Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Perketat Penegakan Hukum di DAS Batang Toru: Tiga Subjek Hukum Baru Disegel, Total Menjadi Tujuh

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Perketat Penegakan Hukum di DAS Batang Toru: Tiga Subjek Hukum Baru Disegel, Total Menjadi Tujuh

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Perketat Penegakan Hukum di DAS Batang Toru
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 8 Desember 2025 – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Raja Juli Antoni mengumumkan penyegelan terhadap tiga subjek hukum tambahan yang diduga kuat berkontribusi pada kerusakan ekosistem hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Langkah ini menambah daftar menjadi tujuh subjek hukum yang telah dikenai sanksi administratif penyegelan sejak akhir November 2025.

Ketiga subjek hukum yang baru disegel adalah:

  • Dua areal kerja dalam konsesi PT Alam Raya (AR) di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan;
  • Hak atas tanah milik Jon Anson di Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan;
  • Hak atas tanah milik Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Sebelumnya, pada tahap pertama, Kementerian LHK telah menyegel empat subjek hukum lain di wilayah yang sama, yaitu konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Kecamatan Angkola Timur serta tiga pemegang hak atas tanah (PHAT) di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara.

“Penyegelan ini merupakan wujud nyata komitmen kami untuk menunaikan janji di hadapan Komisi IV DPR RI: tidak ada kompromi terhadap perusakan hutan, siapa pun pelakunya,” tegas Raja Juli Antoni dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (8/12).

Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) masih mendalami lima subjek hukum lain yang terdeteksi melalui analisis citra satelit, verifikasi lapangan, dan pemeriksaan sampel kayu. “Jika bukti cukup, penyegelan akan langsung kami lakukan tanpa menunggu lagi,” ujarnya.

DAS Batang Toru merupakan salah satu sistem sungai kritis di Sumatera Utara yang mengalirkan air bagi ratusan ribu penduduk di Tapanuli bagian selatan hingga ke pesisir barat. Kerusakan tutupan lahan di hulu—baik melalui konversi konsesi maupun pembukaan lahan secara perorangan—telah berkorelasi erat dengan peningkatan frekuensi dan intensitas banjir bandang serta longsor dalam lima tahun terakhir, sebagaimana tercatat dalam laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) regional.

Baca juga : Ketua KPK Anggap Pemeriksaan Dewas sebagai Proses Wajar, Kasus Korupsi Jalan Sumut Masih Tanpa Sentuhan Bobby Nasution

Para pakar hidrologi dari Institut Pertanian Bogor (IPB University) yang diwawancarai terpisah menyatakan bahwa kehilangan fungsi serap air pada lahan-lahan yang dikonversi menjadi perkebunan monokultur atau ladang ilegal telah menurunkan kapasitas infiltrasi tanah hingga 60–70 persen di beberapa sub-DAS Batang Toru.

Berbeda dengan penindakan sebelumnya yang lebih banyak menyasar pelaku skala besar, operasi kali ini menunjukkan pola penegakan hukum yang lebih merata: dari korporasi pemegang izin konsesi hingga perorangan pemegang hak atas tanah di luar kawasan hutan. Langkah ini sekaligus menjawab kritik publik yang selama ini menilai penegakan hukum kehutanan cenderung “tebang pilih”.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa proses penyegelan didahului oleh pengumpulan bukti yang memenuhi prinsip due process of law administratif, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik kayu dan analisis spasial berbasis data Ina-Geoportal serta One Map Policy.

Dengan tujuh subjek hukum telah disegel, sekitar 2.800 hektare lahan kritis di hulu Batang Toru kini berada dalam status moratorium kegiatan. Kementerian LHK menyatakan akan segera memulai program rehabilitasi terpadu dengan melibatkan masyarakat adat setempat dan pendanaan dari mekanisme REDD+ serta Dana Rehabilitasi Hutan.

Pengamat kebijakan kehutanan dari Universitas Gadjah Mada, Ahmad Maryudi, menilai langkah ini sebagai sinyal penting perubahan paradigma penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia. “Jika konsistensi ini dipertahankan, kita bisa berharap penurunan angka deforestasi neto di Sumatera Utara dalam dua hingga tiga tahun ke depan,” katanya.

Sementara itu, masyarakat sipil di Tapanuli Selatan menyambut baik langkah tegas pemerintah, namun tetap meminta transparansi penuh atas daftar lima subjek hukum yang masih dalam pendalaman serta jaminan rehabilitasi yang melibatkan partisipasi warga lokal.

Penyegelan tahap lanjutan diprediksi akan diumumkan sebelum akhir Desember 2025, sejalan dengan target Kementerian LHK untuk menyelesaikan seluruh penegakan hukum di DAS prioritas nasional pada kuartal pertama 2026.

Pewarta : Albertus Parikesit

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Ketua KPK Anggap Pemeriksaan Dewas sebagai Proses Wajar, Kasus Korupsi Jalan Sumut Masih Tanpa Sentuhan Bobby Nasution
Next: FAKTA: Respons Cepat Kapolri Bantah Narasi “Pohon Hanyut Alami”, Ungkap Jejak Pembalakan Liar di Balik Banjir Sumatra

Related Stories

Latsarmil Tak Hanya Latihan Militer

ASN Komcad: Latsarmil Tak Hanya Latihan Militer, tapi Juga Akselerator Karier dan Pembentuk Karakter

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Koordinasi PU-BGN Percepat Pembangunan Infrastruktur Gizi di Wilayah Terdepan

Koordinasi PU-BGN Percepat Pembangunan Infrastruktur Gizi di Wilayah Terdepan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Zulhas Pastikan Pupuk Nasional Aman

Zulhas Pastikan Pupuk Nasional Aman: Reformasi Subsidi Dorong Ketahanan Pangan di Tengah Geopolitik Global

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Trump Menggoyang Selat Taiwan: Siap Telepon Lai Ching-te Meski Beijing Murka
  • Pelanggaran Gencatan Senjata: Serangan Israel di Lebanon Selatan Tewaskan Perwira Tinggi Militer Lebanon
  • Leo XIV di Spanyol: Paus Amerika yang Menyuarakan Perdamaian di Tengah Badai Polarisasi Eropa
  • Desta, Vino, dan Tora Hidupkan Kembali Semangat Persahabatan Warkop DKI di Layar Lebar
  • Harry Kane Cetak Gol Sundulan, Inggris Menang Tipis atas Selandia Baru di Laga Pemanasan Piala Dunia 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.