RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali lebih dalam praktik pengaturan lelang proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pendalaman ini difokuskan pada dugaan adanya imbalan atau fee yang mengalir kepada pejabat pembuat komitmen (PPK), kelompok kerja (pokja) pengadaan, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses tender.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub bernama Dimas Reska Putra sebagai saksi pada Rabu, 15 April 2026. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengungkap pengetahuan saksi mengenai mekanisme pengaturan lelang di lingkungan kementerian tersebut.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengaturan lelang di lingkungan Kemenhub, termasuk dugaan pemberian fee (imbalan) kepada PPK, pokja, dan pihak lainnya,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Menurut Budi, keterangan Dimas Reska Putra sangat dibutuhkan untuk memperkuat penyidikan kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk membongkar rantai rekayasa yang diduga terjadi sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub—yang kini telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang. Dari OTT tersebut, KPK langsung menetapkan 10 tersangka yang ditahan.
Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka yang ditetapkan dan ditahan KPK dalam kasus ini meningkat menjadi 21 orang, ditambah dua korporasi sebagai tersangka. Proyek-proyek yang terlibat mencakup pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek di Makassar Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang antara Jawa dan Sumatera.
Baca juga : Fondasi Perwira Muda: Danrem 072/Pamungkas Ikuti Wisuda Sarjana Terapan Pertahanan AAU di Slema
Dalam berbagai proyek tersebut, penyidik menduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana oleh oknum tertentu melalui rekayasa sistemik. Mulai dari manipulasi dokumen administrasi hingga pengaruh dalam penentuan pemenang lelang, praktik ini diduga merugikan negara dan mengganggu integritas proses pengadaan barang dan jasa di sektor perkeretaapian.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap alur dana imbalan yang diduga mengalir ke berbagai pihak. Penyidikan masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi kunci guna membangun konstruksi hukum yang kuat.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan kerentanan proses lelang proyek infrastruktur strategis nasional terhadap praktik korupsi. Integritas pengadaan pemerintah, khususnya di sektor transportasi yang menjadi tulang punggung konektivitas antarwilayah, kembali dipertanyakan publik.
KPK mengimbau seluruh pihak yang mengetahui informasi terkait kasus ini untuk memberikan keterangan secara sukarela. Upaya pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur diharapkan dapat menciptakan iklim pengadaan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi kepentingan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Pewarta : Diki Eri

