RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan intervensi dalam pengelolaan jasa tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Fokus penyidikan kini tertuju pada PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang dikaitkan dengan keluarga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, khususnya terkait cara penempatan pegawai outsourcing di berbagai dinas pemerintahan daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik sedang menelusuri mekanisme “plotting” atau penempatan tenaga outsourcing tersebut. “Penyidik mendalami bagaimana plotting orang-orang yang menjadi pegawai outsourcing tersebut karena memang itu juga diduga ada pemilihan-pemilihan yang dilakukan oleh pihak Bupati,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Rabu (22 April 2026).
Pendalaman ini dilakukan antara lain melalui pemeriksaan lima pegawai PT Raja Nusantara Berjaya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq, pada Selasa (21 April 2026). Selain itu, KPK juga mengusut mekanisme pengadaan barang dan jasa yang ditempuh perusahaan tersebut.

“Apakah sudah mengikuti proses dan prosedur pengadaan barang dan jasa? Apakah memang ada pengondisian-pengondisian yang dilakukan? Karena memang di awal kami menemukan adanya dugaan intervensi,” tambah Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh sepanjang tahun 2026, berlangsung pada awal Maret lalu di tengah bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Pada 3 Maret 2026, tim KPK menangkap Fadia Arafiq beserta ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah, serta mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.
Keesokan harinya, 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026. Penyidik menduga terjadi konflik kepentingan serius, di mana Fadia diduga memanfaatkan wewenangnya sebagai bupati untuk memenangkan perusahaan keluarganya dalam berbagai tender pengadaan.
PT Raja Nusantara Berjaya disebut mendominasi penyediaan tenaga alih daya di sejumlah perangkat daerah. Dari kontrak-kontrak tersebut, keluarga Fadia Arafiq diduga menerima keuntungan sekitar Rp19 miliar. Rinciannya, Rp13,7 miliar dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar disalurkan kepada Direktur PT RNB yang juga berstatus asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, serta Rp3 miliar dalam bentuk penarikan tunai yang belum dibagikan.
Kasus ini menyoroti pola dugaan korupsi berbasis konflik kepentingan yang melibatkan perusahaan keluarga pejabat publik. KPK menekankan bahwa pendalaman terhadap mekanisme penempatan tenaga outsourcing dan proses pengadaan menjadi kunci untuk mengungkap dugaan pengondisian yang merugikan keuangan negara serta prinsip good governance di tingkat daerah.

Penyidikan masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk membuktikan adanya intervensi sistematis dalam pengelolaan anggaran daerah. Fadia Arafiq, yang dikenal sebagai figur publik dengan latar belakang penyanyi, kini menghadapi proses hukum yang dapat mengancam karier politiknya sekaligus menjadi pelajaran bagi penyelenggara negara lainnya mengenai bahaya penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan keluarga.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan penetapan tersangka baru atau besaran pasti kerugian negara yang timbul dari kasus ini.
Pewarta : Diki Eri

