RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik pemerasan berlapis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga mengumpulkan uang dalam jumlah Rp3 juta hingga Rp10 juta per orang untuk diserahkan kepada Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pengumpulan dana tersebut dilakukan secara mandiri oleh para staf di tingkat bawah. Bahkan, sebagian ASN terpaksa meminjam uang untuk memenuhi target yang diminta.
“Pengumpulan-pengumpulan dari para staf di bawahnya ada yang bernilai dari Rp3 juta hingga Rp10 juta. Nah, itu dikumpulkan dari beberapa staf,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.
Menurut Budi, mekanisme pengumpulan berjalan secara berjenjang. Para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menerima tekanan dari atas, kemudian meneruskan permintaan tersebut ke bawahannya. Hal ini memperkuat dugaan adanya rantai pemerasan yang terstruktur mulai dari bupati hingga level staf teknis.

“Ini menjadi berjenjang dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada para perangkat daerah. Kemudian para perangkat daerah ini sebagian ada yang mengumpulkan dari para staf di bawahnya,” jelasnya.
KPK hingga kini belum menemukan indikasi bahwa uang-uang tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penyidik masih mendalami sumber dana dan alur perintah yang dikeluarkan Syamsul Auliya Rachman.
Temuan ini bermula dari penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap. Pada Selasa, 5 Mei 2026, KPK memeriksa sejumlah kepala OPD sebagai saksi untuk mengungkap mekanisme perintah dan pengumpulan uang.
Saksi yang diperiksa antara lain Inspektur Daerah Cilacap Aris Munandar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bayu Prahara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Annisa Fabriana, Asisten Administrasi Umum Setda Budi Santosa, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jarot Prasojo, serta Kepala Dinas Perikanan Indarto.
Penyidik fokus pada tiga hal utama: bagaimana perintah pemerasan turun dari bupati, mekanisme pengumpulan, serta alur distribusi dana tersebut.
Baca juga : Kasal Apresiasi 25 Prajurit TNI AL: Garda Terdepan yang Gagalkan Penyelundupan Ilegal di Perairan Nusantara
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan sepanjang 2026 pada 13 Maret 2026, yang bertepatan dengan bulan Ramadhan. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman beserta 26 orang lainnya dan menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Keesokan harinya, 14 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka. Syamsul diduga menargetkan penerimaan Rp750 juta, dengan Rp515 juta di antaranya untuk THR Forkopimda dan sisanya untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pemerasan terhadap aparatur negara di bawahnya, yang justru seharusnya melindungi integritas pemerintahan daerah. KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dan potensi kerugian negara yang timbul akibat praktik tersebut.
Penyidikan masih berlangsung. KPK menjamin akan mengusut tuntas seluruh rantai pemerasan untuk memastikan tidak ada lagi praktik serupa di daerah lain.
Pewarta: Yogi Hilmawan


