RI News. Bengkulu – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kanwil Bengkulu mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran informasi dan dokumen palsu terkait penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH).
Kepala Kanwil DJPb Bengkulu, Muhammad Irfan Surya Wardhana, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya oknum di luar Kementerian Keuangan yang kembali menggunakan modus lama dengan menyebarkan dokumen fiktif tentang penyaluran kurang bayar dana bagi hasil (KB DBH).
“Kami meminta agar seluruh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di wilayah Provinsi Bengkulu untuk waspada terkait adanya penyebaran informasi dan dokumen fiktif terkait penyaluran DBH yang diduga kuat dilakukan oleh pihak di luar Kementerian Keuangan,” ujar Irfan di Kota Bengkulu, Rabu.

Menurut Irfan, salah satu contoh dokumen palsu yang beredar adalah cetakan “monitoring SP2D-bank” atas nama rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Kotabaru. Dokumen tersebut memuat 11 rincian klaim pencairan KB DBH dengan total nilai mencapai Rp409,84 miliar, yang mencakup DBH pajak penghasilan, PBB, cukai hasil tembakau, hingga sumber daya alam.
Padahal, hingga saat ini pemerintah pusat belum mengeluarkan ketetapan resmi mengenai penyaluran KB DBH, kecuali untuk alokasi khusus bagi daerah-daerah yang terdampak bencana di wilayah Sumatera.
Irfan menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran KB DBH akan dilakukan secara resmi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK), kemudian dicairkan dengan cepat oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui sistem informasi terpadu Kementerian Keuangan.
Baca juga : Klaim Kecurangan Petro Ditolak Uni Eropa: Integritas Pemilu Kolombia Diuji di Tengah Ketegangan Politik
“Kami mengimbau kepada Kepala BPKAD beserta seluruh jajaran pemerintah daerah agar tidak mudah percaya terhadap informasi, janji, atau tawaran dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mengklaim dapat mempercepat pencairan dana pusat,” tegasnya.
Pemerintah daerah diminta segera melakukan konfirmasi langsung kepada Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu atau KPPN mitra apabila menerima pesan, informasi, atau dokumen mencurigakan terkait transfer ke daerah.
“Dipastikan seluruh layanan penyaluran dana dari Kementerian Keuangan melalui Kanwil DJPb dan KPPN sama sekali tidak dipungut biaya apa pun. Kami memegang teguh komitmen layanan bersih dari korupsi dan gratifikasi dalam menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” pungkas Irfan.
Pewarta : Mayang Sari
Tag Line ; #WaspadaPenipuanDBH, #DanaBagiHasil, #DJPbBengkulu, #ModusPenipuanKeuangan, #PemdaBengkulu, #KemenkeuRI, #KBDBH, #LayananBersihKemenkeu,

