Skip to content
20/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Penguatan Transparansi Penegakan Hukum melalui Teknologi: Pertimbangan Penggunaan Kamera Badan bagi Aparat Kepolisian

Penguatan Transparansi Penegakan Hukum melalui Teknologi: Pertimbangan Penggunaan Kamera Badan bagi Aparat Kepolisian

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 2 min read
Pertimbangan Penggunaan Kamera Badan bagi Aparat Kepolisian
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 6 Januari 2026 – Pemerintah Indonesia sedang mengevaluasi kemungkinan penerapan kamera badan (body-worn camera) bagi personel kepolisian sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Langkah ini muncul sebagai respons lanjutan terhadap ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang telah efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, dalam pernyataan resminya pada 5 Januari 2026, menyatakan bahwa penggunaan teknologi pengawasan seperti kamera pengawas (CCTV) dalam ruang pemeriksaan dapat diperluas ke kamera badan. “Penguatan pengawasan melalui rekaman visual, termasuk kemungkinan body camera, menjadi opsi yang layak dipertimbangkan,” ungkapnya. Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi terkait penyusunan peraturan turunan, khususnya Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.

UU KUHAP baru, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, memperkenalkan mekanisme rekaman wajib selama pemeriksaan tersangka. Pasal 30 secara eksplisit mengamanatkan penggunaan kamera pengawas untuk mendokumentasikan seluruh proses pemeriksaan, dengan rekaman tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bukti dalam tahap penyidikan, penuntutan, maupun pembelaan. Ketentuan ini bertujuan mencegah potensi pelanggaran prosedur dan memastikan perlindungan hak asasi manusia bagi semua pihak yang terlibat.

Lebih lanjut, Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 menggarisbawahi mekanisme sanksi bagi penyelidik, penyidik, atau penuntut umum yang melanggar ketentuan hukum atau kode etik, mencakup sanksi administratif, etik, hingga pidana. Implementasi teknis dari ketentuan-ketentuan ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah, yang saat ini sedang dirumuskan oleh tim khusus.

Baca juga : Revitalisasi Ruang Terbuka Hijau di Jakarta Selatan: Taman Bendera Pusaka Siap Diresmikan Februari 2026

Dari perspektif akademis, pengenalan teknologi pengawasan seperti kamera badan merupakan langkah progresif dalam reformasi peradilan pidana. Studi internasional menunjukkan bahwa penggunaan body-worn camera dapat mengurangi keluhan terhadap aparat penegak hukum hingga 90% di beberapa yurisdiksi, sekaligus meningkatkan kualitas bukti forensik. Di Indonesia, inisiatif ini selaras dengan prinsip due process of law dan upaya membangun sistem peradilan yang lebih transparan serta berbasis bukti digital.

Pertimbangan ini juga mencerminkan adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi, di mana rekaman visual tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan internal, tetapi juga sebagai instrumen untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Diskusi lanjutan dengan tim perumus diharapkan menghasilkan regulasi yang seimbang, mempertimbangkan aspek privasi, biaya implementasi, dan efektivitas operasional.

Penguatan mekanisme pengawasan melalui teknologi diharapkan menjadi fondasi bagi penegakan hukum yang lebih adil dan akuntabel di era digital, sejalan dengan visi reformasi hukum nasional pasca-pemberlakuan KUHAP baru.

Pewarta : Anjar Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Revitalisasi Ruang Terbuka Hijau di Jakarta Selatan: Taman Bendera Pusaka Siap Diresmikan Februari 2026
Next: KPK Membuka Kemungkinan Pemanggilan Anggota DPR dalam Penyidikan Kasus Suap Pengadaan Proyek di Bekasi

Related Stories

Patriotisme Daerah sebagai Pilar Utama Kekuatan Bangsa
2 min read

Patriotisme Daerah sebagai Pilar Utama Kekuatan Bangsa: Presiden Prabowo Tekankan Komitmen Pimpinan DPRD di Magelang

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Mafia Pangan di Balik Garis Pantai Panjang
3 min read

Mafia Pangan di Balik Garis Pantai Panjang: Mentan Amran Desak Pengusutan Akar Penyelundupan Bawang dan Cabai Ilegal di Pontianak

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Kolaborasi Pendidikan Tinggi dengan AS Dorong Lonjakan Inovasi Semikonduktor dan Kesehatan
2 min read

Indonesia Bidik Talenta Global: Kolaborasi Pendidikan Tinggi dengan AS Dorong Lonjakan Inovasi Semikonduktor dan Kesehatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.