Skip to content
21/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Pleidoi Pembelaan Terakhir: Eks Wamenaker Noel Gerungan Hadapi Tuntutan 5 Tahun Penjara atas Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Pleidoi Pembelaan Terakhir: Eks Wamenaker Noel Gerungan Hadapi Tuntutan 5 Tahun Penjara atas Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Eks Wamenaker Noel Gerungan Hadapi Tuntutan 5 Tahun Penjara atas Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, akan menyampaikan pleidoi atau pidato pembelaan atas tuntutan pidana penjara lima tahun dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Sidang pleidoi dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja, dengan Hakim Ketua Nur Sari Baktiana memimpin persidangan. Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra mengonfirmasi agenda tersebut.

Dalam tuntutan jaksa sebelumnya, Noel Gerungan didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi. Tuntutan pidana mencakup penjara lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan praktik dugaan pemerasan sistematis dalam layanan publik di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Menurut dakwaan, Noel bersama sepuluh terdakwa lainnya diduga memanfaatkan wewenang untuk memaksa pemohon sertifikat K3 membayar sejumlah uang agar proses pengurusan berjalan lancar.

Kesepuluh terdakwa tersebut adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Tuntutan pidana bagi mereka bervariasi, mulai dari tiga tahun hingga tujuh tahun penjara, dengan denda seragam Rp250 juta.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti dari beberapa terdakwa yang dinilai menikmati aliran dana, dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Para pemohon sertifikasi yang disebut menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, hingga Sri Enggarwati.

Baca juga : Bansos Jawa Timur: Penyangga yang Dinanti, Jembatan yang Belum Kokoh

Selain pemerasan, Noel Gerungan juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara di Kemnaker serta pihak swasta selama menjabat sebagai wakil menteri.

Perbuatan para terdakwa diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti kerentanan birokrasi dalam pengurusan izin keselamatan kerja yang seharusnya melindungi pekerja. Praktik pemerasan dalam layanan sertifikasi K3 tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi mengganggu standar keselamatan di berbagai perusahaan yang bergantung pada sertifikat tersebut.

Pleidoi hari ini menjadi momentum krusial bagi Noel Gerungan untuk menyampaikan argumentasi pembelaan sebelum majelis hakim memutuskan vonis. Persidangan ini turut mencerminkan komitmen penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor ketenagakerjaan yang melibatkan pejabat tinggi.

Pewarta: Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Bansos Jawa Timur: Penyangga yang Dinanti, Jembatan yang Belum Kokoh
Next: Kudatuli di Markas CHP: Krisis Internal Oposisi Turki yang Mengguncang Demokrasi Erdogan

Related Stories

Gunungkidul Pimpin Semangat Pancasila bagi Generasi Muda Gunungkidul

Dandim 0730/Gunungkidul Pimpin Semangat Pancasila bagi Generasi Muda Gunungkidul

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Gubernur NTB Iqbal Terkejut Berat, OTT Bupati Lombok Barat Harus Jadi Pelajaran Akhir

Gubernur NTB Iqbal Terkejut Berat, OTT Bupati Lombok Barat Harus Jadi Pelajaran Akhir

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Remaja 19 Tahun Tenggelam Saat Berendam, Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian 30 Jam Lebih

Tragedi Arus Bengawan Solo: Remaja 19 Tahun Tenggelam Saat Berendam, Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian 30 Jam Lebih

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Dandim 0730/Gunungkidul Pimpin Semangat Pancasila bagi Generasi Muda Gunungkidul
  • Bantah Tuduhan Lambat, DPR Izinkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Berlanjut di Masa Reses
  • Spanyol yang Baru: Juara Piala Dunia 2026 yang Menyatukan Keindahan Permainan dan Keberagaman
  • Gubernur NTB Iqbal Terkejut Berat, OTT Bupati Lombok Barat Harus Jadi Pelajaran Akhir
  • Danrem 072/Pamungkas dan Ribuan Jamaah Kobarkan Semangat Persatuan di Harlah Ponpes Ora Aji
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.