RI News. Boyolali, 26 Juli 2026 — Kejaksaan Negeri Boyolali menetapkan dua pegawai PT Aneka Karya Boyolali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada Jumat, 24 Juli 2026. Penetapan ini menjadi langkah penegakan hukum yang menyoroti kerentanan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi di tingkat daerah, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap sektor yang menyentuh langsung ketahanan pangan petani.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Boyolali, Gedion Ardana Reswari, menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial AF (40) dan AP (31). Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Perseroda Aneka Karya Boyolali pada tahun anggaran 2023 hingga 2025. Kasus bermula dari kejanggalan laporan keuangan berupa nilai tagihan tinggi yang belum diselesaikan oleh Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) atau Kios Pupuk Lengkap (KPL). Ditambah laporan dari dua PPTS/KPL yang menyampaikan keluhan: mereka telah memesan dan membayar pupuk, namun barang tersebut tidak pernah diterima.
Menurut keterangan resmi, pembayaran dari PPTS/KPL ditransfer ke rekening pribadi kedua pegawai tersebut. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk menutupi jejak, AF dan AP membuat surat konfirmasi kesanggupan pembayaran tagihan yang bersifat fiktif. Surat tersebut ditujukan kepada KPL yang masih memiliki utang, dengan tujuan menghapus bukti skema penyelewengan dalam pengelolaan dan penagihan.

Setelah surat fiktif dibuat, proses distribusi tetap berjalan. Pesanan diterima dari pengecer atau KPL, kemudian penebusan dilakukan ke pabrik Pupuk Indonesia. Pupuk disalurkan ke pengecer, dan pembayaran dari pengecer masuk ke rekening koran perusahaan pada 2025. Tata cara ini bahkan dibakukan dalam SOP internal perusahaan. Namun, hasil penjualan pupuk bersubsidi kepada KPL sepanjang 2023 hingga 30 April 2025 tidak disetorkan ke rekening khusus pupuk milik PT Aneka Karya Boyolali. Akibatnya, timbul kerugian perusahaan yang berlanjut menjadi kerugian daerah atau negara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang cukup terkait penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan distribusi pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani Boyolali. Kedua tersangka dijerat sangkaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sangkaan subsider mengacu pada Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pasal-pasal yang sama.
Kejari Boyolali menegaskan komitmen untuk terus mengawal, menindak tegas, dan menuntaskan tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut ketahanan pangan dan hak petani lokal. Proses hukum dijanjikan berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Penyidikan masih berkembang untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung secara pasti nilai kerugian negara.
Baca juga: KPK Perluas Penyelidikan Suap Rejang Lebong ke Pejabat Pemkot Bengkulu, Temukan Rp4 Miliar
Sementara itu, Direktur Utama PT Aneka Karya Boyolali, Rohmat Junaidi, menyatakan bahwa kedua tersangka telah dipecat oleh direksi sebelumnya sebelum ia menjabat. Laporan ke Kejari Boyolali berasal dari internal perusahaan sendiri. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan internal yang lemah dan celah dalam sistem penagihan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap program subsidi yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan petani.
pewarta: Justin
Tagline: #KorupsiPupukBoyolali, #TersangkaPegawaiPerseroda, #KetahananPangan, #PenyaluranPupukBersubsidi, #KejariBoyolali, #KerugianNegara, #PetaniBoyolali,

