Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Penguatan Transparansi Penegakan Hukum melalui Teknologi: Pertimbangan Penggunaan Kamera Badan bagi Aparat Kepolisian

Penguatan Transparansi Penegakan Hukum melalui Teknologi: Pertimbangan Penggunaan Kamera Badan bagi Aparat Kepolisian

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 bulan ago 2 minutes read
Pertimbangan Penggunaan Kamera Badan bagi Aparat Kepolisian
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 6 Januari 2026 – Pemerintah Indonesia sedang mengevaluasi kemungkinan penerapan kamera badan (body-worn camera) bagi personel kepolisian sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Langkah ini muncul sebagai respons lanjutan terhadap ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang telah efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, dalam pernyataan resminya pada 5 Januari 2026, menyatakan bahwa penggunaan teknologi pengawasan seperti kamera pengawas (CCTV) dalam ruang pemeriksaan dapat diperluas ke kamera badan. “Penguatan pengawasan melalui rekaman visual, termasuk kemungkinan body camera, menjadi opsi yang layak dipertimbangkan,” ungkapnya. Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi terkait penyusunan peraturan turunan, khususnya Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.

UU KUHAP baru, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, memperkenalkan mekanisme rekaman wajib selama pemeriksaan tersangka. Pasal 30 secara eksplisit mengamanatkan penggunaan kamera pengawas untuk mendokumentasikan seluruh proses pemeriksaan, dengan rekaman tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bukti dalam tahap penyidikan, penuntutan, maupun pembelaan. Ketentuan ini bertujuan mencegah potensi pelanggaran prosedur dan memastikan perlindungan hak asasi manusia bagi semua pihak yang terlibat.

Lebih lanjut, Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 menggarisbawahi mekanisme sanksi bagi penyelidik, penyidik, atau penuntut umum yang melanggar ketentuan hukum atau kode etik, mencakup sanksi administratif, etik, hingga pidana. Implementasi teknis dari ketentuan-ketentuan ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah, yang saat ini sedang dirumuskan oleh tim khusus.

Baca juga : Revitalisasi Ruang Terbuka Hijau di Jakarta Selatan: Taman Bendera Pusaka Siap Diresmikan Februari 2026

Dari perspektif akademis, pengenalan teknologi pengawasan seperti kamera badan merupakan langkah progresif dalam reformasi peradilan pidana. Studi internasional menunjukkan bahwa penggunaan body-worn camera dapat mengurangi keluhan terhadap aparat penegak hukum hingga 90% di beberapa yurisdiksi, sekaligus meningkatkan kualitas bukti forensik. Di Indonesia, inisiatif ini selaras dengan prinsip due process of law dan upaya membangun sistem peradilan yang lebih transparan serta berbasis bukti digital.

Pertimbangan ini juga mencerminkan adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi, di mana rekaman visual tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan internal, tetapi juga sebagai instrumen untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Diskusi lanjutan dengan tim perumus diharapkan menghasilkan regulasi yang seimbang, mempertimbangkan aspek privasi, biaya implementasi, dan efektivitas operasional.

Penguatan mekanisme pengawasan melalui teknologi diharapkan menjadi fondasi bagi penegakan hukum yang lebih adil dan akuntabel di era digital, sejalan dengan visi reformasi hukum nasional pasca-pemberlakuan KUHAP baru.

Pewarta : Anjar Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Revitalisasi Ruang Terbuka Hijau di Jakarta Selatan: Taman Bendera Pusaka Siap Diresmikan Februari 2026
Next: KPK Membuka Kemungkinan Pemanggilan Anggota DPR dalam Penyidikan Kasus Suap Pengadaan Proyek di Bekasi

Related Stories

MPR Siapkan Draf PPHN

MPR Siapkan Draf PPHN, Sosokolemasi Publik Mulai Sabtu untuk Bangun Harmoni Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah

Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah: DPRD Klaten Resmikan Tahapan Krusial Pemilihan Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan 2025–2030

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by