RI News. Bogor, Jawa Barat – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor telah mendeportasi 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring (online scamming) yang menyasar sesama warga Jepang. Tindakan tegas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mencegah Indonesia dijadikan sebagai basis kejahatan transnasional yang merugikan masyarakat internasional.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menyatakan bahwa deportasi tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari hasil pengawasan rutin terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Sentul, Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
“Petugas melakukan pemeriksaan pada malam 2 Maret 2026 setelah memantau adanya indikasi aktivitas yang tidak biasa di lapangan,” ujar Ritus dalam keterangannya di Bogor, Kamis (16/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 13 warga negara Jepang dari tiga rumah berbeda di kawasan Sentul City. Selain itu, disita pula barang bukti berupa atribut yang menyerupai identitas kepolisian Jepang, puluhan perangkat komunikasi seperti telepon genggam dan komputer, serta alat penguat dan pengacak sinyal yang diduga digunakan untuk mendukung operasi penipuan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kelompok ini diduga menjalankan skema penipuan daring dengan memanfaatkan teknologi komunikasi canggih, di mana korban yang ditargetkan adalah warga negara Jepang. Dugaan pelanggaran semakin kuat karena tiga orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah pada saat penggerebekan.
Ritus menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan terus diperketat untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Kami berkomitmen menjaga wilayah Indonesia tetap aman dari penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan ilegal,” tambahnya.
Baca juga : Jejak Keuntungan Tersembunyi di Balik Digitalisasi SPBU Pertamina: KPK Periksa Petinggi Vendor
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menambahkan bahwa langkah deportasi dan penangkalan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga kedaulatan hukum serta keamanan nasional.
“Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih jika digunakan untuk tindakan kriminal. Indonesia tidak boleh menjadi sarang kejahatan transnasional yang dapat merusak citra dan keamanan negara,” tegas Hendarsam.
Selama proses penanganan, pihak imigrasi menjalin koordinasi intensif dengan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang di Jakarta. Pemerintah Jepang pun menanggung seluruh biaya pemulangan para pelaku ke negara asalnya.

Sebelum dideportasi, ke-13 warga negara Jepang tersebut sempat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kini, mereka telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, sehingga tidak diperbolehkan kembali memasuki wilayah Indonesia di masa mendatang.
Tindakan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi komunitas internasional bahwa Indonesia serius dalam memberantas segala bentuk kejahatan lintas batas, sekaligus melindungi warga negara asing maupun domestik dari ancaman penipuan daring yang semakin canggih. Pengawasan keimigrasian yang lebih ketat di kawasan-kawasan potensial seperti Sentul menjadi bagian dari strategi pencegahan jangka panjang.
Pewarta : Vie

