RI News. Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026 – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang menjadi pemicu pemadaman listrik massal di wilayah Sumatera memasuki babak baru yang signifikan. Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengumumkan penetapan dua tersangka dalam tiga perkara sekaligus.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu informasi yang pertama pihak swasta (DS) yang kedua adanya pihak oknum pegawai negeri berinisial F,” ungkap Rudi Margono dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu.
Penetapan tersebut langsung mendapat penegasan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang turut hadir dalam acara tersebut. “Perlu dijelaskan, apa yang dinanti masyarakat soal yang memang sudah begitu gamblang diberitakan ada dua tersangka berinisial DR dan F,” kata Habiburokhman. Ia menambahkan bahwa inisial F merujuk pada seorang oknum pegawai negeri yang sebelumnya menjabat di lingkungan yang sama dengan posisi saat ini dipegang oleh Plt Jampidsus Rudi Margono.

Pengungkapan ini menjadi sorotan karena terkait langsung dengan krisis energi yang sempat melumpuhkan aktivitas masyarakat dan perekonomian di Sumatera. Investigasi gabungan ini tidak hanya menyentuh dugaan korupsi tata kelola batu bara, melainkan juga terhubung dengan dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pada Kamis (9/7), tim gabungan Komando Taktis Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto melaporkan penyitaan barang bukti bernilai fantastis.
“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta,” jelas Totok. Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp476 miliar.
Baca juga : Dugaan Pungli di Sekretariat KORPRI Padangsidimpuan Terbongkar, WIB Tabagsel Langsung Lapor ke APH
Selain emas dan valuta asing, penyidik juga menyita dokumen penting, beberapa telepon seluler, serta foto-foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah dan barang bukti tersebut. Penggeledahan ini merupakan bagian dari joint investigation yang melibatkan lintas institusi untuk mengungkap jaringan korupsi yang kompleks.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik korupsi di sektor energi strategis. Masyarakat Sumatera yang sempat mengalami kegelapan total kini menanti keadilan dan perbaikan tata kelola yang lebih transparan serta akuntabel di masa mendatang.
Pewarta: Vie
Tagline: #KorupsiBatuBara, #PemadamanSumatera, #KejaksaanAgung, #AsetRp476Miliar, #TersangkaFDR, #PenyidikanGabungan, #IntegritasPelayananPublik,

