Skip to content
23/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Menanti Putusan: Skandal RPTKA dan Ujian Integritas Birokrasi Ketenagakerjaan

Menanti Putusan: Skandal RPTKA dan Ujian Integritas Birokrasi Ketenagakerjaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 minutes read
Skandal RPTKA dan Ujian Integritas Birokrasi Ketenagakerjaan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Sidang pembacaan putusan terhadap delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan memasuki fase krusial. Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadwalkan pembacaan vonis pada Rabu pagi, dipimpin oleh Hakim Ketua Lucy Ermawati.

Perkara ini tidak sekadar mempersoalkan pelanggaran hukum administratif, melainkan menguji secara langsung kredibilitas tata kelola ketenagakerjaan nasional. Delapan aparatur sipil negara (ASN) yang didakwa berasal dari struktur strategis Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), termasuk mantan pejabat eselon tinggi dan pejabat teknis yang berwenang dalam pengendalian tenaga kerja asing.

Para terdakwa meliputi Suhartono selaku mantan Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023, bersama sejumlah pejabat dan staf teknis seperti Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Haryanto, serta Wisnu Pramono. Mereka didakwa terlibat dalam praktik pemerasan sistematis terhadap agen dan pemberi kerja yang mengajukan izin RPTKA sepanjang 2017 hingga 2025.

Dalam konstruksi dakwaan, praktik tersebut diduga dilakukan dengan pola koersif: permohonan izin tidak akan diproses apabila pemohon tidak memenuhi permintaan sejumlah uang atau barang. Total nilai pemerasan yang terungkap mencapai Rp135,29 miliar, termasuk pemberian barang mewah seperti kendaraan roda empat dan sepeda motor premium.

Secara yuridis, para terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B mengenai pemerasan dan gratifikasi, serta dikaitkan dengan ketentuan penyertaan dalam KUHP.

Tuntutan jaksa menunjukkan variasi tingkat keterlibatan dan perolehan keuntungan masing-masing terdakwa. Haryanto dan Wisnu Pramono menghadapi tuntutan tertinggi, yakni 9 tahun 6 bulan penjara, disertai denda hingga Rp700 juta serta kewajiban membayar uang pengganti puluhan miliar rupiah. Sementara terdakwa lainnya dituntut pidana penjara antara 4 hingga 7 tahun, dengan denda dan uang pengganti yang juga signifikan.

Baca juga : Negara Hadir di Ruang Domestik: UU PPRT dan Rekonstruksi Keadilan bagi Pekerja Rumah Tangga

Dari perspektif akademik, perkara ini mencerminkan apa yang dalam kajian korupsi birokrasi disebut sebagai rent-seeking behavior dalam sistem perizinan. RPTKA, yang sejatinya merupakan instrumen pengendalian tenaga kerja asing sekaligus perlindungan pasar kerja domestik, justru menjadi titik rawan korupsi akibat tingginya diskresi pejabat dan kompleksitas prosedur administratif.

Fenomena ini memperlihatkan kegagalan pengawasan internal dan lemahnya sistem integritas institusional. Dalam kerangka good governance, kasus tersebut menegaskan pentingnya reformasi berbasis digitalisasi layanan publik, transparansi prosedur, serta penguatan mekanisme akuntabilitas vertikal dan horizontal.

Selain itu, praktik pemerasan dalam layanan publik berdampak langsung pada iklim investasi. Ketidakpastian biaya dan proses perizinan menciptakan ekonomi biaya tinggi (high-cost economy), yang berpotensi menurunkan daya saing nasional di tengah kompetisi global tenaga kerja dan investasi.

Putusan majelis hakim dalam perkara ini akan menjadi preseden penting, tidak hanya bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi, tetapi juga bagi arah reformasi birokrasi di sektor ketenagakerjaan. Publik menanti apakah vonis yang dijatuhkan mampu mencerminkan keadilan substantif sekaligus memberikan efek jera yang nyata terhadap praktik korupsi struktural dalam layanan negara.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Negara Hadir di Ruang Domestik: UU PPRT dan Rekonstruksi Keadilan bagi Pekerja Rumah Tangga
Next: Sinergi Negara dan Desa: TMMD ke-128 di Minahasa Tenggara sebagai Instrumen Akselerasi Pembangunan Inklusif

Related Stories

Sinergi Lintas Sektor Makin Kokoh

Sinergi Lintas Sektor Makin Kokoh: Apel Gabungan Polsek BAB Tapan Perkuat Keamanan dan Pelayanan Publik di Pesisir Selatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Bupati Lombok Barat Jadi Korban OTT, Ini Rangkuman Hukum Kemarin

KPK Tak Kenal Ampun: Bupati Lombok Barat Jadi Korban OTT, Ini Rangkuman Hukum Kemarin

Jurnalis RI News Portal Posted on 22 jam ago 0
Polda DIY dan Komunitas Jogja Menyapa Gulung Lengan Bantu Sesama

Sinergi Digital yang Menyentuh Nyata: Polda DIY dan Komunitas Jogja Menyapa Gulung Lengan Bantu Sesama

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan: Bawaslu Solo Tanamkan Literasi Demokrasi di Pesantren
  • Tragedi Tak Terduga: Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS
  • DPRD Solo Beri Dukungan Moral ke Satpol PP: Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda
  • Gelombang Panas Ekstrem Jepang: Suhu 40 Derajat Celsius Mengancam 41 Prefektur
  • Sinergi Penegakan Hukum: Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal Beserta Pelaku ke Bea Cukai Sibolga
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.