Skip to content
23/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Wakil Menteri Hukum Tekankan Urgensi Perubahan Mindset: KUHP Baru Bukan Alat Balas Dendam, Melainkan Jalan Menuju Keadilan yang Menyembuhkan

Wakil Menteri Hukum Tekankan Urgensi Perubahan Mindset: KUHP Baru Bukan Alat Balas Dendam, Melainkan Jalan Menuju Keadilan yang Menyembuhkan

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 2 minutes read
Wakil Menteri Hukum Tekankan Urgensi Perubahan Mindset
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan perlunya peningkatan intensif sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru agar seluruh elemen masyarakat memahami esensi paradigma baru dalam penegakan hukum pidana, khususnya konsep keadilan restoratif atau restorative justice.

Dalam sambutannya pada acara sosialisasi KUHP di lingkungan Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin lalu, Eddy Hiariej—sapaan akrabnya—menyoroti bahwa sebagian besar warga masyarakat masih terjebak dalam pola pikir lama. Mereka memandang hukum pidana semata-mata sebagai instrumen pembalasan atas perbuatan pelanggaran, sehingga hukuman dipahami sebagai bentuk “pembalasan” atau revenge.

“Itu menandakan bahwa mindset kita masih menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam,” ujarnya, seraya menekankan bahwa pendekatan semacam itu bertentangan dengan semangat KUHP baru yang telah mengadopsi paradigma hukum pidana modern.

Menurut Eddy, KUHP terbaru ini berorientasi pada tiga pilar utama: keadilan korektif yang menekankan perbaikan perilaku, keadilan restoratif yang memprioritaskan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta keadilan rehabilitatif yang berfokus pada pemulihan dan reintegrasi pelaku ke dalam kehidupan sosial.

Proses penyusunan KUHP baru, lanjutnya, telah melalui tahapan yang komprehensif dan inklusif. Pembahasan melibatkan kalangan akademisi, pakar hukum, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di mana berbagai isu krusial dimasukkan untuk memastikan produk hukum ini benar-benar relevan dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat Indonesia kontemporer.

Eddy menambahkan bahwa salah satu tujuan utama dari pendekatan restoratif adalah menghindari stigma bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme ini merupakan bentuk “suap” atau transaksi terselubung terhadap aparat penegak hukum. “Segala sesuatu yang memenuhi ketentuan untuk suatu perkara dapat ditempuh melalui jalan restoratif. Maka jangan sampai ada anggapan bahwa polisi sudah dibayar, jaksa sudah dibayar, atau hakim sudah dibayar, padahal memang mekanisme itu diperkenalkan secara sah baik di dalam KUHP maupun KUHAP,” jelasnya.

Baca juga : Rupiah Merosot ke Ambang Rp17.000, Anggota DPR Desak BPKH Lindungi Jamaah Haji dari Badai Ekonomi Global

Ia berharap, dengan sosialisasi yang lebih masif dan mendalam, masyarakat dapat menginternalisasi pergeseran paradigma ini. Pendekatan restoratif tidak hanya diharapkan mampu mengurangi beban sistem peradilan pidana yang padat, tetapi juga memberikan dampak positif jangka panjang bagi penegakan hukum yang lebih humanis, adil, dan berkelanjutan di Indonesia.

Pernyataan Eddy ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempersiapkan implementasi penuh KUHP baru, yang menandai transisi penting dari sistem hukum kolonial warisan ke kerangka hukum nasional yang lebih kontekstual dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Rupiah Merosot ke Ambang Rp17.000, Anggota DPR Desak BPKH Lindungi Jamaah Haji dari Badai Ekonomi Global
Next: Polda Jateng Apresiasi 2.807 Personel: Satyalancana Pengabdian Jadi Bukti Loyalitas Tanpa Cela

Related Stories

Indonesian-American Games

Duta Besar Indroyono Soesilo: Indonesian-American Games, Jembatan Persatuan Diaspora di Tanah Paman Sam

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Indonesia Unggul di Panggung Global

Indonesia Unggul di Panggung Global: Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen Bukti Ketangguhan di Tengah Gejolak Dunia

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Boni Hargens

Boni Hargens: Pelibatan Polri di Jabatan Sipil adalah Keniscayaan Demokrasi yang Matang

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  2. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  3. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda
  5. Wisnu mengenai Ning Nuri: Srikandi PKB Ngawi yang Siap Merajut Kekuatan untuk Pemilu 2029

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Firman Yani Pimpin APPMBGI Lampung Barat: Era Baru Program Makan Bergizi Gratis yang Lebih Profesional dan Berbasis Lokal
  • Mahasiswa dan Rakyat Padangsidimpuan Kawal Transparansi Zakat: Aksi Damai GMRN Tegaskan Hak Konstitusional
  • Polri Perkuat Silaturahmi dengan Pesantren di Melawi Jelang Hari Bhayangkara ke-80
  • Polres Melawi Gelar Sunatan Massal Gratis, Wujud Nyata Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara ke-80
  • Minyak Goreng Bantuan Beraroma Minyak Tanah di Wonogiri: Polisi Dalami Potensi Kontaminasi demi Lindungi Hak Konsumen
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono S.Th | PT. Virnanda Creator Productions .