RI News. Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi menyerahkan instrumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO, Gilbert F. Houngbo, di Jenewa, Swiss. Langkah ini menandai komitmen nyata negara maritim terbesar di dunia untuk meningkatkan standar perlindungan bagi pekerja perikanan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penyerahan instrumen ratifikasi tersebut merupakan tonggak penting dalam upaya memperkuat pelindungan pekerja di sektor perikanan. Menurutnya, ratifikasi ini mencerminkan komitmen konkret Indonesia untuk memastikan awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang aman, layak, dan manusiawi.
“Penyerahan instrumen ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan mencerminkan komitmen konkret Indonesia untuk memperkuat pelindungan pekerja, khususnya nelayan dan awak kapal perikanan,” ujar Yassierli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Sebagai negara kepulauan dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, Indonesia menjadikan sektor perikanan sebagai pilar penting perekonomian nasional. Namun, di balik potensi ekonominya, sektor ini menyimpan tantangan kerja yang berat. Awak kapal kerap menghadapi cuaca ekstrem, risiko kecelakaan tinggi, jam kerja panjang, serta kondisi lingkungan yang menuntut standar keselamatan dan kesejahteraan yang kuat.
Perlindungan yang dijamin melalui Konvensi ILO 188 berlaku tidak hanya bagi pekerja di perairan Indonesia, tetapi juga bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal perikanan di luar negeri. Hal ini menjadi semakin relevan mengingat banyaknya tenaga kerja Indonesia yang terlibat dalam industri perikanan global.
Bagi masyarakat luas, ratifikasi ini memiliki makna mendalam. Setiap produk perikanan yang sampai ke meja makan bukan sekadar hasil laut, melainkan juga buah dari kerja manusia yang harus dilindungi keselamatan, kesehatan, martabat, dan hak-hak dasarnya.
Penyerahan instrumen ratifikasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang pengesahan Konvensi ILO 188. Ke depan, Indonesia akan menyelaraskan regulasi nasional, memperkuat mekanisme pengawasan ketenagakerjaan, serta meningkatkan kapasitas kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah juga menyambut dukungan teknis berkelanjutan dari ILO untuk memperkuat otoritas maritim dan perikanan dalam melaksanakan pengawasan sesuai standar internasional.
Menaker Yassierli menekankan pentingnya kerja sama tripartit—antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja—dalam mengimplementasikan konvensi ini. “Ketiga unsur tersebut perlu memiliki pemahaman bersama agar prinsip kerja layak di sektor perikanan dapat diterapkan secara efektif, realistis, dan berkelanjutan,” katanya.
Dengan langkah ini, Indonesia tidak hanya memperkuat posisinya di kancah internasional, tetapi juga memastikan pembangunan sektor perikanan berjalan beriringan dengan keadilan sosial dan keberlanjutan usaha.
Pewarta : Yudha Purnama
Tagline : #RatifikasiILO188, #PerlindunganNelayan, #KerjaLayak, #SektorPerikanan, #ILO, #KetenagakerjaanIndonesia, #MaritimIndonesia, #PekerjaMigrasi,

