RI News. Pekanbaru – Upaya pelarian panjang yang dilakukan M Sofyan Sembiring, seorang terpidana kasus penipuan lahan, akhirnya mencapai titik henti. Pada Kamis (30/4), tim Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejaksaan Negeri Siak berhasil mengamankan terpidana di Kota Pekanbaru tanpa adanya perlawanan fisik. Penangkapan ini menandai berakhirnya status buron yang telah disandang terpidana selama kurang lebih 2,5 tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari pelacakan intensif. Ia mengungkapkan bahwa selama masa buron, terpidana menunjukkan pola mobilitas yang dinamis, berpindah-pindah lokasi mulai dari Siak hingga Duri, yang menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dalam melakukan deteksi keberadaan yang bersangkutan.
Secara yuridis, kasus ini menjadi potret menarik mengenai diskursus kepastian hukum. Sebelumnya, pada tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Siak, Sofyan sempat dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Namun, putusan tersebut tidak serta merta mengakhiri perkara. Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, melalui putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 tertanggal 9 November 2023, Mahkamah Agung membatalkan putusan tingkat pertama tersebut. Hakim agung menyatakan Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun.

Ironi muncul saat proses penangkapan dilakukan. Menurut keterangan Zikrullah, terpidana saat diamankan masih menggunakan identitas asli dan mengaku tidak mengetahui adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Ia berdalih merasa perkaranya telah tuntas sejak adanya putusan lepas pada tingkat pengadilan negeri, sehingga merasa tidak perlu untuk menghindar. Ketidaktahuan ini menjadi catatan tersendiri mengenai proses pemberitahuan putusan terhadap terpidana yang kemudian memilih melarikan diri pasca-putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus yang menyeret Sofyan ke balik jeruji besi ini memiliki akar permasalahan yang cukup panjang, bermula pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak. Saat itu, Sofyan menawarkan lahan seluas 30 hektare kepada seorang korban bernama Edi Kurniawan Tarigan. Kesepakatan tersebut kemudian meluas hingga mencapai proyeksi lahan seluas 100 hektare.
Dalam rentang waktu 2017 hingga 2019, korban melakukan transfer dana secara bertahap kepada pelaku beserta istrinya. Namun, janji manis kepemilikan lahan tidak pernah terealisasi. Sebaliknya, korban justru hanya mendapatkan dokumen yang bermasalah, di mana sebagian di antaranya bahkan ditarik kembali oleh pihak tertentu.
Baca juga : Mengonstruksi Wajah Baru Wisata Minang: Antara Apresiasi Menpar dan Urgensi Standardisasi Infrastruktur
Ketidakpastian ini memuncak pada tahun 2020 ketika korban berusaha menguasai lahan tersebut, namun mendapati bahwa lokasi yang dijanjikan telah dikuasai oleh pihak lain, lengkap dengan pemasangan portal dan papan kepemilikan. Akibat dari rangkaian peristiwa ini, korban menderita kerugian materiil dengan total mencapai Rp1,125 miliar.
Eksekusi penangkapan terhadap M Sofyan Sembiring ini menegaskan kembali prinsip bahwa putusan Mahkamah Agung bersifat mengikat dan harus dijalankan terlepas dari persepsi subjektif terpidana mengenai status hukumnya. Dengan selesainya penangkapan ini, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan eksekusi putusan pidana penjara sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak korban.
Pewarta : Sami S


