Skip to content
21/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Duga Pemerasan Berjenjang di Cilacap: ASN Dikumpulkan Rp3-10 Juta untuk Bupati Nonaktif

Duga Pemerasan Berjenjang di Cilacap: ASN Dikumpulkan Rp3-10 Juta untuk Bupati Nonaktif

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Duga Pemerasan Berjenjang di Cilacap
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik pemerasan berlapis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga mengumpulkan uang dalam jumlah Rp3 juta hingga Rp10 juta per orang untuk diserahkan kepada Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pengumpulan dana tersebut dilakukan secara mandiri oleh para staf di tingkat bawah. Bahkan, sebagian ASN terpaksa meminjam uang untuk memenuhi target yang diminta.

“Pengumpulan-pengumpulan dari para staf di bawahnya ada yang bernilai dari Rp3 juta hingga Rp10 juta. Nah, itu dikumpulkan dari beberapa staf,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.

Menurut Budi, mekanisme pengumpulan berjalan secara berjenjang. Para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menerima tekanan dari atas, kemudian meneruskan permintaan tersebut ke bawahannya. Hal ini memperkuat dugaan adanya rantai pemerasan yang terstruktur mulai dari bupati hingga level staf teknis.

“Ini menjadi berjenjang dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada para perangkat daerah. Kemudian para perangkat daerah ini sebagian ada yang mengumpulkan dari para staf di bawahnya,” jelasnya.

KPK hingga kini belum menemukan indikasi bahwa uang-uang tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penyidik masih mendalami sumber dana dan alur perintah yang dikeluarkan Syamsul Auliya Rachman.

Temuan ini bermula dari penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap. Pada Selasa, 5 Mei 2026, KPK memeriksa sejumlah kepala OPD sebagai saksi untuk mengungkap mekanisme perintah dan pengumpulan uang.

Saksi yang diperiksa antara lain Inspektur Daerah Cilacap Aris Munandar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bayu Prahara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Annisa Fabriana, Asisten Administrasi Umum Setda Budi Santosa, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jarot Prasojo, serta Kepala Dinas Perikanan Indarto.

Penyidik fokus pada tiga hal utama: bagaimana perintah pemerasan turun dari bupati, mekanisme pengumpulan, serta alur distribusi dana tersebut.

Baca juga : Kasal Apresiasi 25 Prajurit TNI AL: Garda Terdepan yang Gagalkan Penyelundupan Ilegal di Perairan Nusantara

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan sepanjang 2026 pada 13 Maret 2026, yang bertepatan dengan bulan Ramadhan. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman beserta 26 orang lainnya dan menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Keesokan harinya, 14 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka. Syamsul diduga menargetkan penerimaan Rp750 juta, dengan Rp515 juta di antaranya untuk THR Forkopimda dan sisanya untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pemerasan terhadap aparatur negara di bawahnya, yang justru seharusnya melindungi integritas pemerintahan daerah. KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dan potensi kerugian negara yang timbul akibat praktik tersebut.

Penyidikan masih berlangsung. KPK menjamin akan mengusut tuntas seluruh rantai pemerasan untuk memastikan tidak ada lagi praktik serupa di daerah lain.

Pewarta: Yogi Hilmawan

KPK Panggil Petinggi Perusahaan Berjangka dalam Kasus Gratifikasi Setjen MPR
Buser Berita TNI/Polri/KPK KPK

Jejak Dana di Balik Akun Pialang: KPK Panggil Petinggi Perusahaan Berjangka dalam Kasus Gratifikasi Setjen MPR

Jurnalis RI News Portal
19/10/2026 0
KPK Bongkar Ruang Pimpinan BNPB
Buser Berita TNI/Polri/KPK KPK

KPK Bongkar Ruang Pimpinan BNPB: Penggeledahan Menyasar Kedeputian hingga Unit Pengadaan dalam Kasus Dana Siap Pakai

Jurnalis RI News Portal
16/10/2026 0
KPK Telusuri Dana Siap Pakai BNPB
Buser Berita TNI/Polri/KPK KPK

KPK Telusuri Dana Siap Pakai BNPB: Anggaran Darurat Bencana Diduga Dikorupsi Hingga Empat Tahun

Jurnalis RI News Portal
15/10/2026 0
OTT di Lembaga Penanggulangan Bencana
Buser Berita TNI/Polri/KPK KPK

OTT di Lembaga Penanggulangan Bencana: 14 Orang Diamankan, Dana Siap Pakai Jadi Sorotan

Jurnalis RI News Portal
14/10/2026 0
KPK Panggil Ahmad Dedi Congor
Buser Berita TNI/Polri/KPK KPK

KPK Panggil Ahmad Dedi Congor, Tersangka Bea Cukai yang Sakit Tak Hadir

Jurnalis RI News Portal
09/10/2026 0
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait TPPU
Buser Berita TNI/Polri/KPK KPK

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait TPPU: Putusan Akhir bagi Proses Penyidikan Kejagung

Jurnalis RI News Portal
28/08/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kasal Apresiasi 25 Prajurit TNI AL: Garda Terdepan yang Gagalkan Penyelundupan Ilegal di Perairan Nusantara
Next: Polres Melawi Tekankan Bahaya Perjudian: “Jangan Biarkan Teknologi Menghancurkan Masa Depan”

Related Stories

Kapolres Melawi Minta Maaf

Kapolres Melawi Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum Transparan atas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota

Jurnalis RI News Portal Posted on 24 menit ago 0
Dari Ladang Kerangan

Dari Ladang Kerangan, Polisi Ikut Menuai 2 Ton Jagung Hibrida untuk Menjaga Lumbung Pangan Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 29 menit ago 0
Polres Melawi Akui Oknum Anggotanya Aniaya Warga di Kafe

Polres Melawi Akui Oknum Anggotanya Aniaya Warga di Kafe, Pelaku Kini Ditahan di Rutan

Jurnalis RI News Portal Posted on 34 menit ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Dua Tahun Prabowo-Gibran: Fondasi Kelembagaan HAM Menguat, Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan
  • Hujan Buatan Jadi Andalan: Pemerintah Siasati Defisit Air Bendungan Jawa di Tengah Kemarau Ekstrem
  • Kapolres Melawi Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum Transparan atas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota
  • Dari Ladang Kerangan, Polisi Ikut Menuai 2 Ton Jagung Hibrida untuk Menjaga Lumbung Pangan Melawi
  • Polres Melawi Akui Oknum Anggotanya Aniaya Warga di Kafe, Pelaku Kini Ditahan di Rutan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by