RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam membongkar dugaan praktik suap di lingkungan pengawasan keuangan negara. Dua tersangka baru berhasil ditahan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan di Muara Enim, Sumatera Selatan.
Kedua tersangka tersebut adalah Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, dan pihak swasta bernama Augus Dwianggara. Mereka muncul di hadapan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.10 WIB pada Kamis pagi, sebelum dibawa ke mobil tahanan.
Dalam kesempatan tersebut, Titin Rita Lestari dengan tegas membantah menerima uang dalam kasus yang menjeratnya. “Saya enggak terima uang ya. Ini enggak adil. Saya cuma pelaksana,” ujarnya kepada jurnalis yang menunggu. Ia berulang kali menegaskan perannya hanya sebagai pelaksana tugas, bukan pihak yang menerima keuntungan.

“Saya hanya melaksanakan,” katanya singkat. Ketika ditanya lebih lanjut, Titin menyebut bahwa pihak yang menerima uang adalah pimpinan BPK di tingkat yang lebih tinggi. “Pimpinan saya berjenjang,” ujarnya sebelum memasuki mobil tahanan.
Penahanan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian OTT KPK sepanjang Juni 2026. Sebelumnya, pada 7-8 Juni, lembaga antirasuah tersebut menangkap 10 orang dalam satu operasi besar. Lima di antaranya ditangkap di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan, termasuk Bupati Muara Enim Edison.
Pada 9 Juni 2026, KPK resmi menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026. Keempatnya adalah Bupati Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
Kemudian pada 10 Juni, KPK kembali melancarkan OTT lanjutan dan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Operasi ini tercatat sebagai OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan institusi pemeriksa keuangan negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga akuntabilitas anggaran pemerintah daerah. Dugaan keterlibatan tim pemeriksa BPK dalam praktik suap pengadaan barang dan jasa menimbulkan pertanyaan mendalam tentang integritas proses audit dan pengawasan keuangan daerah.
Penahanan Titin Rita Lestari dan Augus Dwianggara semakin mempertegas komitmen KPK untuk tidak hanya menyasar pelaku di level eksekutif daerah, tetapi juga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai pengawasan keuangan. Proses hukum terhadap para tersangka saat ini masih berlanjut.
Pewarta : Yogi Hilmawan
Tagline : #KPK, #OTTMuaraEnim, #TitinRitaLestari, #KorupsiBPK, #SuapPengadaan, #PemberantasanKorupsi, #MuaraEnim, #IntegritasAudit,

