RI News. Solo, 22 Juli 2026 — Sejumlah legislator dari DPRD Kota Solo melakukan kunjungan mendadak ke Kantor Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Solo di Jalan Tentara Pelajar, Rabu siang. Tujuannya menyampaikan apresiasi langsung atas keberhasilan tim Satpol PP membongkar praktik penjualan minuman beralkohol secara eceran yang melanggar Peraturan Daerah di kawasan Lokananta.
Wakil Ketua DPRD Solo dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Daryono, bersama Wakil Ketua dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (FPSI) Muhammad Bilal, Ketua Komisi I Tri Mardiyanto, serta anggota lainnya yakni Agus Widodo, Muhammad Nafi’ Asrori, Herson Rikumahu, dan Salim, menyambangi kantor tersebut. Kedatangan mereka disambut Sekretaris Satpol PP Solo Henry Satya Negara, mengingat Kepala Satpol PP Didik Anggono sedang menghadiri rapat di Dinas Perdagangan. Meski demikian, para wakil rakyat memilih menunggu untuk bertemu langsung.
Daryono menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus dukungan politik terhadap kinerja Satpol PP. Menurutnya, temuan modus baru berupa kemasan cup minuman beralkohol menjadi kegelisahan bersama karena berpotensi mengelabui pengawasan.

“Kami ke sini dalam konteks memberikan apresiasi dan dukungan kepada Satpol PP atas pencapaian temuan di Lokananta. Temuan itu adalah kegelisahan bersama, karena ada modus baru [kemasan cup] dalam konteks mengelabui aturan dan mengakali pengawasan. Kami berikan apresiasi karena Satpol PP bisa menemukan dan menindak penjualan minol yang melanggar aturan,” ujar Daryono.
Ia juga meminta Satpol PP terus menjaga ritme penindakan, sebab pelanggaran Perda tidak terbatas hanya di Lokananta saja. Daryono menekankan pentingnya pengawasan di lokasi-lokasi rawan serta potensi pelanggaran baru yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Sementara itu, Muhammad Bilal menyoroti perlunya sarana pengaduan masyarakat yang lebih responsif. Ia mengapresiasi penindakan yang dilakukan Satpol PP yang dinilai tidak asal-asalan, melainkan melalui tahapan penyelidikan yang matang sehingga menghindari kesalahan.
Baca juga: Gelombang Panas Ekstrem Jepang: Suhu 40 Derajat Celsius Mengancam 41 Prefektur
“Kami apresiasi Satpol PP Solo untuk kinerja yang akhir-akhir ini sangat gencar melakukan penindakan. Sangat penting ada nomor aduan yang membuat aduan masyarakat bisa dijaring dan direspons dengan cepat,” papar Bilal.
Kepala Satpol PP Solo Didik Anggono menyambut kunjungan tersebut dengan penuh syukur. Ia menyebut dukungan dari DPRD menjadi dorongan moral yang berarti bagi jajarannya dalam menegakkan Perda.
“Ini di luar ekspektasi, ini dukungan terkait penegakan Perda Solo. Alhamdulillah dapat dukungan dari DPRD Solo. Ini menjadi dorongan moral bagi kami untuk tetap bekerja semaksimal mungkin,” kata Didik.
Didik menjelaskan bahwa Ruang Bahagia di Lokananta telah ditutup sementara waktu hingga pengurusan izin selesai. Penutupan dilakukan karena lokasi tersebut berdekatan dengan kios makanan umum, sehingga berpotensi disalahgunakan tanpa batasan usia. Saat ini penanganan masih berada di tahap administratif, termasuk pengamanan barang bukti, sebelum kemungkinan masuk ke ranah pidana.
Sebelumnya, pada 19 Juli 2026, Satpol PP Solo menyita 193 kemasan cup minuman beralkohol dari berbagai merek di outlet Ruang Bahagia. Outlet tersebut hanya memiliki izin penjualan minuman Golongan A, namun diduga menjual Golongan B dan C tanpa izin yang sesuai. Pelanggaran serupa di lokasi yang sama pernah ditindak hingga ke persidangan pada tahun sebelumnya.
Kunjungan ini mencerminkan sinergi antara legislatif dan eksekutif di tingkat lokal dalam menjaga ketertiban masyarakat serta menegakkan regulasi daerah, khususnya di kawasan wisata dan publik seperti Lokananta yang kerap menjadi sorotan.
Pewarta: Surya Kencana
Tagline: #PenegakanPerda, #SatpolPPSolo, #Lokananta, #DPRDSolo, #MinumanBeralkohol, #ApresiasiLegislatif,

