Skip to content
23/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 minutes read
Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan nasional dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AW, yang merupakan buronan kasus pelecehan seksual di negara asalnya.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa AW telah dideportasi ke Amerika Serikat pada Kamis, 4 Juni 2026. “Kamis, yang bersangkutan sudah di deportasi. Karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diproses hukum di sana,” kata Hendarsam saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Penangkapan AW dilakukan pada 23 April 2026 di sebuah bunker yang tersembunyi di kediamannya di wilayah Sawangan, Depok. AW diketahui masuk ke Indonesia sejak tahun 2011 untuk menghindari proses hukum atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya di Amerika Serikat.

Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melapor ke Ditjen Imigrasi. NM mengaku dirinya dan kedua anaknya mengalami pembatasan kebebasan serta menjadi korban pelecehan seksual oleh AW. Setelah memfasilitasi kepulangan NM beserta anak-anaknya ke Amerika Serikat, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan otoritas AS untuk menelusuri keberadaan AW.

Penangkapan tersebut merupakan hasil permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan mendalam dan operasi intelijen keimigrasian. AW terbukti melakukan pelanggaran serius keimigrasian, antara lain penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkapan,” tegas Hendarsam.

Baca juga : Trump Menggoyang Selat Taiwan: Siap Telepon Lai Ching-te Meski Beijing Murka

Proses deportasi AW pada 4 Juni lalu berlangsung dengan pengawalan langsung dari US Marshal. Hendarsam menilai keberhasilan ini sebagai bukti efektivitas sistem pengawasan keimigrasian Indonesia serta komitmen kuat dalam menerapkan prinsip selective policy demi menjaga kedaulatan dan keamanan negara.

“Hal ini sekaligus mencerminkan semangat Imigrasi untuk Rakyat, di mana keamanan dan perlindungan masyarakat menjadi prioritas utama,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum dan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap WNA yang berpotensi membahayakan.

Pewarta : Yudha Purnama

Tagline : #DeportasiBuronan, #DitjenImigrasi, #PelecehanSeksual, #KerjaCepatImigrasi, #SelectivePolicy, #Kemenimipas, #KeamananNasional, #ImigrasiUntukRakyat,

Bupati Lombok Barat Jadi Korban OTT, Ini Rangkuman Hukum Kemarin
Buser Berita TNI/Polri/KPK Hukum KPK

KPK Tak Kenal Ampun: Bupati Lombok Barat Jadi Korban OTT, Ini Rangkuman Hukum Kemarin

Jurnalis RI News Portal
22/07/2026 0
PWI Pusat Soroti Pernyataan Hotman Paris
Buser Berita TNI/Polri/KPK Hukum

PWI Pusat Soroti Pernyataan Hotman Paris: “Wartawan Bukan Musuh, Melainkan Penjaga Informasi Publik”

Jurnalis RI News Portal
19/07/2026 0
Terbongkar Skandal Korupsi Batu Bara
Buser Berita TNI/Polri/KPK Hukum

Terbongkar Skandal Korupsi Batu Bara: Dua Tersangka Utama Ditahan, Aset Rp476 Miliar Disita dalam Operasi Gabungan

Jurnalis RI News Portal
11/07/2026 0
Putusan soal Ijazah Jokowi Dibacakan 20 Juli
Buser Berita TNI/Polri/KPK Hukum

Drama Praperadilan Roy Suryo Memanas: Putusan soal Ijazah Jokowi Dibacakan 20 Juli

Jurnalis RI News Portal
10/07/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Trump Menggoyang Selat Taiwan: Siap Telepon Lai Ching-te Meski Beijing Murka
Next: Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau: CFD Rasuna Said Siap Jadi Landmark Baru Warga

Related Stories

Sinergi Lintas Sektor Makin Kokoh

Sinergi Lintas Sektor Makin Kokoh: Apel Gabungan Polsek BAB Tapan Perkuat Keamanan dan Pelayanan Publik di Pesisir Selatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Bupati Lombok Barat Jadi Korban OTT, Ini Rangkuman Hukum Kemarin

KPK Tak Kenal Ampun: Bupati Lombok Barat Jadi Korban OTT, Ini Rangkuman Hukum Kemarin

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 jam ago 0
Polda DIY dan Komunitas Jogja Menyapa Gulung Lengan Bantu Sesama

Sinergi Digital yang Menyentuh Nyata: Polda DIY dan Komunitas Jogja Menyapa Gulung Lengan Bantu Sesama

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan: Bawaslu Solo Tanamkan Literasi Demokrasi di Pesantren
  • Tragedi Tak Terduga: Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS
  • DPRD Solo Beri Dukungan Moral ke Satpol PP: Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda
  • Gelombang Panas Ekstrem Jepang: Suhu 40 Derajat Celsius Mengancam 41 Prefektur
  • Sinergi Penegakan Hukum: Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal Beserta Pelaku ke Bea Cukai Sibolga
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.