Skip to content
17/08/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Jejak Akhir Sang Buron: Analisis Yuridis dan Dinamika Penegakan Hukum dalam Kasus Penipuan Lahan Rp1,125 Miliar di Riau

Jejak Akhir Sang Buron: Analisis Yuridis dan Dinamika Penegakan Hukum dalam Kasus Penipuan Lahan Rp1,125 Miliar di Riau

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 minutes read
Jejak Akhir Sang Buron
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Pekanbaru – Upaya pelarian panjang yang dilakukan M Sofyan Sembiring, seorang terpidana kasus penipuan lahan, akhirnya mencapai titik henti. Pada Kamis (30/4), tim Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejaksaan Negeri Siak berhasil mengamankan terpidana di Kota Pekanbaru tanpa adanya perlawanan fisik. Penangkapan ini menandai berakhirnya status buron yang telah disandang terpidana selama kurang lebih 2,5 tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari pelacakan intensif. Ia mengungkapkan bahwa selama masa buron, terpidana menunjukkan pola mobilitas yang dinamis, berpindah-pindah lokasi mulai dari Siak hingga Duri, yang menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dalam melakukan deteksi keberadaan yang bersangkutan.

Secara yuridis, kasus ini menjadi potret menarik mengenai diskursus kepastian hukum. Sebelumnya, pada tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Siak, Sofyan sempat dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Namun, putusan tersebut tidak serta merta mengakhiri perkara. Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, melalui putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 tertanggal 9 November 2023, Mahkamah Agung membatalkan putusan tingkat pertama tersebut. Hakim agung menyatakan Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun.

Ironi muncul saat proses penangkapan dilakukan. Menurut keterangan Zikrullah, terpidana saat diamankan masih menggunakan identitas asli dan mengaku tidak mengetahui adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Ia berdalih merasa perkaranya telah tuntas sejak adanya putusan lepas pada tingkat pengadilan negeri, sehingga merasa tidak perlu untuk menghindar. Ketidaktahuan ini menjadi catatan tersendiri mengenai proses pemberitahuan putusan terhadap terpidana yang kemudian memilih melarikan diri pasca-putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasus yang menyeret Sofyan ke balik jeruji besi ini memiliki akar permasalahan yang cukup panjang, bermula pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak. Saat itu, Sofyan menawarkan lahan seluas 30 hektare kepada seorang korban bernama Edi Kurniawan Tarigan. Kesepakatan tersebut kemudian meluas hingga mencapai proyeksi lahan seluas 100 hektare.

Baca juga : Mengonstruksi Wajah Baru Wisata Minang: Antara Apresiasi Menpar dan Urgensi Standardisasi Infrastruktur

Dalam rentang waktu 2017 hingga 2019, korban melakukan transfer dana secara bertahap kepada pelaku beserta istrinya. Namun, janji manis kepemilikan lahan tidak pernah terealisasi. Sebaliknya, korban justru hanya mendapatkan dokumen yang bermasalah, di mana sebagian di antaranya bahkan ditarik kembali oleh pihak tertentu.

Ketidakpastian ini memuncak pada tahun 2020 ketika korban berusaha menguasai lahan tersebut, namun mendapati bahwa lokasi yang dijanjikan telah dikuasai oleh pihak lain, lengkap dengan pemasangan portal dan papan kepemilikan. Akibat dari rangkaian peristiwa ini, korban menderita kerugian materiil dengan total mencapai Rp1,125 miliar.

Eksekusi penangkapan terhadap M Sofyan Sembiring ini menegaskan kembali prinsip bahwa putusan Mahkamah Agung bersifat mengikat dan harus dijalankan terlepas dari persepsi subjektif terpidana mengenai status hukumnya. Dengan selesainya penangkapan ini, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan eksekusi putusan pidana penjara sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak korban.

Pewarta : Sami S

Gerak Cepat Respons Gempa NTT
DKI Jakarta Regional

Gerak Cepat Respons Gempa NTT: Hendri Satrio Tegaskan Ini Harus Jadi Standar Pemerintahan

Jurnalis RI News Portal
16/08/2026 0
Keberagaman 74 Paskibraka Sukoharjo
Jawa Tengah Regional

Keberagaman 74 Paskibraka Sukoharjo: Bukti Nasionalisme Muda di Lini Pendidikan

Jurnalis RI News Portal
16/08/2026 0
Amanah Hidup yang Harus Diisi Bukan Sekadar Kenangan
Regional Sumatera

Kemerdekaan RI: Amanah Hidup yang Harus Diisi, Bukan Sekadar Kenangan

Jurnalis RI News Portal
16/08/2026 0
SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta Angkatan 1991 Rayakan HUT RI ke-81 dengan Bantu Warga Kering di Gunungkidul
Regional Yogyakarta

SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta Angkatan 1991 Rayakan HUT RI ke-81 dengan Bantu Warga Kering di Gunungkidul

Jurnalis RI News Portal
16/08/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Jejak Akhir Sang Buron: Analisis Yuridis dan Dinamika Penegakan Hukum dalam Kasus Penipuan Lahan Rp1,125 Miliar di Riau
Next: Jejak Akhir Sang Buron: Analisis Yuridis dan Dinamika Penegakan Hukum dalam Kasus Penipuan Lahan Rp1,125 Miliar di Riau

Related Stories

Gerak Cepat Respons Gempa NTT

Gerak Cepat Respons Gempa NTT: Hendri Satrio Tegaskan Ini Harus Jadi Standar Pemerintahan

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Keberagaman 74 Paskibraka Sukoharjo

Keberagaman 74 Paskibraka Sukoharjo: Bukti Nasionalisme Muda di Lini Pendidikan

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Amanah Hidup yang Harus Diisi Bukan Sekadar Kenangan

Kemerdekaan RI: Amanah Hidup yang Harus Diisi, Bukan Sekadar Kenangan

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
iklan
iklan
iklan
Iklan
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Gerak Cepat Respons Gempa NTT: Hendri Satrio Tegaskan Ini Harus Jadi Standar Pemerintahan
  • Polisi Jatim Pastikan Keamanan Surabaya Aman Pasca Pengamanan Pelaku Pelempar Molotov di Dua Pos Lantas
  • Keberagaman 74 Paskibraka Sukoharjo: Bukti Nasionalisme Muda di Lini Pendidikan
  • Kapolres Padangsidimpuan: Mengisi Kemerdekaan RI 2026 dengan Pertahanan Persatuan dan Kamtibmas yang Aman, Tertib, dan Bermartabat
  • Kemerdekaan RI: Amanah Hidup yang Harus Diisi, Bukan Sekadar Kenangan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by