Skip to content
24/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Menanti Putusan: Skandal RPTKA dan Ujian Integritas Birokrasi Ketenagakerjaan

Menanti Putusan: Skandal RPTKA dan Ujian Integritas Birokrasi Ketenagakerjaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Skandal RPTKA dan Ujian Integritas Birokrasi Ketenagakerjaan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Sidang pembacaan putusan terhadap delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan memasuki fase krusial. Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadwalkan pembacaan vonis pada Rabu pagi, dipimpin oleh Hakim Ketua Lucy Ermawati.

Perkara ini tidak sekadar mempersoalkan pelanggaran hukum administratif, melainkan menguji secara langsung kredibilitas tata kelola ketenagakerjaan nasional. Delapan aparatur sipil negara (ASN) yang didakwa berasal dari struktur strategis Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), termasuk mantan pejabat eselon tinggi dan pejabat teknis yang berwenang dalam pengendalian tenaga kerja asing.

Para terdakwa meliputi Suhartono selaku mantan Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023, bersama sejumlah pejabat dan staf teknis seperti Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Haryanto, serta Wisnu Pramono. Mereka didakwa terlibat dalam praktik pemerasan sistematis terhadap agen dan pemberi kerja yang mengajukan izin RPTKA sepanjang 2017 hingga 2025.

Dalam konstruksi dakwaan, praktik tersebut diduga dilakukan dengan pola koersif: permohonan izin tidak akan diproses apabila pemohon tidak memenuhi permintaan sejumlah uang atau barang. Total nilai pemerasan yang terungkap mencapai Rp135,29 miliar, termasuk pemberian barang mewah seperti kendaraan roda empat dan sepeda motor premium.

Secara yuridis, para terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B mengenai pemerasan dan gratifikasi, serta dikaitkan dengan ketentuan penyertaan dalam KUHP.

Tuntutan jaksa menunjukkan variasi tingkat keterlibatan dan perolehan keuntungan masing-masing terdakwa. Haryanto dan Wisnu Pramono menghadapi tuntutan tertinggi, yakni 9 tahun 6 bulan penjara, disertai denda hingga Rp700 juta serta kewajiban membayar uang pengganti puluhan miliar rupiah. Sementara terdakwa lainnya dituntut pidana penjara antara 4 hingga 7 tahun, dengan denda dan uang pengganti yang juga signifikan.

Baca juga : Negara Hadir di Ruang Domestik: UU PPRT dan Rekonstruksi Keadilan bagi Pekerja Rumah Tangga

Dari perspektif akademik, perkara ini mencerminkan apa yang dalam kajian korupsi birokrasi disebut sebagai rent-seeking behavior dalam sistem perizinan. RPTKA, yang sejatinya merupakan instrumen pengendalian tenaga kerja asing sekaligus perlindungan pasar kerja domestik, justru menjadi titik rawan korupsi akibat tingginya diskresi pejabat dan kompleksitas prosedur administratif.

Fenomena ini memperlihatkan kegagalan pengawasan internal dan lemahnya sistem integritas institusional. Dalam kerangka good governance, kasus tersebut menegaskan pentingnya reformasi berbasis digitalisasi layanan publik, transparansi prosedur, serta penguatan mekanisme akuntabilitas vertikal dan horizontal.

Selain itu, praktik pemerasan dalam layanan publik berdampak langsung pada iklim investasi. Ketidakpastian biaya dan proses perizinan menciptakan ekonomi biaya tinggi (high-cost economy), yang berpotensi menurunkan daya saing nasional di tengah kompetisi global tenaga kerja dan investasi.

Putusan majelis hakim dalam perkara ini akan menjadi preseden penting, tidak hanya bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi, tetapi juga bagi arah reformasi birokrasi di sektor ketenagakerjaan. Publik menanti apakah vonis yang dijatuhkan mampu mencerminkan keadilan substantif sekaligus memberikan efek jera yang nyata terhadap praktik korupsi struktural dalam layanan negara.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Negara Hadir di Ruang Domestik: UU PPRT dan Rekonstruksi Keadilan bagi Pekerja Rumah Tangga
Next: Sinergi Negara dan Desa: TMMD ke-128 di Minahasa Tenggara sebagai Instrumen Akselerasi Pembangunan Inklusif

Related Stories

Kapolres Melawi Minta Maaf

Kapolres Melawi Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum Transparan atas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
Dari Ladang Kerangan

Dari Ladang Kerangan, Polisi Ikut Menuai 2 Ton Jagung Hibrida untuk Menjaga Lumbung Pangan Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
Polres Melawi Akui Oknum Anggotanya Aniaya Warga di Kafe

Polres Melawi Akui Oknum Anggotanya Aniaya Warga di Kafe, Pelaku Kini Ditahan di Rutan

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran: Fondasi Kelembagaan HAM Menguat, Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan
  • Hujan Buatan Jadi Andalan: Pemerintah Siasati Defisit Air Bendungan Jawa di Tengah Kemarau Ekstrem
  • Kapolres Melawi Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum Transparan atas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota
  • Dari Ladang Kerangan, Polisi Ikut Menuai 2 Ton Jagung Hibrida untuk Menjaga Lumbung Pangan Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by