RI News. Jakarta, 26 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari berkaitan dengan penyelenggara negara atau pejabat di Pemerintah Kota Bengkulu.
“Dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.
Budi menjelaskan bahwa pengembangan yang dilakukan KPK merupakan langkah yang lumrah, terutama setelah operasi tangkap tangan (OTT). “Penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam OTT terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Sehari kemudian, lembaga antirasuah itu menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka. Pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan identitas para tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026. KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta uang imbalan proyek sekitar 10–15 persen kepada tiga pihak swasta tersebut. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).
Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut, namun belum menetapkan tersangka baru. Kemudian pada 26 Juli 2026, KPK menyatakan telah menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu, meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman. Salah satu barang bukti yang ditemukan adalah uang tunai senilai Rp4 miliar dari rumah Noprisman.
Baca juga: Orkestra Muda Indonesia Pukau Beijing: Tapestry Musik Nusantara Merajut Persahabatan Abadi
Pengembangan ini menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi oleh KPK tidak berhenti pada peristiwa tangkap tangan, melainkan terus dilanjutkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di tingkat penyelenggara negara.
Pewarta: Yogi Hilmawan
Tagline: #KPK, #SuapProyek, #RejangLebong, #PemkotBengkulu, #OTT, #Antikorupsi, #PengembanganKasus, #Noprisman,

