RI News. Jakarta, 26 Juli 2026 — Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya ketentuan baru berupa denda Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul merupakan berita bohong. Sanksi tersebut sesungguhnya telah lama diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Kasubdit Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, menjelaskan bahwa berita yang beredar mengenai aturan baru itu tidak berdasar. Ia mengimbau masyarakat agar tidak buru-buru mempercayai informasi sejenis yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
Menurut Dwi, persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 48 menetapkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak pakai. Sementara Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sanksi tersebut, tegas Dwi, bukan ketentuan baru dan tidak dikhususkan hanya untuk pelanggaran ban gundul. Ia berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan secara keseluruhan. Dengan demikian, informasi yang membingkai sanksi itu sebagai aturan baru justru menyesatkan dan berpotensi menimbulkan keresahan publik.
Korlantas Polri, lanjut Dwi, tetap mengutamakan pendekatan preventif melalui edukasi dan sosialisasi. Masyarakat didorong untuk secara rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mencegah kecelakaan lalu lintas sekaligus menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.
Dwi juga mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi di ruang digital. Verifikasi melalui kanal resmi Korlantas Polri menjadi langkah penting sebelum mempercayai atau menyebarkan suatu berita.
Pewarta: Naomi Justine Nevada
Tagline: #KorlantasPolri, #BanGundul, #HoaksLaluLintas, #KeselamatanBerkendara, #UU22Tahun2009,

