartasura. Mereka berperan sebagai pengedar aktif dalam jaringan yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran sabu di Kelurahan Kudu, Kabupaten Sukoharjo. Tim Ditresnarkoba Polda Jateng kemudian melakukan penyelidikan dan observasi intensif. Puncaknya terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, ketika petugas menangkap ketiganya di sebuah kamar kos di Demalang, Kelurahan Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita 35 paket sabu seberat bruto 16,45 gram, tiga unit handphone Android, alat hisap sabu, timbangan digital, satu unit sepeda motor Honda PCX, serta barang bukti pendukung lainnya.

Kombes Pol Yos Guntur Y.S Susanto, Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa pengembangan kasus berlanjut ke Kota Pekalongan setelah tersangka ATA mengaku mengirimkan sekitar 100 gram sabu melalui jasa ekspedisi.

“Tim langsung bergerak ke Pekalongan dan berhasil mengamankan dua paket sabu seberat bruto 107,7 gram yang disembunyikan di dalam kardus beserta barang pelapis di salah satu kantor ekspedisi di Jalan Gajah Mada, Tirto, Pekalongan Barat,” ungkap Yos Guntur pada Selasa (12/5).

Menurut hasil pemeriksaan awal, ATA dan ADS mendapatkan pasokan 200 gram sabu dari seorang pemasok berinisial D yang kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut diambil di sekitar wilayah Embarkasi Boyolali pada Sabtu, 9 Mei 2026, kemudian dipecah dan dikemas ulang bersama RA untuk diedarkan. Sistem pembayaran ke pemasok dilakukan secara tempo setelah barang terjual.

Baca juga : Haru dan Khidmat, Polres Wonogiri Lepaskan Kepergian AIPDA Andi Wigunanto dengan Upacara Pemakaman Dinas

Yos Guntur menegaskan bahwa kasus ini menggambarkan semakin canggihnya modus jaringan narkotika yang memanfaatkan jasa pengiriman barang untuk menghindari pengawasan petugas.

“Para pelaku menggunakan berbagai trik untuk menyamarkan peredaran, termasuk pengiriman antar kota melalui ekspedisi. Kami terus mengantisipasi pola-pola baru ini melalui penguatan penyelidikan,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan fakta bahwa ketiga tersangka adalah residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkotika. “Ini menjadi perhatian serius karena jaringan terus merekrut mantan narapidana untuk menjalankan aksinya,” tambah Yos Guntur.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama. Masyarakat diimbau aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pewarta: Nandang Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Haru dan Khidmat, Polres Wonogiri Lepaskan Kepergian AIPDA Andi Wigunanto dengan Upacara Pemakaman Dinas
Next: Iran Gugat AS di Mahkamah Arbitrase Den Haag: Tuduhan Agresi dan Pelanggaran Hukum Internasional

Related Stories

Paradigma Baru Pencegahan Karhutla

Paradigma Baru Pencegahan Karhutla: Penguatan Kapasitas Sosio-Edukologis dan Transformasi Operasional Polri

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Dinamika Restrukturisasi Kelembagaan Polri

Dinamika Restrukturisasi Kelembagaan Polri: Rekonfigurasi Manajerial dan Rotasi Strategis Kepemimpinan di Wilayah Hukum Polres Wonogiri

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Kegagalan Eksfiltrasi Kejahatan Lintas Wilayah

Kegagalan Eksfiltrasi Kejahatan Lintas Wilayah: Sinergi Vigilansi Komunitas dan Efektivitas Respons Penegakan Hukum Terpadu

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
iklan
iklan
iklan
Iklan
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  • Paradigma Baru Pencegahan Karhutla: Penguatan Kapasitas Sosio-Edukologis dan Transformasi Operasional Polri
  • Dinamika Restrukturisasi Kelembagaan Polri: Rekonfigurasi Manajerial dan Rotasi Strategis Kepemimpinan di Wilayah Hukum Polres Wonogiri
  • Kegagalan Eksfiltrasi Kejahatan Lintas Wilayah: Sinergi Vigilansi Komunitas dan Efektivitas Respons Penegakan Hukum Terpadu
  • Menguji Asas Lex Specialis: Impunitas Kekuasaan dan Degradasi Hukum Adat dalam Polemik Pemberhentian Pejabat Finua Kaimer di Kota Tual
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by