RI News. Jakarta, 8 Juli 2026 — Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim menegaskan dukungan penuh DPR terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif pada kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan publik terhadap transparansi pengelolaan program prioritas nasional tersebut.
“Kami harus mendukung penegakan hukum karena hanya dengan penegakan hukum bisa memberikan kepastian kepada semua warga negara Indonesia bahwa kedudukan kita sama di depan hukum,” kata Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim yang akrab disapa Deng Ical, di Jakarta, Senin.
Menurut Ical, penanganan kasus ini harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Ia juga menyampaikan keyakinan bahwa Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto berkomitmen mendukung proses hukum terhadap prajurit yang diduga terlibat. Sikap ini dinilai penting untuk menjaga marwah institusi TNI sekaligus memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

Kasus dugaan korupsi MBG berpusat pada tata kelola program di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Kejaksaan Agung pada 2 Juli 2026 mengungkap adanya keterlibatan prajurit TNI aktif dalam perkara tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Kolonel Cpl Budi Utomo—yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen pengadaan sepeda motor—sebagai pihak yang diduga terlibat.
Karena status Budi Utomo sebagai prajurit TNI aktif, penyidik Kejagung tidak dapat memprosesnya secara langsung. Penyidikan akan dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer. “Bukan karena perbuatannya di militer, melainkan statusnya sebagai militer sehingga dilakukan penyidikan secara koneksitas,” jelas Syarief.
Baca juga : Bulog Perkuat Ketahanan Pangan Papua dengan Standar Kualitas Beras Terketat
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya. Tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta dan internal BGN, yakni Asep Yusuf Sumantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.
Dukungan DPR terhadap penegakan hukum ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap program MBG yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan. Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi koordinasi antarlembaga dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran negara.
Pewarta : Yogi Hilmawan
Tagline: #PenegakanHukum, #KasusMBG, #Kejagung, #DPRRI, #TNI, #AntiKorupsi, #MakanBergiziGratis,

