RI News. Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, akan menyampaikan pleidoi atau pidato pembelaan atas tuntutan pidana penjara lima tahun dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Sidang pleidoi dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja, dengan Hakim Ketua Nur Sari Baktiana memimpin persidangan. Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra mengonfirmasi agenda tersebut.
Dalam tuntutan jaksa sebelumnya, Noel Gerungan didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi. Tuntutan pidana mencakup penjara lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan praktik dugaan pemerasan sistematis dalam layanan publik di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Menurut dakwaan, Noel bersama sepuluh terdakwa lainnya diduga memanfaatkan wewenang untuk memaksa pemohon sertifikat K3 membayar sejumlah uang agar proses pengurusan berjalan lancar.
Kesepuluh terdakwa tersebut adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Tuntutan pidana bagi mereka bervariasi, mulai dari tiga tahun hingga tujuh tahun penjara, dengan denda seragam Rp250 juta.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti dari beberapa terdakwa yang dinilai menikmati aliran dana, dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Para pemohon sertifikasi yang disebut menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, hingga Sri Enggarwati.
Baca juga : Bansos Jawa Timur: Penyangga yang Dinanti, Jembatan yang Belum Kokoh
Selain pemerasan, Noel Gerungan juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara di Kemnaker serta pihak swasta selama menjabat sebagai wakil menteri.
Perbuatan para terdakwa diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti kerentanan birokrasi dalam pengurusan izin keselamatan kerja yang seharusnya melindungi pekerja. Praktik pemerasan dalam layanan sertifikasi K3 tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi mengganggu standar keselamatan di berbagai perusahaan yang bergantung pada sertifikat tersebut.
Pleidoi hari ini menjadi momentum krusial bagi Noel Gerungan untuk menyampaikan argumentasi pembelaan sebelum majelis hakim memutuskan vonis. Persidangan ini turut mencerminkan komitmen penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor ketenagakerjaan yang melibatkan pejabat tinggi.
Pewarta: Yogi Hilmawan

