RI News. Tapanuli Selatan – Personel Polsek Batang Angkola berhasil membongkar dugaan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan. Seorang pria berinisial ANH (52) ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (30/4/2026) malam di Desa Aek Badak Julu, tepatnya di sepanjang Jalan Lintas Sumatra.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dan informasi yang disampaikan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya langsung merespons cepat informasi tersebut.
“Berbekal informasi dari masyarakat, Kapolsek Batang Angkola langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Yon Edi Winara.

Saat dilakukan penindakan di lokasi, petugas berhasil mengamankan ANH beserta barang bukti berupa lima paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dalam kantong celana yang dikenakan pelaku. Penggeledahan lanjutan terhadap sepeda motor yang digunakan pelaku juga menemukan beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika di bagian bagasi.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), serta uang tunai sejumlah Rp210.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.
AKBP Yon Edi Winara menegaskan komitmen Polres Tapanuli Selatan untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.
Baca juga : Mengonstruksi Wajah Baru Wisata Minang: Antara Apresiasi Menpar dan Urgensi Standardisasi Infrastruktur
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Kami berkomitmen memberantasnya hingga ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami harapkan agar lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, pelaku ANH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Angkola. Kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa partisipasi masyarakat tetap menjadi kunci penting dalam upaya pemberantasan narkotika di tengah maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah pedesaan dan jalur lintas utama.
Pewarta: Indra Saputra


