RI News. Jakarta, 19 Juli 2026 — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan mendalam atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat memberikan keterangan pers di lingkungan Kejaksaan Agung. Sikap tersebut dianggap berpotensi melemahkan semangat kemerdekaan pers yang telah dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan esensi dari kerja jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat dan berimbang. Menurutnya, setiap narasumber berhak menjawab atau menolak pertanyaan, tetapi tidak dibenarkan menggunakan kata-kata yang merendahkan martabat profesi wartawan.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/07/2026).

PWI Pusat menegaskan pihaknya tidak ikut campur dalam substansi perkara hukum yang sedang ditangani Hotman Paris. Fokus organisasi semata-mata pada upaya menjaga marwah profesi wartawan agar dapat menjalankan tugas tanpa intimidasi verbal maupun bentuk pelecehan lainnya.
Akhmad Munir menambahkan bahwa advokat dan wartawan sama-sama memegang peran penting dalam ekosistem demokrasi dan negara hukum. Advokat melindungi hak klien, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyajian fakta yang bertanggung jawab. Kedua profesi ini, kata dia, seharusnya saling mendukung dan menghormati dalam setiap interaksi publik.
Sebagai langkah konkret, PWI Pusat meminta Advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan insan pers. Hal ini dinilai krusial untuk memperbaiki hubungan antarprofesi dan menjaga iklim demokrasi yang sehat.
Baca juga: Transformasi Inspiratif: Eks Guru Honorer Boyolali Sukses Ekspor Olahan Bandeng ke Mancanegara
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” tegas Akhmad Munir.
Lebih lanjut, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, dan narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghargai. Organisasi juga mengingatkan seluruh anggotanya untuk tetap profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik di tengah segala bentuk tantangan.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tutup Akhmad Munir.
PWI Pusat menyatakan akan terus berada di garda terdepan membela kemerdekaan pers dan kehormatan profesi wartawan di seluruh Indonesia.
Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #KemerdekaanPers, #PWI Pusat, #HotmanParis, #EtikaJurnalistik, #HormatiWartawan, #DemokrasiSehat,

