RI News. Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus memperdalam penyelidikan atas peristiwa tragis di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, yang merenggut nyawa 12 warga sipil, termasuk anak-anak dan perempuan. Penyelidikan ini dilakukan untuk menentukan status hukum kasus tersebut agar tercipta keadilan bagi para korban dan keluarganya.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyatakan bahwa timnya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian pada akhir April 2026. “Komnas HAM sudah melakukan kontrol lapangan, saya sendiri dan tim sudah berangkat ke Kembru pada akhir April, dan kemudian setelah itu kita sudah meminta keterangan beberapa pihak. Kita sudah meminta keterangan dari para korban dan juga saksi, kemudian meminta keterangan kepada pihak TNI/Polri,” ujar Saurlin dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Selasa.
Saurlin menambahkan bahwa jumlah korban meninggal dunia bertambah menjadi 12 orang setelah seorang anak yang sempat dirawat di Rumah Sakit Mulia akibat luka tembak meninggal dunia beberapa pekan pasca-insiden. “Ada 12 orang korban. Ada anak-anak, perempuan, dan laki-laki,” katanya.

Untuk memperkuat bukti, Komnas HAM telah mengirimkan alat bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) guna dilakukan pemeriksaan mendalam. Selain itu, lembaga ini akan segera meminta keterangan dari para ahli sebelum menyusun kesimpulan akhir. “Kami juga akan melakukan permintaan keterangan kepada ahli dalam waktu dekat untuk menyimpulkan keseluruhan temuan-temuan kami,” tegas Saurlin.
Di tingkat daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Puncak membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kemanusiaan menyusul aspirasi masyarakat, demonstrasi mahasiswa, serta desakan dari organisasi kemasyarakatan. Ketua DPRK Puncak, Thomas Tabuni, menyampaikan harapan masyarakat agar proses penyelidikan Komnas HAM dapat memberikan kepastian hukum yang jelas.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra: Tak Ada Jabatan yang Bisa Menjadi Perisai Penyimpangan di Pelayanan Publik
“Harapan ke depan harus memberikan sebuah jaminan hukum terhadap warga korban, terutama keluarga korban di Distrik Kembru,” ujar Thomas.
Sementara itu, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, mengungkapkan dampak yang lebih luas dari peristiwa tersebut. Selain 12 korban meninggal, terdapat warga yang mengalami luka-luka serta lebih dari seribu orang terpaksa mengungsi. “Selain 12 orang, ada seribu lebih masyarakat yang mengungsi akibat peristiwa itu, dan ada juga korban luka-luka yang tidak disebutkan, tapi di dalam data sudah kita serahkan ke Komnas HAM Republik Indonesia,” kata Emanuel.
Penyelidikan Komnas HAM ini menjadi sorotan penting di tengah upaya penyelesaian konflik di Papua secara damai dan berkeadilan. Masyarakat mengharapkan hasil investigasi dapat menjadi dasar bagi langkah konkret penegakan hukum dan pemulihan hak para korban.
Pewarta : Anjar Bramantyo
Tagline : #KomnasHAM, #TragediKembru, #PapuaTengah, #HakAsasiManusia, #PuncakPapua, #PenyelidikanHAM, #KorbanSipil, #KeadilanPapua,

