RI News. Wonogiri – Pemerintah Kabupaten Wonogiri menegaskan komitmen penuh mendukung Program Wajib Halal Oktober 2026 yang digagas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia. Sosialisasi massal yang digelar serentak di 1.621 titik di seluruh Indonesia pada Kamis, 4 Juni 2026, menjadi momentum strategis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah untuk mempersiapkan diri menghadapi regulasi nasional tersebut.
Di Kabupaten Wonogiri, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di tiga lokasi utama, yaitu Pasar Kota Wonogiri, Pasar Bung Karno Baturetno, serta kawasan UMKM Sport Tourism Center (STC) Pringgondani. Kehadiran perwakilan dinas-dinas terkait menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem halal di tingkat lokal.
Kepala Bidang UMKM Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (KUKM) Wonogiri, Dwi Rahayuningsih, menyatakan bahwa Pemkab Wonogiri mendukung penuh upaya BPJPH.

“Kehadiran kami di sini tentunya sebagai bentuk dukungan kepada BPJPH dalam upaya Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026. Dampaknya, kami berharap kerja sama, sinergi, dan kolaborasi ini dapat mewujudkan ekosistem halal di Kabupaten Wonogiri,” ujar Dwi Rahayuningsih yang akrab disapa Raning saat mengikuti sosialisasi di Pasar Kota Wonogiri.
Menurut Raning, sosialisasi ini memberikan kesempatan berharga bagi para pedagang dan pelaku usaha untuk mendapatkan edukasi gratis mengenai kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. Peserta juga dapat berkonsultasi langsung serta mendaftar Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026.
“Sertifikat halal ini nantinya membuka peluang yang lebih besar bagi para pelaku UMKM untuk menjangkau pasar yang lebih luas, seperti toko ritel, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), hingga dapur Makan Bergizi Gratis (MBG),” tambahnya.
Tim sosialisasi BPJPH Jawa Tengah dan Kantor Kementerian Agama Wonogiri turut terlibat aktif. Pengawas Jaminan Produk Halal Balai PJPH Jawa Tengah, Riski Nur Febi Setiawan, menjelaskan bahwa berbagai produk wajib bersertifikat halal, mulai dari makanan dan minuman, hasil sembelihan, kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, hingga barang gunaan seperti sandang, aksesori, dan alat kesehatan kelas risiko A.
Riski juga mengingatkan mengenai sanksi yang menanti pelanggar ketentuan jaminan produk halal, seperti peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat, hingga penarikan barang dari peredaran.
“Kebijakan sertifikasi halal bukan sekadar pencantuman label, melainkan bagian dari transformasi menuju ekosistem halal nasional yang terpercaya dan berdaya saing global,” tegas Riski.
Wajib Halal Oktober 2026 merupakan implementasi penting dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Mulai 17 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan bagi produk usaha mikro dan kecil yang beredar di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Dukungan lintas dinas di Wonogiri—meliputi Dinas Perdagangan dan KUKM, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, serta Dinas Komunikasi dan Informatika—menjadi contoh konkret bagaimana pemerintah daerah berperan aktif dalam menyukseskan program nasional sekaligus memberdayakan ekonomi kerakyatan berbasis halal.
Pewarta : Nandar Suyadi
Tagline : #WajibHalal2026, #EkosistemHalalWonogiri, #UMKMHalal, #BPJPH, #SertifikasiHalalGratis, #WonogiriMaju, #HalalIndonesia,

