RI News. Tapanuli Selatan, 25 Mei 2026 — Proses revitalisasi gedung SMP Negeri 2 Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 dengan pagu anggaran Rp2.352.349.000, menuai sorotan tajam publik. Hasil investigasi lapangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumatera Tenggara menunjukkan adanya dugaan pelaksanaan yang tidak sesuai standar, termasuk penggunaan material campuran yang dipertanyakan kualitasnya.
Borkat Siregar, S.Sos, Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Sumatera Tenggara, melakukan peninjauan langsung pada Jumat (22/5/2026). Ia menemukan penggunaan rangka atap dan plafon yang memadukan kayu dengan baja, di mana sebagian kayu tampak lapuk dan tidak layak pakai. Lebih mengkhawatirkan, tembok gedung yang sempat roboh akibat terjangan lumpur dan tebing di samping sekolah belum menunjukkan tanda-tanda pemasangan pondasi penguat maupun slope penahan longsor.
“Bagaimana mungkin dalam penentuan Harga Satuan Pokok Kabupaten (HSPK) masih menggunakan kayu yang sudah tidak layak untuk struktur atap utama? Ini bukan hanya soal kualitas, tapi pertanyaan besar terhadap sistem perhitungan dan pengawasan anggaran negara,” ujar Borkat Siregar dalam keterangannya.

Pada Sabtu (23/5/2026), Borkat Siregar telah menyampaikan temuan tersebut kepada Kepala Bidang Dikdas Kabupaten Tapanuli Selatan, Sarif Hidayatulloh, melalui pesan WhatsApp. Sarif menyatakan bahwa pihak yang paling kompeten menjawab adalah Kabid SMP, karena revitalisasi sekolah menengah pertama ditangani oleh bidang terkait. Ia juga menyampaikan terima kasih atas laporan tersebut dan berjanji akan meneruskan ke pihak berwenang. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan, Efrida Yanti Pakpahan, belum memberikan klarifikasi resmi.
Borkat menegaskan, apabila kondisi saat ini dibiarkan tanpa perbaikan signifikan, pihaknya siap membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
Pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah yang bersumber APBN harus mematuhi beberapa regulasi utama, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta standar teknis bangunan gedung sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia).
Baca juga : Delapan Negara Arab dan Islam Kutuk Penghinaan Ben-Gvir terhadap Aktivis Flotilla Global Sumud
Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan dugaan ketidakakuratan dalam penyusunan HSPK dapat dikategorikan sebagai penyimpangan prosedur pengadaan. Jika terbukti ada unsur pemborosan atau mark-up, hal ini berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sanksi yang mungkin diterapkan meliputi:
- Sanksi administratif bagi penyedia jasa dan pejabat terkait, mulai dari peringatan hingga pemberhentian.
- Sanksi pidana berupa penjara dan denda jika terbukti korupsi atau penggelapan anggaran negara.
- Kewajiban perbaikan fisik bangunan atas biaya pelaksana jika terbukti cacat teknis.
Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Anak dan standar keselamatan bangunan pendidikan mewajibkan pemerintah daerah memastikan gedung sekolah aman dari risiko longsor dan keruntuhan, terutama di wilayah rawan bencana seperti Angkola Selatan.
Dugaan pelaksanaan asal-asalan ini berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas. Pertama, ancaman keselamatan siswa dan guru. Gedung yang tidak kokoh dapat membahayakan ratusan anak didik yang sedang belajar, terutama pada musim hujan yang kerap memicu longsor dan banjir lumpur.

Kedua, erosi kepercayaan publik terhadap pemerintah. Masyarakat akan semakin skeptis terhadap program pendidikan nasional ketika anggaran triliunan rupiah justru menghasilkan bangunan yang dipertanyakan kualitasnya. Hal ini dapat memicu apatisme dan penurunan partisipasi masyarakat dalam pengawasan proyek publik.
Ketiga, pemborosan anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan justru berisiko sia-sia. Di tengah masih banyaknya sekolah di daerah terpencil yang kekurangan fasilitas dasar, kasus seperti ini memperlemah upaya pemerataan pendidikan.
Publik kini menanti respons cepat dan transparan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan serta pihak kontraktor pelaksana. Audit independen oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan ini.
Sebagai proyek yang menggunakan uang rakyat, revitalisasi SMPN 2 Angkola Selatan harus menjadi contoh pelaksanaan yang berkualitas, bukan justru menjadi sorotan karena dugaan ketidakprofesionalan. Kualitas pendidikan dimulai dari kualitas sarana dan prasarana yang layak dan aman.
Pewarta: Adi Tanjoeng

