Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Jejak Akhir Sang Buron: Analisis Yuridis dan Dinamika Penegakan Hukum dalam Kasus Penipuan Lahan Rp1,125 Miliar di Riau

Jejak Akhir Sang Buron: Analisis Yuridis dan Dinamika Penegakan Hukum dalam Kasus Penipuan Lahan Rp1,125 Miliar di Riau

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 bulan ago 3 minutes read
Jejak Akhir Sang Buron
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Pekanbaru – Upaya pelarian panjang yang dilakukan M Sofyan Sembiring, seorang terpidana kasus penipuan lahan, akhirnya mencapai titik henti. Pada Kamis (30/4), tim Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejaksaan Negeri Siak berhasil mengamankan terpidana di Kota Pekanbaru tanpa adanya perlawanan fisik. Penangkapan ini menandai berakhirnya status buron yang telah disandang terpidana selama kurang lebih 2,5 tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari pelacakan intensif. Ia mengungkapkan bahwa selama masa buron, terpidana menunjukkan pola mobilitas yang dinamis, berpindah-pindah lokasi mulai dari Siak hingga Duri, yang menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dalam melakukan deteksi keberadaan yang bersangkutan.

Secara yuridis, kasus ini menjadi potret menarik mengenai diskursus kepastian hukum. Sebelumnya, pada tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Siak, Sofyan sempat dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Namun, putusan tersebut tidak serta merta mengakhiri perkara. Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, melalui putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 tertanggal 9 November 2023, Mahkamah Agung membatalkan putusan tingkat pertama tersebut. Hakim agung menyatakan Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun.

Ironi muncul saat proses penangkapan dilakukan. Menurut keterangan Zikrullah, terpidana saat diamankan masih menggunakan identitas asli dan mengaku tidak mengetahui adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Ia berdalih merasa perkaranya telah tuntas sejak adanya putusan lepas pada tingkat pengadilan negeri, sehingga merasa tidak perlu untuk menghindar. Ketidaktahuan ini menjadi catatan tersendiri mengenai proses pemberitahuan putusan terhadap terpidana yang kemudian memilih melarikan diri pasca-putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasus yang menyeret Sofyan ke balik jeruji besi ini memiliki akar permasalahan yang cukup panjang, bermula pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak. Saat itu, Sofyan menawarkan lahan seluas 30 hektare kepada seorang korban bernama Edi Kurniawan Tarigan. Kesepakatan tersebut kemudian meluas hingga mencapai proyeksi lahan seluas 100 hektare.

Baca juga : Mengonstruksi Wajah Baru Wisata Minang: Antara Apresiasi Menpar dan Urgensi Standardisasi Infrastruktur

Dalam rentang waktu 2017 hingga 2019, korban melakukan transfer dana secara bertahap kepada pelaku beserta istrinya. Namun, janji manis kepemilikan lahan tidak pernah terealisasi. Sebaliknya, korban justru hanya mendapatkan dokumen yang bermasalah, di mana sebagian di antaranya bahkan ditarik kembali oleh pihak tertentu.

Ketidakpastian ini memuncak pada tahun 2020 ketika korban berusaha menguasai lahan tersebut, namun mendapati bahwa lokasi yang dijanjikan telah dikuasai oleh pihak lain, lengkap dengan pemasangan portal dan papan kepemilikan. Akibat dari rangkaian peristiwa ini, korban menderita kerugian materiil dengan total mencapai Rp1,125 miliar.

Eksekusi penangkapan terhadap M Sofyan Sembiring ini menegaskan kembali prinsip bahwa putusan Mahkamah Agung bersifat mengikat dan harus dijalankan terlepas dari persepsi subjektif terpidana mengenai status hukumnya. Dengan selesainya penangkapan ini, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan eksekusi putusan pidana penjara sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak korban.

Pewarta : Sami S

Hanura Padangsidimpuan Solid Konsolidasi
Politik Regional Sumatera

Hanura Padangsidimpuan Solid Konsolidasi, Siapkan Kemenangan 2029

Jurnalis RI News Portal
06/06/2026 0
Dugaan Penipuan Rp555 Juta di Balik Sewa Alat Berat
Nusa Tenggara Regional

Dugaan Penipuan Rp555 Juta di Balik Sewa Alat Berat: Cek Bodong Menggerus Kepercayaan Bisnis di Labuan Bajo

Jurnalis RI News Portal
06/06/2026 0
Solo Menuju Era Baru Pengelolaan Sampah
Jawa Tengah Regional

Solo Menuju Era Baru Pengelolaan Sampah: Regulasi Pilah Sampah dari Hulu Siap Digulirkan, Warga Pemilah Bakal Diuntungkan

Jurnalis RI News Portal
05/06/2026 0
Ratusan Perangkat Desa Selogiri Desak Pencopotan Camat
Jawa Tengah Regional

Ratusan Perangkat Desa Selogiri Desak Pencopotan Camat: Harmoni Pemerintahan Desa Terancam Retak

Jurnalis RI News Portal
05/06/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Jejak Akhir Sang Buron: Analisis Yuridis dan Dinamika Penegakan Hukum dalam Kasus Penipuan Lahan Rp1,125 Miliar di Riau
Next: Jejak Akhir Sang Buron: Analisis Yuridis dan Dinamika Penegakan Hukum dalam Kasus Penipuan Lahan Rp1,125 Miliar di Riau

Related Stories

Hanura Padangsidimpuan Solid Konsolidasi

Hanura Padangsidimpuan Solid Konsolidasi, Siapkan Kemenangan 2029

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
Dugaan Penipuan Rp555 Juta di Balik Sewa Alat Berat

Dugaan Penipuan Rp555 Juta di Balik Sewa Alat Berat: Cek Bodong Menggerus Kepercayaan Bisnis di Labuan Bajo

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Solo Menuju Era Baru Pengelolaan Sampah

Solo Menuju Era Baru Pengelolaan Sampah: Regulasi Pilah Sampah dari Hulu Siap Digulirkan, Warga Pemilah Bakal Diuntungkan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Trump Menggoyang Selat Taiwan: Siap Telepon Lai Ching-te Meski Beijing Murka
  • Pelanggaran Gencatan Senjata: Serangan Israel di Lebanon Selatan Tewaskan Perwira Tinggi Militer Lebanon
  • Leo XIV di Spanyol: Paus Amerika yang Menyuarakan Perdamaian di Tengah Badai Polarisasi Eropa
  • Desta, Vino, dan Tora Hidupkan Kembali Semangat Persahabatan Warkop DKI di Layar Lebar
  • Harry Kane Cetak Gol Sundulan, Inggris Menang Tipis atas Selandia Baru di Laga Pemanasan Piala Dunia 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.