RI News. Jakarta, 21 Juli 2026 — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi jurnalis. Langkah ini menandai sikap tegas organisasi profesi wartawan dalam menjaga marwah dan martabat jurnalistik di tengah dinamika penegakan hukum.
Laporan polisi tersebut dibuat oleh pengurus PWI Pusat, Anrico Pasaribu, S.T., selaku pelapor. Pelaporan dilakukan setelah koordinasi dan diskusi intensif dengan penyidik kepolisian. Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyatakan bahwa laporan ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, khususnya Subdirektorat Cyber Crime.
Berdasarkan dokumen laporan polisi, Hotman Paris dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini bermula pada Jumat, 17 Juli 2026, ketika pengurus PWI Pusat mendapati sebuah video yang memperlihatkan pernyataan Hotman Paris kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI.

Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, Hotman Paris diduga melontarkan pernyataan yang merendahkan profesi wartawan, di antaranya “kalau Lu ga ngerti Pasal, lebih baik berhenti jadi Wartawan” dan “kamu punya Otak gak.” Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalistik yang perlu diuji melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Menurut Edison Siahaan, meskipun permintaan maaf dapat menjadi bagian dari penyelesaian, hal itu tidak serta-merta menghapus unsur tindak pidana. Proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian tetap harus berjalan untuk menegakkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap profesi jurnalis.
Meski telah menempuh jalur hukum, PWI Pusat tetap membuka pintu komunikasi dan peluang damai apabila Hotman Paris menunjukkan niat baik yang tulus untuk berdialog secara langsung dengan organisasi pers. Hingga laporan resmi dibuat, Hotman Paris diketahui belum menghubungi organisasi wartawan maupun jurnalis yang berada di lokasi kejadian.
Baca juga: Pemerintah Perkuat Tata Kelola MBG Tahun Ajaran Baru: Investasi Nyata untuk Generasi Emas Indonesia
PWI menekankan bahwa kasus ini bukan hanya soal individu, melainkan upaya kolektif menjaga integritas profesi jurnalistik sebagai pilar demokrasi yang krusial.
Pewarta: Sami. S
Tagline: #PWIPusat, #HotmanParis, #PenghinaanJurnalis, #Pasal242KUHP, #PerlindunganWartawan, #KejaksaanAgung,

