RI News. Semarang, 25 Mei 2026 — Upaya panjang mencari keadilan atas sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun memasuki babak baru. Sepdono (87), ahli waris almarhum Tomo Wigeno, mendatangi Unit 1 Sat Reskrim Polres Kendal pada Minggu (23/5/2026) untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Didampingi cucunya Fredy Dwi Hendrawanto serta keluarga Ngadenan, Sepdono yang datang dari Salatiga ini menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam. Penyidik Ipda Endang Iwan, S.H. dan Aipda Rudal Katamso, S.H. menyampaikan 13 pertanyaan terkait kepemilikan tanah dan rumah yang telah ditempati keluarga secara turun-temurun di Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal.
Keberadaan Sepdono di Polres Kendal didampingi tim kuasa hukum dari PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, yang dipimpin Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Turut serta As.Adv Danang Khoirudin, S.T., C.PFW. serta tim dari Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang tergabung dalam Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI).

Menurut Sukindar, tanah yang saat ini ditempati Fredy dan keluarga Ngadenan berbeda lokasi serta letaknya dengan tanah yang diklaim pihak lain. Ia menegaskan adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus ini.
“Kami bukan hanya mencari kemenangan di persidangan, tetapi memastikan hak konstitusional warga negara terlindungi,” tegas Sukindar yang juga menjabat Wakil Ketua GJL GAMAT-RI Semarang serta Ketua Yayasan Lembaga Konsumen dan Advokasi Indonesia (YLKAI) Kota Semarang.
Mantan Anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Riyanta, mendukung langkah hukum yang ditempuh ahli waris. Ia menekankan pentingnya penyelesaian sengketa pertanahan secara adil, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
“Kami mendorong agar persoalan ini diproses secara hukum demi tegaknya keadilan. Namun, ruang musyawarah tetap terbuka sepanjang tidak merugikan hak rakyat,” ujar Riyanta.
Sukindar menambahkan bahwa pihaknya mendorong adanya mediasi lintas instansi yang melibatkan Polda Jateng, Polres Kendal, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Kendal, Inspektorat, hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Baca juga : Harapan Baru dari Sungai Sesayap: Hiu Gangga yang Nyaris Punah Ditemukan Kembali di Kalimantan
Sebagai langkah konkret, ahli waris berharap tanah dan rumah yang mereka tempati dapat segera diproses melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kebumen.
Aipda Rudal Katamso, S.H. menyampaikan terima kasih atas kesediaan para saksi hadir dan memberikan keterangan. Ia menyatakan akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak keluarga Bapak Timan yang mengklaim objek tanah yang sama.
Sementara itu, Sepdono yang kini berusia 87 tahun menyampaikan harapannya dengan penuh kesabaran.
“Harapan kami sederhana, tanah dan rumah ini mendapatkan kepastian hukum. Saya siap menjadi saksi di pengadilan jika diperlukan, agar konflik ini tidak berlarut-larut,” pungkasnya.
Sukindar turut menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Kendal beserta jajarannya, khususnya para penyidik. “Kami percaya Polri akan menjadi pengayom masyarakat dan pelindung warga dalam menegakkan keadilan yang berkepastian hukum,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk perwakilan organisasi kemasyarakatan yang hadir memberikan dukungan moral. Proses hukum masih berlanjut, sementara keluarga ahli waris berharap penyelesaian dapat dicapai tanpa harus melalui gugatan pengadilan yang panjang.
Pewarta: Sriyanto

