RI News. Wonogiri – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Seorang pria berinisial GN (46) ditangkap setelah menjadi target operasi menyusul adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang merasa khawatir atas aktivitas mencurigakan di Desa Widoro Kandang, Kecamatan Mojolaban.
“Setelah melakukan penyelidikan dan observasi selama beberapa waktu, tim kami berhasil mengamankan tersangka GN di kediamannya pada Selasa sore, 28 April 2026,” ungkap Kombes Pol Yos Guntur saat konferensi pers di Markas Polda Jateng, Kamis (30/4/2026).

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, polisi menyita lima paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 4,02 gram. Selain barang haram utama, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung, antara lain timbangan digital, plastik klip transparan, telepon genggam, serta korek api modifikasi yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Berdasarkan keterangan awal tersangka, GN mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial AR dengan nilai transaksi Rp4.000.000. Ia berencana membagi sabu tersebut menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp800.000 per paket demi mendapatkan keuntungan.
“GN bukanlah pemain baru di dunia narkotika. Ia tercatat sebagai residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman penjara pada 2021 dan baru bebas pada 2024 lalu. Namun, hanya dalam waktu singkat ia sudah kembali terlibat dalam peredaran sabu,” tegas Kombes Pol Yos Guntur.
Dirresnarkoba menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkotika, terutama bagi mereka yang berulang kali melanggar hukum.
“Kami akan proses hukum dengan seberat-beratnya sebagai efek jera, baik bagi tersangka maupun pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Saat ini, tersangka GN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu keberadaan AR yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) selaku pemasok utama.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika di tingkat lokal masih menjadi ancaman serius, meski pelaku sudah pernah berurusan dengan hukum. Polda Jateng berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan respons cepat terhadap laporan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dari bahaya narkoba.
Pewarta: Nandang Bramantyo



Lanjut